13 Januari 2010

Penggunaan Lampu di Siang Hari Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

* Penggunaan Helm Standar Berlogo SNI Tunggu Petunjuk

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penerapan peraturan wajib menghidupkan lampu bagi kendaraan bermotor roda dua mulai pukul 06.00-18.00 berdasarkan amanat Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah kerja Kepolisian Resor Ende mulai diberlakukan. Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Ende mulai gencar mensosialisasikan peraturan dimaksud. Penerapan peraturan wajib menyalakan lampu dari pukul 06.00-18.00 ini demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.


Hal itu dikatakan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (Kaur Bin Ops) pada Satlantas Polres Ende, Ipda M Nur Daud kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (5/1). Nur Daud mengatakan, sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pada pasal 107 ayat kedua mensyaratkan kepada pengemudi kendaraan roda dua untuk berkewajiban menyalakan lampu pada siang hari dari pukul 06.00-18.00.

Penerapan peraturan ini, kata Daud setelah melalui satu kajian yang cukup panjang dan hasil survei Ikatan Motor Indonesia (IMI) dengan Direktorat lalu Lintas Mabes Polri. Hasil survei tersebut menyebutkan bahwa penggunaan lampu pada siang hari dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Angka kecelakaan yang dapat ditekan bisa mencapai 14 persen per tahun. Selain itu, dengan menyalakan lampu, refleksi seorang pengendara akan lebih baik jika dibandingkan dengan tidak menyalakan lampu.


Saat ini, kata Daud, pihak Satlantas Polres Ende sedang dalam taraf sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan terutama bagi pengendara kendaraan roda dua. Sosialisasi dimaksud direncanakan dilaksanakan selama 2-3 bulan ke depan sampai masyarakat benar-benar memahami maksud dan tujuan pelaksanaan aturan dimaksud. Sejauh ini, kata Daud, telah dilakukan di lingkungan tukang ojek pada tiga titik masing-masing di Mbongawani, Pasar Mbongawani dan kompleks pertokoan. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan lewat pembuatan papan himbauan.


Terkait penindakan terhadap pengguna kendaraan roda dua yang tidak menyalakan lampu, kata Daud, belum diterapkan selama masa sosialisasi ini. Sesuai UU, denda bagi yang tidak menyalakan lampu sebesar Rp100 ribu. “Untuk sementara kita belum lakukan penindakan dulu. Kita masih konsentrasi sosialisasi kepada masyarakat pengendara kendaraan roda dua,” kata Ipda Nur Daud.


Menjawab keluhan masyarakat terkait dampak menyalakan lampu sepnajang hari yang dapat merusak aki, Daud mengatakan, apa yang dikhawatirkan masyarakat itu tidak beralasan. Penggunaan lampu disiang hari sama sekali tidak berpengaruh terhadap accu. Bahkan, dengan menyalakan lampu sepanjang hari justru akan membantu mengurangi tingkat kecelakaan. Lagi pula, penerapan aturan ini sudah melalui kajian yang sangat matang termasuk meminta masukan dari teknisi-teknisi kendaraan dan mereka memberikan rekomendasi bahwa tidak berpengaruh terhadap kerusakan komponen kendaraan terutama aki.


Helm SNI Tunggu Petunjuk

Sementara terkait penerapan peraturan penggunaan helm standar yang berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia), kata Daud memang sudah diatur secara rinci di dalam UU 22/2009. hanya saja untuk penerapannya sejauh ini belum dilakukan sambil menunggu petunjuk teknis dari Polri dan Polda. Namun, kata dia, ketentuan penggunaan helm standar berlogo SNI jelas akan secepatnya dilaksanakan dalam tahun 2010 karena ketentuan itu sudah diundangkan bersamaan dengan peraturan menyalakan lampu yang tertuang di dalam UU 22/2009.


Terkait ketentuan wajib menyalakan lampu di siang hari yang mulai disosialisasikan, Adrian, salah seorang tukang ojek kepada Flores Pos mengatakan, setiap tahun selalu saja ada peraturan baru. Menurut Adrian, ketentuan menyalakan lampu pada siang hari itu sebenarnya tidak berpengaruh. Karena pada prinsipnya, siang hari sudah sangat terang dengan cahaya matahari sehingga cahaya lampu kendaraan tidak memberikan manfaat apa-apa.


Penerapan aturan itu, kata Adrian, juga dikhawatirkan bakal merusak aki sepeda motor karena lampu harus dinyalakan non stop selama satu hari penuh. Karena itu dia meminta agar kewajiban itu hendaknya dipertimbangkan kembali agar tidak merugikan masyarakat kecil terutama tukang ojek yang setiap saat harus melayani para pengguna jasa ojek.




Tidak ada komentar: