03 Agustus 2011

Badan Anggaran DPRD Minta Pemerintah Konsisten Laksanakan Perda APBD

· Pajak dan Retribusi Daerah Alami Penurunan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Badan Anggaran DPRD Ende dalam pendapatnya menyampaikan sejumlah cacatan kritis diantaranya meminta pemerintah daerah agar tetap konsisten dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) tentang APBD yang telah ditetapkan oleh kedua lembaga. Hal itu perlu agar tidak terkesan pemerintah tidak taat asas kepatutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu terungkap dalam laporan pendapat Badan Anggaran yang dibacakan Hj Selfiah Indradewa dalam rapat paripurna 12 DPRD Ende, Selasa (26/7). Badan anggaran juga mengharapkan pemerintah segera menetapkan peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan mengimbau agar dalam kerjasama pengelolaan investasi [emerintah dengan pihak ketiga harus dibuat dengan peraturan daerah.

Selfiah Indradewa dalam pendapat Badan Anggaran tersebut mengatakan, pengakuan aset-aset tanah milik daerah harus diikuti dengan pembuktian atas hak kepemilikan berupa sertifikat termasuk tanah TPA yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penataan aset daerah, lanjut Indradewa sesuai regulasi tentang pengelolaan barang milik negara/daerah maka kepada pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pembukuan inventarisasi aset daerah sejak tahun 2007 samp[ai saat ini.

Terkait pendapatan, Badan Anggaran menyampaikan bahwa khusus pendapatan dari pajak dan retribusi daerah, terbukti nbahwa pemerintah tidak serius dalam melaksanakan tugas dan kewajiban penanganan dan pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Realisasi pajak dan retribusi daerah 80,40 persen mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2009 yang mencapai 85,76 persen. Kepada SKPD yang mengelola pajak dan retribusi daerah, nampak sekali kesenjangan persentase realisasi pendapatan dan belanja.

Terkait pendapatan dari pengelolaan perusahaan daerah, Badan Anggaran mengharapkan agar perlu ada keseriusan pemerintah dalam pengelolaan perusahaan daerah. Sementara menyangkut lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mencapai target dengan realisasi 62,65 persen. Penempatan uang daerah di bank yang menampung penerimaan dan pengeluaran daerah harus dilakukan dengan surat keputusan bupati tentang penunjukan bank dengan rekening bank dari SKPD sehingga dapat dikertahui dengan jelas jasa giro dan bunga dari masing-masing bank. Pemerintah juga diharapkan tetap melakukan penagihan TPTGR yang sampai saat ini belum terealisasi.

Penerimaan pendapatan asli daerah pada tahun 2010, lanjut Indradewa dalam pendapat Badan Anggaran mencapai 75,80 persen. Kondisi ini mengalami penurunan dibandingkan capaian PAD pada tahun 2009 yang mencapai 86,08 persen.

Dari sisi belanja, Badan Anggaran berpendapat bahwa kinerja keuangan setiap entitas akuntansi lingkup Pemda Ende baik. Penyerapan anggaran mencapai 99,09 persen. Sedangkan pada belanja langsung kebijakan anggaran yang tidak proporsional memberi kesan adanya efisiensi yang cukup signifikan. Realisasi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa juga tidak seimbang jika dibandingkan dengan persentase realisasi belanja modal. Tidak tercapainya realisasi belanja, menurut Badan Anggaran bukan semata karena efisiensi tetapi juga karena kinerja perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang tidak akurat.

Tidak ada komentar: