01 November 2009

Tidak Ada Kemajuan, Polres Ambil Alih Penanganan

* Kasus Penjualan Raskin Desa Hangalande

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan, terkait penanganan kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande yang kini ditangani di Polsek Detusoko akan diambil alih Polres jika mereka tidak mampu menyelesaikannya. Namun untuk itu, terlebih dahulu akan diminta Polsek untuk membuatkan laporan kemajuan. “Kalau tidak mampu baru kita back up. Tapi kalau tidak ada kesulitan kita tinggal pantau saja, kewenangan lidik tetap ada di Polsek.”

Kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (27/10), Kapolres Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah meminta Reskrim Polres Ende untuk memanggil Reskrim Polsek Detusoko. Pemanggilan itu dilakukan, kata dia untuk diberikan arahan terkait penanganan kasus tersebut. Namun jika dalam

Diakui, dalam penanganan kasus tersebut Polsek bukannya lamban dalam menetapkan tersangka namun mereka sangat hati-hati. Hal itu, kata Sugiarto karena kasus penjualan raskin tersebut merupakan kasus yang mendapatkan perhatian publik. Lagi pula, tersangka yang menjual raskin adalah kepala desa. “Ini menyangkut masyarakat juga jadi sangat hati-hati.”

Terkait belum ditetapkannya tersangka dan tidak ditahannya kepala desa dan penadah Andi Suryadarma alias Leang, Kapolres Sugiarto mengatakan, dalam kasus ini mereka belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan para saksi. Tidak ditahannya kepala desa dan Andi alias Leang karena mereka diyakini tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan membuat tindak pidana baru. Apalagti, kata dia, saat ini barang bukti beras yang ditahan masih dalam pengamanan Polsek dan disimpan di gudang Polsek. “Jangan khawatir. Barang bukti ada di sana. Ini hanya butuh waktu saja untuk diproses.”

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Relo melalui Kepala Unit Reskrim, Bripka Berto Tia mengatakan, aparat penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko hingga saat ini belum mampu menetapkan tersangka pelaku dalam kasus penjualan raskin di Desa Hangalande, Kecamatan Kota Baru yang ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu. Belum ditetapkannya tersangka karena polisi mengalami kesulitan memeriksa sejumlah saksi yang membantu dalam proses pengangkutan raskin. Polisi baru menetapkan tersangka pelaku setelah semua saksi diperiksa.

Dikatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama saksi-saksi yang terlibat dalam proses pengangkutan raskin saat hendak dimuat ke Ende. Para saksi yang berjumlah enam orang itu keberadaan mereka juga terpencar sehingga sulit dicari sehingga membutuhkan waktu untuk mencari mereka. “Ini yang jadi hambatan kita dalam periksa saki-saksi.”

Dikatakan, penadah Andi Suryadarma alias Leang juga sudah dimintai keterangannya. Berdasarkan pemeriksaan awal itu, Andi alias Leang meminta agar pemeriksaannya ditunda terlebih dahulu karena dia mau diperiksa didampingi penasehat hukumnya. “Karena dia minta periksa didampingi pengacara jadi kita tunda dulu. Nanti sudah ada pengacara baru kita kembali periksa.”

Terkait sorotan anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa dari Partai Demokrat yang menilai polisi lamban dalam menetapkan tersangka padahal kasus tersebut adalah kasus tangkap tangan, Berto katakan, penilaian seperti itu sah-sah saja. Dia menilai pernyataan seperti itu justru menjadi daya dorong dan pemacu dalam memproses kasus tersebut. Pada prinsipnya, dalam memproses kasus ini, polisi tetap transparan dan siap dikontrol dan dipantau oleh siapapun.




Tidak ada komentar: