10 April 2011

Tersangka Calo TKW Dilimpahkan ke Kejaksaan

· Langgar Pasal 102 dan 103 UU Penematan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores

Penyidik Polres Ende setelah melengkapi sejumlah petunjuk yang telah diberikan jaksa penunutut umum (JPU) saat mengembalikan berkas beberapa waktu lalu telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Tersaka Mohamad Heider diantar sejumlah penyidik ke kantor Kejaksaan Negeri Ende dan langsung diserahkan kepada JPU.

Pelimpahan tersangka kasus calo TKW pada Senin (28/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adianto di ruang kerjanya didampingi JPU, Alboin Blegur mengatakan, penuntut umum menyatakan lengkap berkas perkara ini karena syarat formil dan syarat materilnya sudah terpenuhi.

Dikatakan, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ini maka tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan. Dalam pelimpahan ini, selain menyerahkan tersangka Heider, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diterima antara lain, tiga buah tiket KM Awu milik tiga orang TKW dan sertifikat PT Anugerah Brantas yang sudah habis masa berlaku.

Adianto mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ini maka selanjutnya akan segera disikapi untuk selanutnya diipahkan ke pengadilan guna disidangkan.

Alboin Blegur mengatakan, perbuatan tersangka melakukan perekrutan tenaga kerja wanita tanpa dilengkapi dokumen diancam melanggar pasal 102 dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Idonesia di Luar Negeri.

Ancaman hukuman terhadap tindakan melawan pasal 102 diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan ancaman melanggar pasal 103 hukuman kurunan satu bulan dan paling lama satu tahun.

Tidak ada komentar: