13 Januari 2010

Fraksi-Fraksi Beri Catatan Kritis Terhadap 8 Ranperda

* Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Fraksi-fraksi di DPRD Ende dalam pandangan umum fraksi atas penjelasan pemerintah terhadap delapan buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan memberikan sejumlah catatan kritis. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Ende ini disampaikan pada rapat paripurna IX, Rabu (6/1).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu. Hadir dari pemerintah Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, para asisten, staf ahli bupati Ende, para kepala dinas, badan dan satuan kerja perangkat daerah lainnya.


Fraksi kebangkitan Bangsa DPRD Ende, dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Abdul Kadir Hasan Mosa Basa memberikan catatan kritis dan meminta penjelasan pemerintah terkait adanya tumpang tindih antara tugas pokok dan fungsi antara Bagian Pemerintahan Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sehingga penggabungan tersebut dapat menyentuh dengan esensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yaitu efisiensi dan efektifitas serta hemat struktur kaya fungsi dan dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Fraksi juga meminta penjelasan pemerintah terkait alasan-alasan dilakukannya penggabungan. Menurut Fraksi Kebangkitan Bangsa jika penggabungan dilakukan maka pemerintah perlu memperhatikan penempatan personil sesuai kompetensi pada bidangnya dan tugas serta fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan harus disusun secara jelas sehingga tidak terkesan penggabungan hanya memenuhi syarat perundangan.


Terkait pembentukan kecamatan, Fraksi Kebangkitan Bangsa mempertanyakan apakah pembentukan sudah melalui proses kajian yang matang sehingga pembentukan sebuah kecamatan tidak terkesan menjadi keinginan tetapi lebih kepada sebuah kebutuhan. ”Jika pemerintah sudah melakukan kajian, fraksi meminta penjelasan pemerintah sejauh manakah kajian tersebut,” tegas Kadir. Fraksi juga mendesak agar segera mengusulkan pemekaran 48 desa yang diusulkan yang telah memenuhi persyaratan. Menurut pandangan fraksi, usulan pemekaran desa tersebut lebih kepada kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.


Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan umum yang dibacakan Hj Selviah Indradewa pada Ranperda menyangkut pemindahan Ibukota Kecamatan Ndori mempertanyakan apakah penetapan Maubasa sebagai calon ibukota telah melalui studi kelayakan berkaitan dengan semua aspek. Terkait tanah seluas 5.329 meter persegi, fraksi meminta agar diproses kekuatan hukumnya berupa sertifikat. Langkah itu perlu sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dari pemerintah. Hal ini agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama dikemudian hari sehingga menghambat pembangunan infrastruktur.


Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat dalam pandangan umum yang dibacakan Heribertus Gani menegaskan, menyikapi aspirasi pemekaran kecamatan maupun desa/kelurahan, faraksi menyarankan agar pemerintah lebih cermat dalam melakukan studi kelayakan dengan ikut mempertimbangkan aspek non teknis seperti kesiapan masyaraat disamping aspek teknis administratif sebagaimana yang disyaratkan dalam perundangan. Hal itu agar kebijakan pemekaran tidak memicu timbulnya persoalan baru sebagaimana dialami selama ini. Terkait reformasi birosai, fraksi menyarankan kepada pemeirntah bahwa untuk melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang mengutamakan prinsip miskin struktur kaya fungsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efisien, efektif dan ekonomis. Akan tetapi juga berkaitan dengan personalia aparatur yang tepat dan bermutu dengan mengedepankan prinsip the right man on the right place.


Fraksi juga mendukung penggabungan dan pemisahan pelaksanaan sebagian urusan yang terdapat pada sejumlah SKPD yang dinilai tumpang tindih, kurang produktif sebagaibaman rencana peleburan. Fraksi juga mendukung pembentukan Kecamatan Lepembusu Kelisoke yang telah diajukan dan diproses sejak 2005 dalam rangka pendekatan pelayanan dan percepatan pembangunan. Terkait pemindahan Ibukota Kecamatan Ndori ke Maubasa perlu dilakukan dan merupakan solusi alternatif terakhir guna menghindari konflik fertikal maupun konflik horisontal. Namun fraksi mudian hari terjadi hal serupa maka perlu dipertimbangkan kembali status dan keberadaanya sebagai kecamatan definitif dan disarankan untuk bergabung dengan kecamatan induk Lio Timur.

Terkait Ranperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pelayanan perijinan Terpadu Satu Atap, Fraksi Gabungan Hanura Bintang Sejahtera dalam pandangan umum yang dibacakan Damran I Baleti menegaskan, kedua lembaga ini merupakan lembaga yang baru dibentuk. Banyak hal yang perlu dibenahi dan dipersiapkan. Fraksi menyarankan agar menyiapkan tenaga pengelola baik itu kepala badan maupun kepala kantor merupakan orang-orang yang memahami bidang tugas yang diemban. Fraksi juga menyarankan agar disiapkan fasilitas pendukung yang memadai agar pegawai dapat melaksanakan tugas sesuai visi dan misi pembentukan badan kantor, tersebut. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, fraksi melihatnya merupakan lembaga yang membutuhkan pelayanan cepat, tepat dan profesional. Untuk itu disarankan agar setiap enam bulan setelah pembentukan diadakan evaluasi guna melihat sejauh mana hasil yang telah dicapai serta kendala yang dihadapi.


Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan Simplisius Lea Mbipi memberikan catatan kritis dan mempertanyakan sejauh mana evaluasi pemerintah terhadap implementasi PP 41 Tahun 2007 di Kabupaten Ende berkitan dengan restrukturisasi organisasi perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan perda yang pelaksanaannya baru berjalan setahun. Fraksi juga meminta penjelasan pemerintah terkait jenis perijinan yang akan dilayani oleh Kantor Pelayanan perizinan Terpadu satu Pintu yang dibentuk.


Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Ericos Rede mengkritisi penggunaan hak inisiatif Dewan dalam menghasilkan peraturan daerah. Menurut Fraksi Demokrat penggunaan hak inisiatif masih lemah terbukti belum adanya perda yang dihasilkan atas inisiatif DPRD Ende. Kendala yang dihadapi lembaga Dewan dalam menggunakan hak inisiatifnya ini karena tidak memiliki badan khusus yang bertanggung jawab terhadap persoalan-persoalan perumusan dan penyusunan ranperda. Seperti tidak memiliki Badan Legislasi, staf ahli dan tidak didukung tenaga kesekretariatan serta faktor kemampuan anggota Dewan dalam dal hukum. Fraksi mengusulkan agar sejalan dengan amanat UU nomor 27 Tahun 2009, DPRD Ende perlu membentuk Badan Legislasi dan staf ahli yang dibutuhkan.




Tidak ada komentar: