10 April 2011

Usulan Pembubaran Badan Perlu Dikaji Komprehensif

  • Lebih Baik Rasionalisasi Staf Ahli Bupati

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Usulan Wakil ketua DPRD Ende, Haji M Anwar Liga agar pemerintah perlu mengkaji kembali keberadaan Badan Pelayanan Perijinan Satu Atap dan bila tidak efektif dibubarkan saja perlu dikaji secara lebih komprehensif. Unitkerja itu sangat dibutuhkan masyarakat dan dapat memangkas proses pelayanan perijinan yang banyak atap atau banyak pintu yang terjadi selama ini menjadi hanya satu atap atau satu pintu.

Hal itu dikatakan mantan Kepala Bagian Organisasi dan juga mantan anggota DPRD Ende, Fransiskus Wagge, Selasa (1/2) menanggapi pernyataan yang dilontarkan Anraw Liga.

Menurut Frans Wangge, apa yang disampaikan itu perlu ditanggapi secara rasional dan obyektif mengingat unit kerja itu sangat dibutuhkan publik karena dapat memangkas proses pelayanan perijinan dari yang banyak atap atau banyak pintu menjadi hanya satu atap atau satu pintu. Untuk unit kerja ini, lanjut Wangge, tidak perlu dibubarkan. Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana memfungsikannya secara proporsional.

“Setahu saya, awal 2010 bupati pernah menandatangani MoU dengan pihak Swisscontac setelah perdanya ditetapkan,” katanya.

Menjadi pertanyaan, kata Wangge adalah sejauh mana pejabat staf teknik\s terkait berperan aktif dalam memfungsikan lembaga teknis tersebut. Apalagi, lanjutnya pihak terkait di badan itu sudah melakukan studi banding ke luar daerah. “Saya berpendapat bahwa lembaga teknis tersebut tidak perlu dibubarkan. Kalau kita ingin menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik secara efektif dan efisien,” katanya lagi.

Wangge bahkan mengusulkan, agar dapat lebih menghemat anggaran pemerintah, staf ahli bupati yang saat ini berjumlah lima orang dipangkas menjadi cukup tiga orang saja. Menurutnya, jika sampai DPRD Ende dan pemerintah sepakat membubarkan unit teknis ini justru akan menjadi bahan tertawaan. Hal itu karena tidak berjalan optimalnya unit teknis ini bukan salah unit teknis atau badan yang ada. Namun kesalahan utamanya ada pada staf bupati yang telah dipercayakan menangani bidang tersebut yang lemah.

Apalagi, lanjut dia, pembentukan Badan Pelayanan Perijinan Satu Atap telah melalui sejumlah proses seperti adanya naskah akademik dan kajian-kajian lainnya. Untuk itu, kata Wangge, agar DPRD bisa tahu kelemahan dan kendala tidak berfungsinya badan ini, Dewan perlu mengundang instansi terkait melalui bupati untuk dengar pendapat. Dalam dengar pendapat itu, dapat melibatkan unsur-unsur lain di luar pemerintah jika rapatnya terbuka untuk umum.

“Tidak berfungsinya badan ini jelas erat kaitannya dengan kinerja staf yang tidak beres,” kata Wangge.

Diberitakan sebelumnya, Kehadiran Badan Layanan Perijinan Satu Atap yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses perijinan usaha kepada masyarakat ternyata belum memberikan dampak maksimal. Selama ini, pelayanan badan ini sama sekali tidak dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, jika badan yang dibentuk ini tidak dapat mempermudah perijinan kepda masyarakat sebaiknya diusulkan untuk dibubarkan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Ende, Haji M Anwar Liga kepada Flores Pos di kantor DPRD Ende, Jumad (28/1). Menurut Anwar Liga, keberadaan badan ini yang sudah dibentuk setahun yang lalu dengan peraturan daerah itu hingga saat ini belum menunjukan kinerjanya.

Harusnya, kata dia, dibentuknya badan ini dapat mempermudah dan mempersingkat pelayanan perijinan bagi usaha masyarakat namun kenyataan masyarakat masih melalui proses perijinan seperti dulu layaknya belum dibentuk badan layanan perijinan satu atap.

“Saya lihat saudara-saudara saya dari Wolowaru yang urus ijin usaha masih bolak-balik di sejumlah instansi untuk urus ijin. Padahal kita sudah punya badan layanan satu atap,” kata Anwar Liga.

Padahal, kata dia, badan ini sudah dialokasikan anggaran untuk mendukung operasional pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, sejumlah staf badan ini sudah pernah mengikuti studi banding ke daerah yang telah melakukan sistem pelayanan stu atap. Namun, sekembalinya dari studi banding yang melibatkan anggota DPRD Ende itu sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perubahan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan maka sama halnya lembaga atau badan layanan ini hanya akan membebankan anggaran pemerintah karena tanpa diimbangi pelayanan kepada masyarakat. Jika demikian, kata Anwar Liga, badan ini baiknya dipertimbangkan kembali keberadaannya.

“Kalau perlu agar tidak membenakan daerah sebaiknya ditinjau kembali dan dibubarkan saja,” katanya. Anggaran untuk badan ini lebih baik dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hal yang sma juga dikatakan anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa. Menurutnya, studi banding yang dilakukan staf badan layanan satu atap bersama Dewan beberapa waktu lalu tidak ada hasilnya. Hasil studi banding yang harusnya dapat dijadikan bahan untuk implementasi di Ende ternyata tidak menunjukan hasil apa-apa. Pelayanan perijinan ternyata masih seperti yang dulu sebelum adanya badan ini.

Dia mengatakan, agar badan ini dapat berjalan efektif memang harus ditunjang staf yang memahami soal perijinan. Pemerintah perlu memperhatikan lagi penempatan staf pada badan ini. Mereka, lanjutnya, dapat direkrut dari sejumlah staf yang selama ini bertugas di instasi yang melayani perijinan. Dengan demikian, berbekal pengalaman selama mereka di instansi lama dapat dipakai saat ditempatkan di badan ini. Selanjutnya, setiap tahun perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi staf agar semakin menambah kemampuan mereka dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar: