10 Desember 2009

Badan Angaran DPRD Ende Pertanyakan Dana Hibah Rp11 Miliar

* Terealisasi Baru Rp4 Miliar Lebih
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Badan Anggaran DPRD Ende dalam rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) mempertanyakan keberadaan dana Rp11,9 miliar yang merupakan dana hibah pemerintah pusat. Dana tersebut pada tahun anggaran 2009 lalu dianggarkan di dalam APBD perubahan sebagai dana talangan untuk mengantisipasi pengalokasian dana hibah tersebut.

Hal ini mencuat dalam rapat pembahasan di ruang gabungan Komisi antara Badan Anggaran DPRD End dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat dipimpin Fransiskus Taso dihadiri anggota Badan Angggaran. Dari TAPD hadir Ketua TAPD, Bernadus Guru, Kepala Bappeda, Dominggus M Mere, Kepala Dinas BPKAD, Abdul Syukur Muhamad dan sejumlah pejabat lainnya.

Haji Pua Saleh, anggota Badan Anggaran Dewan mengatakan, dana senilai Rp11 miliar tersebut dianggarkan dan telah ditetapkan di dalam APBD 2009 perubahan. Dana tersebut merupakan dana talangan untuk mengantisipasi dana hibah dari pemerintah pusat. Dari dana yang ditetapkan itu, lanjut Pua Saleh, sesuai pelaporan menyatakan bahwa dana telah dikucurkan sebesar Rp4 miliar lebih dan telah dimanfaatkan. Kondisi itu menunjukan bahwa fisik uang dana terebut ada. Untuk itu sangat tidak beralasan jika dikatakan bahwa dana itu tidak ada. Karena itu, kata dia, pemerintah harus mengakui bahwa dana sisa senilai Rp6 miliar atau Rp7 miliar lebih itu harus dinyatakan ada dan merupakan tagihan kepada pihak donatur. Pua Saleh juga mengatakan, dari penjelasan pemerintah menyebutkan bahwa dana tersebut disetor ke kas negara namun berdasarkan klarifikasi ternyata tidak disetor ke kas negara.

“Sebagai bentuk tanggung jawab maka saya katakan dana itu harus ada.” Penetapan alokasi dana itu, kata Pua Saleh ditandatangani oleh bupati dan untuk itu hendaknya jangan sampai bupati terjebak. Untuk itu, dia mengimbau agar perlu dilakukan klarifikasi dengan bupati soal keberadaan dana tersebut. Klarifikasi dimaksud perlu dilakukan guna mempertegas bahwa dana tersebut masih ada. Oleh karena itu, lanjutnya, sisa dana yang belum dialokasikan itu baiknya dialokasikan dalam APBD 2010 dalam komponen pembiayaan.

Menurut Pua Saleh, mengingat dana itu sudah dianggarkan di dalam APBD dan kemudian dianggap ada kesalahan pencatatan dia balik mempertanyakan dana Rp4 miliar lebih yang telah digunakan itu diambil dari mana. “Kalau salah pencatatan ini rekayasa. Dana Rp4 miliar sudah dibelanjakan lalu sisa Rp7 miliar dikemanakan?” tanya Pua Saleh. Dana yang ditetapkan itu sebenarnya sudah didisposisikan kepada SKPD untuk dimanfaatkan terutama ke Dinas Pekerjaan Umum. Namun dalam perjalanan ternyata terjadi gagal lelang sehingga dananya tidak dimanfaatkan.

Arminus Wuni Wasa, anggota Badan Anggaran Dewan lainnya mengatakan, dana pendamping senilai Rp11 miliar tersebut agar perlu dijelaskan secara transparan oleh TAPD. Pemerintah dalam hal ini TAPD, kata Armin perlu mengakui secara jujur. “Kalau fiktif katakan fiktif dan ini ada indikasi kejahatan anggaran,” tegas Armin. Dia mengatakan, jika pemerintah mengakui bahwa dana yang dianggarkan senilai Rp11 miliar dan telah digunakan senilai Rp4 miliar lebih itu berarti ada dananya. Dengan telah digunakan Rp4 miliar lebih makan dana tersebut masih tersisa sebesar Rp7 miliar lebih. Armin mengatakan, sepakat dengan apa yang dikatakan Haji Pua Saleh yang mengatakan dana itu harus ada karena menurutnya, jika dana itu tidak ada maka dana ini sudah dikorupsi.

Armin meminta Badan Anggaran untuk secara tegas menyikapi persoalan itu dan meminta kejelasan terkait keberadaan dana Rp7 miliar tersebut. Badan Anggaran, kata dia tetap mengacu pada penetapan APBD perubahan senilai Rp11 miliar. “Kalau peerintah tidak tahu maka ini fiktif. Dalam waktu dekat perlu dibuat rekomendasi kepada pemerintah. Dana itu diakomodir di dalam APBD dan APBD sudah ditetapkan jadi tidak mungkin dana itu fiktif.” Menurutnya, mengingat MoU dana hibah itu sudah ditandatangani maka dia mendesak agar tetap dilakukan pencatatan. “Silahkan yang tandatangan MoU untuk cari kembali itu dana Rp7 miliar. Sekarang masih ada waktu. Pu agar segera mengajukan usulan.”

Heribertus Gani mengatakan, jika dana Rp11 miliar merupakan dana pendamping yang tidak selesai dipakai maka wajib hukumnya untuk dicatat kembali di dalam APBD 2010. namun jika dana tersebut merupakan kelebihan dana hibah maka disetor kembali ke pemilik dana bukan disetor ke kas daerah. Jika perlu, Dewan perlu meminta pihak berkompeten untuk melakukan audit keberadaan dana tersebut. Gani yakin, riil cash dana tersebut tidak ada di kas daerah untuk itu dia meminta agr perlu dicatat di APBD 2010.

Ketua Tim Anggaran Pemeritah Daerah, Bernadus Guru mengatakan, dana antisipasi senilai Rp11 miliar bukan berasal dari dana alokasi umum (DAU). Dau yang dialokasikan hanya senilai Rp22 miliar yang didampingi. Dana Rp11 miliar yang dimasukan bukan seluruhnya merupakan DAU. Pengembalian dana Rp6 miliar lebih akibat gagal tender merupakan kerugian akibat tender yang dilakukan naik sampai Rp18 miliar padahal alokasi dana hanya Rp6 miliar. Kondisi ini mengakibatkan gagal lelang dan dana harus disetor kembali kepada pemberi uang. “Kita berani tetapkan dana itu padahal dana itu belum ada. Dana itu tidak ada di kas daerah.” Dikatakan, secara administrasi, mungkin ada kekeliruan pencatatan. Dana hibah senilai Rp11 miliar dalam RAPBD 2010 menurut informasi dari Kadis PU baru dilanjutkan kembali.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Yos Mario Lanamana mengatakan, sisa dana hibah senilai Rp6,8 miliar tersebut sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan karena terjadi gagal tender. Saat ii, kata dia, sedang dalam proses reviu desain di Jakarta untuk dilakukan pelelangan ulang pada tahun anggaran 2010.



Tidak ada komentar: