10 Desember 2009

Polisi Kembali Didesak Segera Tuntaskan Kasus Raskin Desa Hangalande

* Sudah Periksa Saksi Ahli Pangan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Aparat penyidik Polsek Detusoko yang menangani kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru didesak untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Penyidik diminta untuk segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan agar proses hukum kasus ini secepatnya dituntaskan. Jika terlalu lama dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan kasus ini akhirnya lenyap begitu saja.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Ende, Gabriel Dalla Ema kepada Flores Pos di gedung Dewan, Kamis (3/12). Gaby Ema mengatakan, sudah sekian lama kasus raskin Desa Hangalande itu ditangani aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko. Namun hingga saat ini, belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Dia empertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini karena selama ini Kepala Desa Hangalande Gerardus Friedrich Gani dan Andi Suryadarma alias Leang sebagai penadah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibiarkan bebas dan dikhawatirkan dapat menimbulkan perbuatan pidana baru karena saat ini proses penyaluran raskin masih berjalan.

Untuk itu, Ema meminta penyidik Polsek Detusoko agar tidak mengulur-ulur waktu lagi dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan para saksi dan tersangka yang telah dirampungkan agar secepatnya dibuatkan resume dan diberkaskan sehingga BAP dapat secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Apalagi, kata Ema, dalam kasus ini, semua unsur baik itu barang bukti, saksi dan tersangka semuanya sudah memenuhi unsur sehingga tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polsek Detusoko untuk mengulur pelimpahan BAP tersebut ke kejaksaan. “Polisi jangan malah mempersulit lagi kasus ini. Semua unsur sudah sangat jelas terpenuhi. Sekarang jaksa tinggal tunggu kapan penyidik limpahkan BAP ke jaksa,” kata Ema.

Dia berkeyakinan saat ini jaksa menunggu pelimpahan kasus ini ke kejaskaan. Dengan sudah terpenuhinya semua unsur ini, kata Ema tentu kejaksaan akan dengan mudah menindaklanjutinya. “Saya sangat yakin pihak kejaksaan sangat proaktif tangani kasus ini. Apalagi dalam kasus ini barang bukti, saksi dan tersangka semuanya sudah sangat jelas.”

Ema menghawatirkan, jika terlalu lama kasus ini mengendap di Polsek Detusoko justru akan mengakibatkan raskin yang ditahan dan diamankan akan rusak. Kalau rusak, kata Ema jelas raskin tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. Padahal itu merupakan hak masyarakat yang telah disalahgunakan oleh kepala desa.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role kepada Flores Pos per telepon dari Detusoko, Kamis mengatakan, polisi masih terus melakukan prnyidikan dalam kasus ini untuk melakukan pengembangan. Terakhir kemarin penyidik telah memeriksa saksi ahli pangan dari Badan Ketahan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Kabupaten Ende. Pemeriksaan saksi ahli pangam ini dilakukan meningat ada penambahan pasal terkait dengan penyalahgunaan pangan. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan saksi ahli pangan terkait dengan penyalahgunaan pangan terutama melalui perubahan lebel dari raskin dengan kemasan dari Dolog ke mangga manis.

Sebelumnya, kata Role, penyidik juga sudah mengambil keterangan saksi ahli dari Bulog Ende. Keterangan saksi dari bulog ini terkait dengan raskin yang dijual terebut. Dari keterangan saksi ahli menyebutkan bahwa beras yang diamankan tersebut merupakan campuran antara raskin dengan beras lokal di mana raskin sebanyak tiga ton dan beras lokal sebanyak 1,8 ton yang dibeli di pasar.

Role mengakui, penyidikan harus dilakukan hingga tuntas dan setelah semua unsur terpenuhi baru bisa dibuatkan resume dan pemberkasan. Dia khawatir jika penyidikan tidak dilakukan secara cermat nantinya bisa mengakibatkan kasus ini terhenti di tengah jalan. Diakui, jika semua prosedur telah dilalui penyidik akan secepatnya memberkas BAP untuk kemudian dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Diakuinya, dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Kades Hangalande, Gerardus Dani dan Andi Alias Leang. Keduanya sebelumnya sempat ditahan namun kemudian dibebaskan setelah keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.



Tidak ada komentar: