01 November 2009

Pimpinan Definitif DPRD Ende Dilantik

* Marselinus YW Petu, Fransiskus Taso dan M Anwar Liga

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2009-2014 masing-masing Ketua Marselinus YW Petu, Wakil Ketua, Fransiskus Taso dan M Anwar Liga dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ende. Pelantikan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba. Pelantikan pimpinan efinitif DPRD Ende ini merujuk surat keputusan gubernur NTT Nomor Pem.172.1/724/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 tentang Pengresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2009-2014.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ende, Kamis (29/10) dipimpin Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu didampingi Wakil Ketua Sementara, Fransiskus Taso. Hadir juga Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto, Dandim 1602 Ende, Letkol Inf. Frans Thomas, Kajari Ende, Marihot Silalahi, para staf ahli bupati Ende, kepala SKPD lingkup Pemkab Ende.

Pimpinan DPRD dalam pelantikan didampingi rohani pendamping masing-masing. Alim Ulama Islam yang mendampingi yakni Abdul Wahab dan rohaniwan Katolik yang mendapingi adalah Romo Klemens Soa, Pr. Setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba, Ketua DPRD Ende, Marselinus Petu mengambil palu pimpinan dan diberikan untuk disentuh oleh kedua wakil ketua. Setelah itu Marsel Petu mengangkat palu dan menunjukan kepada forum rapat istimewa yang mendapat tepukan tangan yang meriah

Marsel Petu dalam pidato politiknya mengatakan, pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Ende masa jabatan 2009-2014 pada hakekatnya memiliki dua dimensi maka pemahaman di mana satu dan lainnya bersifat komplementer atau saling berhubungan. Makna pertama, kata Petu mengandung pernyataan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dimensi kedua mengandung makna yang sangat erat kaitannya dengan fungsi, tugas serta wewenang yang diemban. Dalam konteks dimensi ini, lanjut Petu, lembaga legislatif daerah sebagai unsur penyelenggara peraturan daerah tentu akan selalu dinilai kinerjanya dan hasil penilaian ini pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan tidak saja kepada masyarakat yang diwakili. Akan tetapi terutama dipertanggungjawabkan juga secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai tuntunan.

Dewan perwakilan secara kelembagaan, kata Petu juga merupakan lembaga representatif masyarakat. Oleh karenanya dalam berbagai politik pembangunan ke depan, hendaknya selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi atau pemerintahan rakyat di mana kebijakan pembangunan selalu berorientasi kepada konsep dari, oleh dan untuk rakyat. Kebijakan pembangunan dari aspek politik dapat disebut demokratif apabila pilihan aspirasi rakyat benar-benar dihormati dan dihargai. Pembangunan secara politik dapat disebut bermanfaat bila hasil pembangunan tersebut dapat menata kehidupan masyarakat menuju satu tatanan nilai yang lebih baik dari sebelumnya dengan tetap mengindahkan prinsip keadilan dan pemerataan.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, menegaskan, pengucapan sumpah janji dan pelantikan DPRD mengandung makna yuridis konstitusional yang diaktualisasikan selama lima tahun dalam proses pemerintahan negara. Untuk itu, semua diajak untuk secara jujur, arif dan bijaksana merefleksikan eksistensi dan peran yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dengan humanis.

DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai wahana demokratisasi dalam penyelenggara pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi atau satu bertanggung jawab kepada yang lain. Hubungan ini secara operasional, lanjut Lebu Raya, bermakna bahwa DPRD adalah mitra kerja pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. Dalam kedudukan sebagai lembaga perwakilan di daerah, DPRD memiliki hak-hak berupa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak ini merupakan rangkaian hak DPRD sebagai satu kesatuan.

Diharapkan, melalui alat kelengkapan DPRD yang ada semakin banyak rancangan perda yang berasal dari inisiatif DPRD. Hal ini selaras dengan kedudukan DPRD adalah perumus dan pembuat kebijakan. Sedangkan pemerintah daerah adalah pelaksana kebijakan publik yang mengemban tugas dan fungsi-fungsi pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.




Tidak ada komentar: