16 Oktober 2009

Guswardi Eteks; Kesepakatan Penjualan Raskin Tidak Dapat Dibenarkan

* Pengawasan Lapangan Tanggungjawab Pemerintah
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Kepala Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional (Bulog Sub Divre) Ende, Guswardi Eteks mengatakan, penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) dengan alasan sudah ada kesepakatan dengan masyarakat tidak dapat dibenarkan. Program penyaluran raskin yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk membantu rumah tangga miskin bukan untuk dijual demi kepentingan lain di desa.

Kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (15/10), Eteks mengatakan, kesepakatan yang dibuat oleh kepala desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan masyarakat untuk menual raskin sangat tidak dibenarkan. Hal itu karena dari programnya saja adalah untuk membantu masyarakat miskin bukan untuk dijual. Dengan demikian, kata Eteks, apapun kesepakatan yang dibuat dengan masyarakat tidak membenarkan untuk menjual jatah raskin yang ada.

Hal itu jelas sangat bertentangan dengan pedoman pelaksanaan penyaluran raskin. Pemberian bantuan raskin, kata dia adalah diberikan kepada mereka yang seharusnya menerima dan kalau tidak diberikan kepada orang yang seharusnya menerima maka hal itu patut dipertanyakan. “Ini sudah diluar judul dari bantuan itu sendiri. Dalam buku pedoman tidak mengatur kalau ada kesepakatan (raskin) boleh dijual.” Dengan demikian, lanjut dia, langkah kepala desa menjual raskin dengan alasan sudah ada kesepakatan jelas sangat bertentangan dengan ketentuan pedoman teknis pelaksanaan.

Ditanya terkait tugas pengawasan dalam pendistribusian hingga penyaluran raskin kepada rumah tangga sasaran miskin, Eteks mengatakan, Bulog sesuai tugas dan fungsinya dalam kaitan dengan penyaluran raskin hanya melakukan pendistribusian sampai ke titik distribusi. Selanjutnya Bulog membuat berita acara tanda terima barang dengan pihak pemerintah desa. Dengan adanya penyerahan dan adanya berita acara tanda terima maka tanggung jawab selanjutnya ada di tangan pihak yang menerima. “Tanggung jawab kita tidak mungkin sampai pada tahap pembagian karena masing-masing sudah ada tugasnya.” Di wilayah menjadi tanggung jawab camat dan kepala desa dan diharapkan pada titik ini camat dan kepala desa ikut mengawasi apakah raskin sudah disalurkan sampai ke tangan masyarakat atau belum.

Dengan adanya kejadian seperti ini, kata Eteks, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Kewenangan itu ada di pihak pemerintah secara berjenjang mulai dari bupati, asisten II dan camat. Bagi Bulog, dengan kejadian ini menjadi peringatan agar dalam pendistribusian ke depan lebih berhati-hati. Bulog juga akan mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar lebih berhati-hati terutama untuk Desa Hangalande.

Asisten II Setda Ende, Don Randa Ma kepada Flores Pos mengatakan, sejauh ini dia belum menerima laporan terkait penjualan raskin di Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru. “Saya baru tahu setelah baca koran. Belum ada laporan.” Namun demikian, menindaklanjuti pemberitaan koran, dia sudah memerintahkan Bagian Ekonomi untuk berkoordinasi dengan Bulog. Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa, lanjut Randa Ma hari Kamis kemarin langsung diturunkan ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Dikatakan, terjadinya penjualan raskin oleh kepala desa ini bukan karena kurangnya pengawasan. Hal itu karena selama ini pihaknya selalu menugaskan Bagian Ekonomi untuk melakukan pengawasan dan penyaluran raskin. “Sering diawasi tapi kok kali ini bisa lolos.” Menurutnya, berbicara soal pemerintah itu bukan hanya di kabupaten melainkan juga di kecamatan dan desa. “Tapi kalau desa yang jual (raskin) bukan pemerintah yang jual.”

Sedangkan terkait sanksi yang diberikan kepada kepala desa, kata Randa Ma diserahkan kepada bupati. Namun dikatakan, terlebih dahulu dicaritahu kebenaran baru diambil tindakan.

Kepala Kepolisian Sektor Detusoko, Iptu Willy Relo di hubungi per telepon di Detusoko mengatakan, sejak Rabu hingga Kamis telah melakukan pemeriksaan terhadap benyamis Geser dan Kepala Desa Hangalande, Geradus Friedrich Gani. Namun dari pemeriksaan itu polisi belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi lagi termasuk Andi Suryadarma alias Leang. Kepada Andi alias Leang belum diperiksa dan polisi akan terlebih dahulu melayangkan surat panggilan. Selain memeriksa mereka, polisi juga akan memeriksa saksi ahli dari Bulog.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko pada Selasa (13/10) berhasil menahan dan mengamankan sebanyak 4,815 ton beras yang dibawa dengan truk Titehena dari Kota Baru. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan beras tersebut, diketahui bahwa beras yang diangkut adalah beras untuk masyarakat miskin (raskin) untuk masyarakat Desa Hangalande, Kecamatan Kota Baru. Polisi telah mengambil keterangan Kepala Desa Hangalande dan dua orang saksi. Beras 107 karung dan truk pengangkut saat ini ditahan di Polsek Detusoko.




Tidak ada komentar: