01 Oktober 2009

Alot, Pembahasan Peraturan dan Tata Tertib di DPRD Ende

* Bentuk Panitia Kerja

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Berdasarkan kesepakatan DPRD Ende, untuk agenda pertama melakukan pembahasan menyangkut peraturan dan tata tertib DPRD. Untuk pembahasan ini, draf tata tertib sudah disiapkan oleh pihak Sekretariat DPRD Ende disertai draf yang menjadi bahan rujukan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan PP nomor 25 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib sepanjang tidak bertentangan dngan UU Nomor 27 Tahun 2009 atau tidak diatur khusus di dalamnya.

Hal itu dikatakan Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu kepada Flores Pos di ruang rapat Gabungan Komisi, Selasa (29/9). Marsel Petu mengatakan, dalam proses pembahasan awal pada Sabtu (26/9) terdapat perbedaan yang cukup signifikan sesuai aspek materi dan substansi dari draf tata tertib yang disiapkan oleh Sekretariat DPRD Ende. Terhadap hal ini, kata Petu mengakibatkan terjadi kebingunan di kalangan anggota Dewan saat dilakukan pembahasan.

Setelah mengalami kesulitan untuk menyesuaikan draf sandingan yang ada, kata Petu, Dewan bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara DPRD Ende. Panitia kerja diberikan waktu menyiapkan materi tata tertib dalam keseluruhan bab yang dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan fraksi yang ada denga menyusun 16 bab. Setelah dilakukan penyusunan draf tata tertib dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tata tertib oleh Panitia Kerja Dewan. “Sampai sekarang kita masih bahas. Pada saatnya diharapkan pembahasan dapat dengan teliti dan saksama pada permasalahan-permasalahan redaksional baik pasal, bab, bagian, ayat yang belum terlalu jelas.” Setelah melalui pembahasan di tingkat Panitia Kerja, tata tertib tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan gubernur melalui Biro Hukum.

Petu mengakui, dalam proses pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Kerja sejak Senin, sedikit alot. Hal itu terjadi karena pada pasal-pasal yang diatur di dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, tidak diatur khusus atau secara lebih terperinci yang kemudian harus disandingkan dengan aturan lama yang menjadi persoalan penafsiran hukum dari masing-masing anggota Panitia Kerja. Namun setelah melalui pembahasan alot, sejumlah pasal terebut akhirnya mampu dirumuskan pasal-pasal krusial tersebut untuk dimasukan di dalam tata tertib.

Dia berharap, pembahasan di tingkat Panitia Kerja dapat berjalan cepat agar dapat menghailkan produk tata tertib yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilakukan paripurna penetapan tata tertib. “Agar secara keseluruhan tugasm fungsi, hak dan kewajiban, kewenangan anggota Dewan dapat berjalan semestinya.” Diupayakan pula agar bisa secepatnya disesuaikan dengan siklus pembahasan APBD 2010. dia menargetkan pertengahan bulan Oktober sudah dapat dilakukan paripurna penetapan tata tertib dan alat kelengkapan DPRD Ende. Setelah dilakukan paripurna penetapan, baru digelar paripurna istimewa pelantikan pimppinan definitif. “Paling lambat satu minggu setelah paripurna penetapan tata tertib sudah paripurna istimewa.”

Terkait dengan pimpinan definitif ini, kata Petu, pimpinan sementara akan menyurati pimpinan partai politik merujuk pada hasil penetapan pemilu oleh KPUD Ende atas hasil pemilu legislatif 2009. Untuk itu, pimpinan terlebih dahulu akan menyurati KPUD untuk meminta pleno penetapan hasil pemilu legislatif partai mana yang menemati urutan satu, dua dan tiga perolehan suara terbanyak. “Kalau KPU sudah serahkan baru pimpinan sementara surati parpol pemenang pemilu.”

Philipus Kami, anggota Panitia Kerja dari Partai Demokrat mengatakan, selama proses pembahasan ada semangat cukup tinggi di kalangan anggota Panitia Kerja. Hal itu, kata Kami dimungkinkan karena dalam pembahasan tersebut terkait dengan pembahasan tata tertib, disiplin internal dan eksternal DPRD Ende. Dia berharap dinamika yang dibangun ini bisa diimplementasikan pada tataran program dan kegiatan DPRD Ende ke depan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Heribertus Gani, anggota Panitia Kerja dari Partai Demokrasi Kebangsaan mengatakan, pembahasan tata tertib Dewan masih pada tingkat Panitia Kerja yang dibentuk dengan keputusan pimpinan dan masa kerja selama tiga hari. Dia berharap, dari proses pembahasan ini sudah bisa diplenokan pada Rabu (30/9) hari ini. Alotnya pembahasan yang dilakukan, kata Gani karena draf tata tertib dibahas pada masa transisi pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan langsung dari UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sampai saat ini belum ditetapkan. Kondisi inimengakibatkan dalam proses pembahasan draf, Dewan atas amanat pasal 406 UU Nomor 27 kombinasikan antara UU Nomor 27 dengan PP Nomor 25/2004 dan PP 53/2005 tentang Pedoman Tata Tertib sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 27/2009.




Tidak ada komentar: