12 Agustus 2008

kasus Nangapada---Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penggugat

· Kuasa Hukum Tergugat Akan Ajukan Banding
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende dalam sidang perkara perdata kasus tanah Nangapanda yang seluas 2000 hektare di Desa Sanggaroro dan Ndeturea Kecamatan Nangapanda dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan dari para penggugat. Terhadap keputusan majelis hakim ini, kuasa hukum para tergugat langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Sedangkan kuasa hukum para penggugat menyatakan masih pikir-pikir sesuai waktu yang disampaikan majelis hakim selama 14 hari mengingat majelis hanya mengabulkkan sebagian gugatan.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan atas perkara perdata kasus tanah Nangapanda, Senin (11/8) antara Musa Gedu dan 18 penggugat lainnya yang diwakilkan kepada kuasa hukum mereka Fabianus Sonda, Maria Wiliborda dan Pius Timugale berhadapan dengan para tergugat yakni Andreas Baju bersama 44 tergugat lainnya yang diwakilkan kepada kuasa hukum mereka Valens Pogon dan Silvester Nong Manis. Dalam persidangan ini dihadiri para tergugat dan keluarga yang memenuhi ruang sidang. Para pengunjung sidang yang tidak kebagian tempat duduk bahkan rela duduk di lantai.
Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Parta Bhargawa didampingi hakim anggota, Iros Beru dan Rudito Surotomo, Senin (11/8) dalam amar putusannya menyatakan setelah melalui proses persidangan dan pertimbangan-pertimbangan yang ada memutuskan pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagaiannya, kedua menyatakan menurut hukum bahwa penggugat satu, Taher Gedu adalah ahliwaris satu-satunya dari Gedu Raja. Dalam amar putusannya yang ketiga, majelis hakim menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa dengan letak luas serta batas-batas sebagaimana tertuang dalam amar putusan seluas 2000 hektare diwariskan kepada penggugat satu selaku ahli waris yang sah dan para penggugat lainnya sebagai penggarap kecuali lokasi yang digunakan untuk sekolah, kapela dan polindes. Keempat, menyatakan menurut hukum bahwa tindakan tergugat satu mengklaim tanah sengketa sebagai tanah Suku Paumere serta mengijinkan kepada para tergugat lainnya untuk membangun rumah dan menggarap tanah sengketa tanpa sepengetahuan atau seijin penggugat satu selaku ahliwaris yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Keenam, menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan ketujuh menyatakan menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.534 ribu.
Usai membacakan putusan tersebut, ketua Majelis Hakim Parta Bhargawa kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan baik penggugat maupun tergugat dapat menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Kepada para pihak diberikan waktu untuk pikir-pikir selama 14 hari dan setelahnya dapat mengambil langkah hukum banding.
Lakukan Upaya Banding
Kuasa Hukum para tergugat, Silvester Nong Manis kepada Flores Pos usai persidangan mengatakan, sebagai kuasa hukum para tergugat terhadap putusan majelis hakim tersebut langsung menyatakan banding. Dia katakan, dalam amar putusan majelis hakim yanghmenyidangkan perkara tersebut pada tahun 1974 tidak memberi status hukum apapun terhadap pihak manapun soal hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan yang menyatakan menerima sebagian gugatan para penggugat, Nong Manis menilai, putusan majelis hakim dalam perkara tersebut pertinmabngannya terlampau ekstra dan sudah melampaui putusan majelis hakim pada tahun 1974.
Nong Manis juga mempertanyakan pemanggilan terhadap para tergugat yang oleh majelis dinyatakan sudah memanggil secara sah dan patut menurut hukum. Dia mempertanyakan apakah pemanggilan yang dilakukan itu sudah cukup dan kapan diterima oleh para tergugat yang dipanggil. Pernyataan majelis hakim yang menyatakan bahwa para tergugat yang dipanggil dan dalam persidangan tidak hadir dan dinyatakan mengabaikan hak patut dipertanyakan. “Belum tentu surat itu tiba pada tangan orang yang bersangkutan. Kalau tidak tiba maka tidak patut dan sah.” Dikatakan, jika surat tersebut sudah tiba pada tangan yang bersangkutan harusnya dibuktikan dengan tanda terima. Namun, kata dia, itu semua tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Masih Pikir-Pikir
Kuasa Hukum para penggugat, Fabianus Sonda kepada Flores Pos mengatakan, terhadap putusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatan para penggugat selaku kuasa hukum para penggugat mereka masih pikir-pikir. Apalagi, majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pihak untuk pikir-pikir sehingga waktu itu akan dimanfaatkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien mereka. “Kami masih pikir-pikir karena sebagian gugatan kami ditolak majelis hakim.” Dikatakan, dengan dikabulkannya sebagian gugatan penggugat tersebut, maka sudah jelas tanah tersebut merupakan milik penggugat satu atas nama Musa Gedu sebagai ahliwaris yang sah dari Taher Gedu sebagaimana tertuang dalam amar putusan majelis hakim.

Tidak ada komentar: