12 Oktober 2010

Pemda Ende Belanja Melampaui Penetapan APBD

· Senilai Rp2,484 Milir pada Tahun Anggaran 2009

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pemerintah Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2009, telah membelanjakan uanh melampauai dana angtelah ditetakan di dalam APBD. Pelampauan belanja yang dilakukan pemerintah ini mencapai angka Rp2,484 miliar. Terhadap persoalan ini, dinilai kalangan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende sebagai suatu bentuk penyimpangan. Pemerintah mengakui adanya pelampauan pembelanjaan dimaksud dan berjanji akan memperbaikinya dalam tahun-tahun mendatang.

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Ende, Senin (4/10) dengan agenda pembahasn dan penetpan ancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu didamingi Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso dan M Liga Anwar. Dari pemerintah hadir Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, Sekretaris Daerah, Yoseph Ansar Rera, Asisten III Setda Ende, Abdul Syukur Muhamad, para kepala dinas dan SKPD lingkup Pemda Ende.

Dalam rapat ini, terjadi perbedaan pendapat terkait angka-angka hasil asistensi ke gubernur. Terhadap perbedaan angka-angka ini, Heribertus Gani dari Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat menilai bahwa hasil asistensi tidak memberikan dampakterhadap dokumen yang diasistensi. Dia sangat menyayangkan belum adanya dokumen yang jelas dari hasil asistensi yang dapat dijadikan bahan pembahasan Ranperda Pertanggungjaaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sudrasman Arifin Nuh dari Fraksi Demokrat mengatakan, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009 terungkap sejumlah pergeseran anggaran. Dia mempertanyakan dasar yang digunakan oleh pemerintah dalam melakukan pergeseran belanja dimaksud. Dia menilai, telah terjadi rekayasa baik dalam belanja maupun pelaporan. Menurutnya, hal itu tidak dapat dibiarkan begitu saja karena jika dibiarkan akan menjadi penyakit.

Bupati Don Bosco Wangge pada kesempatan itu menjelaskan, terkit pertanyaan anggota Dewan menyangkut dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam melakukan pergeseran anggaran diakui bahwa tidak ada dasar regulasi. Pergeseran anggaran terseut, kata Bupati Don dilakukan kaena kebutuhan. Dia mencontohkan, di Inspektorat da rencana pemeriksaan tahunan untuk 10 objek yang telah dianggarkan dananya. Namun, dalam perjalanan adalaporan dari masyarakat yang harus ditangani segera namun tidak ada dananya. Karena harus dilakukan pemeriksaan maka dilakukan pergeseran anggaran yakni mengambil dari pos perjalanan lur daerah dan dimasukan ke dalampos perjalanan dalam daerah.

Hal yang sama juga terjadi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di dinas ini, lanjut Bupati Don, ada persoalan di Kolikapa. Direncanakan perjalanan hanya sepuluh kali namun karena ada persoalan sehingga harus turun berkali-kali sehingga diciutkan dana dan digeser untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dia mengakui, dalam pebelanjaan, pemerintah telah melakukan tiga pergeseran yakni pergeseran antar unit kerja, pergesseran di dalam unit kerja dan pergeseran pos belanja.

Simplisius Lea Mbipi dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, mengingat belum adanya kesepahaman antara tim asistensi pemerintah dan tim asistensi DPRD Ende maka rapat perlu diskors. Skors dilakukan agar tim asistensi pemerintah dan tim asistensi DPRD bias duduk bersama satukan pemahaman terkait adanya perbedaan pemahaman dimaksud.

Haji Pua Saleh kepada wartawan saat rapat diskors oleh pimpinan mengatakan, berdasarkan penjelasan bupati menyebutkan bahwa pergeseran pembelanjaan dilakukan antar unit kerja, dalamunit kerja dan pos dana. Namun, jika hanya terhadi pergeseran saja maka tentu pagu anggarannya tiak mengalami penambahan. Namun yang terjadi justru terjadi pergeseran dan ada penambahan anggaran dana yang dibelanjakan. Jika terjadi demikian, patutlah dipertanyakan sumber dana diambil dari mana untuk menambah pembelanjaan tersebut.

Menurutnya, pergeseran belanja seperti itu juga harusnya disampaikan kepada DPRD. Namun dalam pergeseran yang dilakukan penerintah itu sama sekali tidak memberitahukan kepada DPRD. Dalam pembelanjaan yang dilakukan pemerintah pada tahun anggaran 2009, telah terjadi pelampauan pembelanjaan senilai Rp2,484 miliar. Pelampauan pembelanjaan itu terjadi di lima unitkerja masing-masing di Dinas Nakertrans senilai Rp580 juta, Dinas Pendapata Pengelola Keuangan dan Aset Daeah senilai Rp2,442 miliar. Inspektorat Kabupaten Ende senilai Rp39,770 juta, Kecamatan Ende Timur senilai Rp998,526 juta dan di Kelurahan Paupire senilai Rp482,160 juta.

Dikatakan, dalam pelaksanaan APBD 2009, pemerintah telah mengambil dana dari pos anggaran yang lain untuk membiayai kegiatan pada lima unit kerja ini. Padahal, dalam APBD telah ditetapkan anggarannya namun masih diciutkan dana dari pos lain untuk menambah belanja pada lima unit kerja dimaksud. “Ini yang kita minta pemerintah haus klarifikasi,” kata Haji Pua Ssaleh.

Sementara itu, Marsel Petu saat memimpin rapat di ruang rapat Gabungan Komisi sebelum menyatakan rapat tersebut of the record mengatakan pergeseran yang terjadi adalah penyimpangan. Terhadap penyimpagan dan kesalahanyang terjadi tu apakah hanya dikatakan salah ataukah haus ada tindaklanjutnya.

Rapat tim asistensi pemerintah dan tim asistensi DPRD terebut dinyatakan ebagai of the record oleh Marsel Petu. Usairapat digelar, Sekda, Asisten III dan Kepala Dinas PPKAD bergegas meninggalkan gedung Dewan. Selang beberapa wktu kemudian, ketiganya kembai ke gedung Dewan dan langsung masuk ke ruang Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso. Setelah dilakukan pembicaraan tertutup antar piminan Dewan dan ketiganya, rapat paripurna kembali dibuka setelah impinan mencabut kembali skorsing.

Marsel Petu saat mencabut kembali skorsing menjelaskan bahwa terkait catatan evaluasi,kas daerah di bank dan pengeluaran atau pembelanjaan yang melebihi pagu, ada dua hal yang akan dia jelaskan yakni poin satu dan dua. Sedangkan terkait pelampauan pembelanjaan akan dijelaskan oleh pemerintah.

Marsel Petu menjelaskan, terkait catatan evaluasi walau tidakditandatangani oleh gubernur namun materi asistensi dapat diterima sebagai catatan kritis yang dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan. Sedangkan terkait kas daerah di bank, diktahui terdapat enam rekening dan satu deposito.

Bupati Don Wangge dalam penjelasaannya terkait pelampauan pembelanjaan mengakui telah trjadi pelampauan pembelanjaan tersebut. Catatan kritis yang disampaikan Dewan akan menjadi perhatian mengingat apa yang terjadi merupakan pola yang dilakukan untuk mengatasi hal-hal yang urgen. Semua itu seharusnya berdasarkan persetujuan Dewan amun hal itu dapat dipertanggungjawabkan.

Dia berjanji, apa yang terjadi tidak akan diulangi lagi di kemudian hari. Bupati juga menyatakan sangat senang atas catatan kritis yang diberikan Dewan yang tidak mau pemerintah terjerumus. “Inilah mitra,” katanya. Dikatakan, niat baik Dewan mengingatkan emerintah agar tidak timbulmasalah bagi pemerintah dikemudian hari benar-benar baru dirasakannya saat ini sebagai koreksi dan catatan kritis untuk dapat ditindaklanjuti ke depan.

Rapat kemudian dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.

Tidak ada komentar: