28 Juni 2010

PT SGI Serahkan Jaminan Pelaksanaan 75 Ribu Dolar AS

* Sebelumnya Serahkan Jaminan Kesungguhan 10 Juta Dolar AS

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

PT Sokoria Geothermal Indonesia (PT SGI) yang merupakan konsorsium yang memenangkan tender eksplorasi dan eksploitasi panas bumi Sokoria Mutubusa di Kecamatan Ndona Timur telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 74 ribu Dollah AS. Sebelumnya, PT SGI juga telah menyerahkan jaminan kesungguhan sebesar 10 juta Dollar AS (Rp100 miliar) kepada bank sebagai bentuk jaminan kesungguhan PT SGI dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi Sokoria.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Barnabas L Wangge kepada Flores Pos, Kamis (3/6). Wangge mengatakan, penyerahan jaminan pelaksanaan dari PT SGI tersebut setelah pemerintah kembali menyurati PT SGI untuk kedua kalinya. Dalam surat tersebut, kata dia, pemerintah sedikit memberikan warning jika tidak secepatnya memasukan jaminan pelaksanaan maka pemerintah dapat mengalihkan kepada pemenang kedua untuk melaksanakan kegiatan.


Dikatakan, uang jaminan kesungguhan yang telah diserahkian oleh PT SGI tersebut dalam pemanfaatannya harus atas persetujuan pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait. Dana jaminan kesungguhan dan jaminan pelaksanaan dalam pemanfaatannya tidak boleh untuk urusan lain selain untuk urusan kegiatan panas bumi Sokoria. Jika dalam pemanfaatannya ternyata digunakan PT SGI untuk urusan lain, pemerintah dapat melakukan klaim atas pemanfaatan dana tersebut.


Wangge mengatakan, pemberian jaminan pelaksanaan dan jaminan kesungguhan oleh PT SGI tersebut dilakukan setelah ijin usaha pertambangan dikeluarkan oleh menteri. Ijin tersebut diberikan selama jangka waktu tiga. Namun jika dalam pelaksanaan tidak selesai karena danya kendala maka dapat diperpanjang ijin usaha pertambangannya. “Perlu diketahui masyarakat bahwa ijin yang diberikan ini masih dalam tahap eksplorasi belum masuk ke tahap eksploitasi. Ini kadang disalahartikan,” kata Wangge.


Setelah mneyerahkan jaminan pelaksanaan senilai 75 ribu dillar tersebut, kegiatan selanjutnya masih menunggu jadwal kegiatan dari PT SGI. Sesuai aturan, lanjut Wangge, paling lambat dua bulan setelah menerima ijin, pihak PT SGI sudah harus menyerahkan program kerja mereka. Pemerintah, kata dia sudah dua kali menyurati agar mempercepat pembuatan program kerjanya mengingat masyarakat sudah banyak bertanya soal pelaksanaan di lapangan.

Dalam pelaksanaan di lapangan oleh PT SGI, lanjut Wangge, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi panas bumi. Pihak perusahaan memiliki tanggung jawab dalam kaitan dnegan program pemberdayaan masyarakat. Perusahaan ketika mulai melaksanakan kegiatan di harus pula ada kegiatan yang membantu masyarakat terutama di bidang lingkungan hidup, pendidikan dan kesehatan.


“Terkait hal ini pihak perusahaan sudah turun ke lapangan pantau potensi-potensi apa yang dapat dikembangkan untuk membantu masyarakat."


Terkait kesiapan masyarakat, kata Wangge, sejauh ini sudah tidak ada persoalan lagi. Masyarakat dalam setiap kesempatan senantiasa menyatakan menerima proyek ini masuk dan sudah tidak ada lagi reaksi penolakan dari masyarakat. Hanya saja, lanjut Wangge, menjadi tugas pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


Tidak ada komentar: