05 Juli 2010

Sertifikat Sudah Habis Masa Berlaku Tetap Ditunjuk Sebagai PPK

* Pelelangan Proyek di Bandara Haji Hasan Aroeboesman

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sertifikat yang saat ini dikantongi oleh Agus Moa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dipercayakan menangani sejumlah proyek di Bandara Haji Hasan Aroeboesman sudah habis masa berlakunya. Namun demikian, dia masih tetap ditunjuk menjabat PPK dalam proyek tersebut.


Kepala Bandara Haji Hasan Aroeboesban Ende, Satimin di ruang kerjanya, Senin (7/6) mengatakan, hal itu tidak menjadi permasalahan. Menurut dia, kendati sertifikat yang dimiliki Agus Moa sudah selesai masa berlaku namun sesuai ketentuan bisa dipercayakan menjabat sebagai PPK dan dalam perjalanan dapat diproses kembali.

Menurut dia, sertifikat yang dimiliki itu bisa berlaku dua sampai empat tahun dan kendati sudah mati namun sertifikat yang dimiliki PPK itu masih berlaku hingga bulan Juni 2010.


Satimin mengatakan, langkah menunjuk PPK yang masa berlaku sertifikatnya sudah habis sebagai PPK itu terpaksa dilakukan karena alasan keterbasatan sumber daya manusia. Saat ini, lanjut Satimin, sejumlah personil yang dilibatkan dalam kepanitiaan untuk mengurus proses tender di Bandara Haji Hasan Aroeboesman terpaksa didatangkan dari sejumlah bandara yang ada di Flores seperti dari Maumere, Ruteng bahkan dari Labuan Bajo.


Satimin juga membantah adanya sinyalemen sejumlah kontraktor yang mengatakan bahwa dalam proses tender tersebut ada sejumlah persyaratan yang sengaja dibuat panitia untuk menggugurkan kontraktor lokal di Ende. Menurutnya, persyaratan yang dibuat itu panitia yang lebih tahu. Selain itu, dalam proses tender dia sepenuhnya telah mempercayakan kepada panitia. “Saya tidak intervensi. Panitia silahkan sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Bapak-bapak bisa konfirmasi sama panitianya,” kata Satimin.


Ketua Panitia, Esrik Rote mengatakan, panitia tidak membuat persyaratan yang menghambat keikutsertaan kontraktor lokal di Ende. Memang diakui dalam pengumuman ada sub bagian pertamanan yang setelah mendapatkan koreksi dari Gapensi telah dilakukan pengumuman ulang. Hanya saja menyangkut bagian sub bagian pekerjaan logam itu memang sudah sesuai dengan LPJK. Karena itu dia mempertanyakan apakah aturan yang benar ataukah menurut rekanan yang benar.


Sementara terkait penutupan pengumuman dan pemasukan dokumen khusus untuk proyek pengadaan genset di mana penutupan pada 3 Juni dan pemasukan dokumen pada 7 Juni, Rote mengatakan penundaan pemasukan dokumen penawaran itu dilakukan atas kesepakatan antara panitia dan kontraktor. Kesepakatan itu dibuat pada saat pelaksanaan anwizing. Pada prinsipnya, lanjut Rote, pemasukan dokumen harus dilakukan tujuh hari setelah pelaksanaan anwizing.


“Yang penting waktu minimal tujuh hari. Kalau kurang dari itu baru langgar aturan,” kata Rote. Jadi, kata Rote, penundaan pemasukan dokumen khusus untuk pengadaan genzet ke tanggal 8 Juni bukan dilakukan secara sepihak oleh panitia.


Sedangkan untuk pembangunan pagar yang diumumkan sejak 19 Mei-2 Juni maka pemasukan dokumennya pada tanggal 3 Juni. Pelaksanaan anwizing telah dilakukan pada 26 Mei dan jika dihitung tujuh hari maka pemasukan dokumen penawaran pada 3 Juni.

Tidak ada komentar: