01 Oktober 2009

PMKRI dan GMPI Desak Dewan Keluarkan Rekomendasi Batalkan MoU

* Soal WKP Mutubusa

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sekretariat Bersama Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Cabang Ende kembali menggelar aksi demo. Sekber PMKRI dan GMPI secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk kegiatan menyangkut pertambangan di Flores-Lembata umumnya dan Ende khususnya. Mereka juga mendesak DPRD Ende segera mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Undaerstanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan Bakrie Group yang akan melakukan pengeboran panas bumi Mutubusa. Langkah itu perlu dilakukan karena MoU dibuat tanpa sepengetahuan masyarakat Kabupaten Ende melalui perwakilannya di DPRD Ende.

Aksi demonstrasi yang digelar Sekretariar Bersama PMKRI dan GMPI pada Sabtu (26/9) dimulai dari Sekretariat Bersama di Margasiswa PMKRI Ende, Jalan Wirajaya. Mereka lalu bergerak menuju simpang lima melintasi Jl El Tari. Dari simpang lima massa bergerak menuju kantor bupati Ende dan berorasi di pintu masuk depan kantor bupati. Setelah berorasi selama lebih kurang 30 menit, massa PMKRI dan GMPI lalu bergerak menuju gedung Dewan.

Ketus Presidium PMKRI Cabang Ende, Levi Padalulu dalam orasinya mengatakan, pertambangan di manapun tidak pernah mensejahterakan masyarakat. Kegiatan pertambangan justru mensengsarakan masyarakat dan merusak lingkungan. Dia mengambil contoh tambang di Papua yang sampai saat ini tidak pernah mensejahterakan masyarakat bahkan masyarakat di sana hingga kini masih menggunakan koteka. Dia juga mengambil contoh kegiatan tambang di Lapindo yang dikerjakan oleh Bakrie yang sangat mensengsarakan masyarakat. Untuk itu, kata Padalulu, kebijakan tambang yang begitu getol diperjuangkan bupati-bupati Flores-Lembata sama dengan membawa persoalan tambang masuk ke Flores-Lembata.

Padalulu mengatakan, pemerintah hendaknya lebih memikirkan program pembangunan yang ramah lingkungan daripada membuat program yang menggali kubur untuk masyarakat Kabupaten Ende. Menurutnya, rencana pemerintah mengembangkan panas bumi Mutubusa adalah tindakan yang tidak dapt ditolerir. Kegiatan pengeboran panas bumi Mutubusa yang hanya berjarak lebih kurang 800 meter dari Danau Kelimutu dikhawatirkan akan merusak keindahan Danau Kelimutu. “Kalau nanti mereka bor dan sedot air di Mutubusa bisa saja air Danau Kelimutu ikut tersedot dan Kelimutu akan kehilangan keindahannya.”

Terkait penandatanganan MoU antara pemerintah dan Bakrie Group pada 14 September lalu di Jakarta, kata Padalulu dinilai sebagai tindakan sepihak karena tidak melibatkan masyarakat yang dalam hal ini diwakilkan oleh anggota DPRD Ende. Penyetoran uang jaminan senilai Rp100 miliar oleh Bakrie Gorup bukan merupakan jaminan tetapi sogokan untuk memuluskan jalan masuknya pertambangan. Karena itu, kata dia, MoU harus dicabut dan Dewan harus merekomendasikan ke bupati untuk mencabut MoU tersebut.

Ketua Korcab GMPI Ende, Nikolaus Bhuka, dalam orasinya mengatakan, kegiatan pertambangan menajdi cacatatan khusus mengingat banyak kejadian yang diakibatkan oleh tambang seperti di Lapindo, Mataloko yang membuat rakyat sengsara. Kegiatan tambang di dua tempat itu sudah jelas-jelas merusak lingkungan dan merosotnya ekonomi masyarakat. Bahkan, jika kegiatan tambang tetap dipaksakan dikhawatirkan akan merusak kultur masyarakat. “Tambang belum dilakukan konflik sudah terjadi di lapangan dan kalau dipaksakan akan membuat konflik lebih dasyat. Tambang adalah bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak.” Dikatakan, hadirnya tambang akan memunculkan kapitalis-kapitalis baru di Kabupaten Ende.

Di DPRD Ende, para pendemo diterima anggota DPRD Ende di pelataran gedung Dewan. Pimpinan dan anggota yang sedang menggelar rapat pembahasan peraturan tata tertib terpaksa menskorsing sidang guna menerima massa pendemo yang hadir. Dihadapan massa Sekber PMKRI dan GMPI, Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu mengatakan, pimpinan dan anggota Dewan sedang membahas peraturan tata tertib untuk kepentingan lima tahun ke depan. Namun sidang terpaksa diskorsing untuk menerima kehadiran masa Sekber PMKRI dan GMPI. Marsel petu lalu memberikan kesempatan kepada massa untuk menyampaikan maksud kehadiran mereka.

Dihadapan pimpinan dan anggota Dewan, Padalulu mengatakan Mutubusa berada di dataran tinggi dan pemukiman berada di dataran rendah. Kegiatan pengeboran jelas akan berdampak pada permukiman yang ada dibawahnya. Dikatakan pula, uang jaminan yang diberikan Bakrie Gorup sebenarnya bukan jaminan tetapi pelicin atau aung sogok untuk melicinkan masuknya kegiatan tambang di Ende. “Lalu apakah Dewan dilibatkan? Kalau terlibat apakah ada surat rekomendasi dari DPRD Ende?” Dikatakan pula, menyangkut hak ulayat masih ada sengketa. Apalagi, kata dia. Tanah tidak berkembang sedangkan manusia berkembang. Dia mempertanyakan jika tanah sudah diobrak-abrik dan hancur ke depan hendak tinggal di mana lagi. “Sekarang dan ke depan Ende belum butuh tambang tetapi butuh pertanian, perkebunan dan pengembangan pariwisata.”

Heribertus Gani, pada kesempatan itu mengatakan, segala sesuatu kebijakan pembangunan yang berdampak luas terhgadap eksistensi masyarakat dan merugikan masyarakat patut ditentang. Sikap tindakan yang diambil tentunya mempunyai pendasaran secara teoritis dan pertimbangan-pertimbangan lain. Sikap yang diambil harus rasional dan bisa dipertanggungjawabkan. Pertambangan banyak pihak yang ikut dalam proses termasuk masyarakat dan dalam proses ini ada Amdal dan itu ada bagiannya. Jika Amdal mengatakan merugikan masyarakat sejak awal menentang dan harus bersikap menolak. Tetapi kalau tambang setelah dikaji sisi positif dan negatifnya ternyata sisi positifnya lebih banyak kenapa harus ditantang.

Ketika tambang memiliki nilai positif meningkatkan ekonomi rakyat, kata Gani maka harus siap kondisi dan tidak begitu saja menjeneralisir tambang jelek dan menghancurkan. Terkait MoU yang dipolemikan perlu dibenahi.

Arminus Wuni Wasa mengatakan, kegiatan pertambangan yang menggunakan alat moderen tidak pernah menguntungkan bahkan mematikan. Terkait Mutubusa, pimpinan Dewan dan pemerintah belum bicarakan dan secara pribadi belum pernah tahu baik lisan maupun tertulis.

Gabriel Dala Emma mengatakan, kegiatan tambang yang tidak berpihak pada rakyat jelas ditolak apalagi sampai mensengsarakan rakyat. Wakil Ketua Sementara Fransiskus Taso menambahkan, selama lima tahun periode lalu pemerintah belum pernah sampaikan draf kajian soal Mutubusa. MoU yang merupakan kelanjutan dari kajian-kajian dan MoU itu sendiri lembaga tidak pernah tahu dan tidak pernah disurati. “Kami sama sekali tidak tahu apalagi kajian-kajiannya juga tidak tahu.”

Menyikapi hal itu, Marsel petu berjanji akan mengundang instansi teknis terkait untuk dengar pendapat di DPRD Ende. Penyelenggaraan pembanguna, katanya harus melalui tahapan-tahapan dan karena rakyat sebagai pemilik pemerintahan maka konsep pembangunan harus dibicarakan bersama rakyat. Perlu pula dipelajari dampak dan manfaatnya serta untung dan ruginya karena itu merupakan p[engukuran kinerja dari pemerintah.




Tidak ada komentar: