22 Oktober 2009

Penjual dan Pembeli Raskin Harus Ditindak Tegas

* Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande mendapat perhatian serius anggota Dewan dari daerah pemilihan Ende IV, Arminus Wuni Wasa dari Partai Demokrat. Terhadap penjual dan penadah atau pembeli raskin harus ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Ende. Dia juga menduga, dengan modus penjualan dan pengangkutan raskin yang sudah begitu rapi, kasus seperti itu bukan baru pertama kali terjadi namun sudah sering kali dilakukan.

Kepada Flores Pos di gedung Ine Pare di sela-sela mengikuti semiloka PNPM-Mandiri Pedesaan, Selasa (20/10), Armin Wasa mengatakan, penjualan raskin yang dilakukan Kepala Desa Hangalande, Geradus Friedrich Gani jelas merupakan perbuatan yang jelas-jelas salah apapun alasan yang dikemukakan. Menurut Armin, kesepakatan menjual raskin untuk membangun kantor desa sangat tidak beralasan. “Dana ADD sudah ada untuk bangun kantor desa kenapa harus jual raskin lagi untuk bangun kantor desa?” tanya Armin.

Untuk itu, lanjut Armin, aparat penegak hukum harus tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Para pelaku yang terlibat dalam sindikat penjualan raskin baik itu sebagai penjual maupun sebagai pembeli atau penadah harus ditindak tegas. Apalagi, kata dia, penadah ini bukan baru kali ini melakukan pembelian raskin. Dulu, lanjut Armin, penadah atau pembeli ini juga pernah ditangkap. Bahkan dulu, pembelian raskin menggunakan mobil boks sehingga tidak terlalu mencolok karena dikira memuat barang jualan.

Armin mengatakan, melihat dari proses pembelian hingga proses pemuatan di mana raskin sudah dipindahkan dari kemasan 15 kilogram yang pada karungnya bertuliskan beras dolog ke kemasan 50 kilogram dengan cap mangga manis merupakan perbuatan orang-orang yang sudah sangat mahir dalam aksi-aksi seperti itu. “Jadi pertanyaan. Kalau penjualan raskin atas kesepakatan, kenapa harus ganti karung? Itukan upaya untuk sembunyi agar masyarakat tidak tahu. Coba sekarang kita turun cek ke masyarakat pasti masyarakat mengaku tidak tahu apa-apa. Ini ada unsur kesengajaan.” Dia meminta pemerintah harus turun melakukan pengecekan di masyarakat apakah mereka ikut memberikan kesepakatan untuk menjual raskin ataukan kesepakatan itu hanya karangan kepala desa semata.

Secara ekstrim Armin katakan, jika hasil pengecekan ternyata penjualan raskin itu atas kesepakatan dengan masyarakat maka Desa Hangalande harus diberi sanksi. Mengingat mereka bersepakat untuk tidak menerima raskin maka mereka tidak perlu lagi diberikan jatah raskin pada tahun-tahun mendatang. “Ini agar menjadi pembelajaran. Jangan terulang lagi di desa-desa lain. Kalau tida tegas nanti desa lain juga bisa buat hal yang sama. Mereka akan menjadikan kasus ini sebagai tolok ukur. Kan di Hangalande tidak ditindak pasti kita juga tidak ditindak,” kata Armin mengandaikan.

Dikatakan, selain menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jual beli raskin ini, Armin juga meminta pihak-pihak terkait dalam proses pendistribusian raskin agar ke depan perlu melakukan pengawasan. Pengawasan, kata dia harus ditingkatkan lagi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dia juga menganjurkan agar pengawasan harus dilakukan mulai dari pengangkutan dari gudang Dolog hingga ke titik pendistribusian dan saat pembagian raskin kepada rumah tangga miskin sasaran. Menurutnya, jika tidak diawasi secara ketat kemungkinan penjualan raskin dan bentuk penyalahgunaan lain terhadap raskin akan kembali terjadi.

Terhadap lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, Arminus mengatakan, kondisi seperti itu sangat aneh. Seharusnya kasus tangkap tangan seperti itu justru lebih memudahkan polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun hingga menjelang satu minggu ini polisi belum mampu menetapkan tersangka merupakan suatu pekerjaan yang sangat lamban. “Ini kita patut pertanyakan. Masa tangkap tangan belum ada satupun yang jadi tersangka. Ada apa ini? Kita minta polisi tidak main-main tangani kasus ini.” Jika polisi di Polsek Detusoko merasa sulit menetapkan tersangka dan merasa sulit dalam menangani kasus ini sebaiknya segera meminta bantuan penyidik dari Polres Ende. Hal seperti itu sudah biasa di mana penyidik Polres membantu penanganan kasus-kasus yang sulit ditangani di Polsek.

Kepala kepolisian Sektor Detusoko, Iptu Willy Relo per telepon dari Detusoko kepada Flores Pos, Selasa mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan tersangka pelaku dalam kasus penjualan raskin di Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru. Relo mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Bahkan, kata Relo, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang tahu proses pemuatan raskin dari gudang Dolog menuju Boto, Desa Rangalaka. Hal itu karena masih terdapat selisih jumlah raskin dari jumlah yang ditahan dengan jumlah yang didrop. “Kalau setelah periksa saksi-saksi dan sudah cukup baru kita tetapkan tersangka.”

Ditanya keterlibatan Andi Suryadarma alias Leang, Relo katakan sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan para saksi. Andi alias Leang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi karena asalan masih ada urusan keluarga. Karena itu, lanjut dia, polisi masih memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. “Kita prioritas periksa saksi-saksi dan kalau memenuhi unsur baru tetapkan tersangka.”




Tidak ada komentar: