03 Agustus 2011

Dewan Setujui Penetapan Tiga Ranperda Menjadi Perda

• Proficiat Kepada Masyarakat di Tiga Desa

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende akhirnya menyetujui penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Tiga ranperda yang disetujui untuk ditetapkan oleh DPRD Ende masing-masing, Ranperda tentang Pembentukan Desa Uzuzozo, Desa Kurusare dan Desa Waturaka, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Lahan Milik dan Hutan Lainnya.

Persetujuan penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna XIII DPRD Ende, Senin (25/7) malam kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu tanpa didampingi dua orang wakil ketua. Hadir dari pemerintah, Bupati Ende, Don Bosco M Wange, Sekda Ende, Yoseph Ansar Rera, Asisten I, Martinus Ndate dan Asisten III, Abdul Syukur Muhamad serta para kepala SKPD dan pegawai lingkup Pemda Ende.

Rapat yang semula dijadwalkan sesuai tatib Dewan yakni pukul 19.30 molor hingga pukul 22.30. molornya paripurna penetapan ranperda ini karena kehadiran anggota Dewan yang belum memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Para sopir di Sekretariat DPRD Ende dikerahkan untuk menjemput anggota Dewan dari rumah ke rumah. Rapat baru dapat dibuka setelah jumlah anggota Dewan mencapai 20 orang. Setelah rapat berjalan baru ada satu anggota Dewan yang tiba di ruang sidang.

Marsel Petu di awal sidang menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dimulainya sidang karena harus menunggu kuorum. Dalam pembahasan selanjutnya dikatakan, pembahasan tiga buah ranperda tersebut telah dilakukan pembahasan melalui ekanisme persidangan di lembaga Dewan dengan pemerintah. Setelah dilakukan pembahasan, pihak pemerintah telah melakukan perbaikan dan perubahan serta dari hasil pembahasan dan perubahan itu sudah diasistensikan atau dikonsultasikan ke gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT di Kupang pada 20 Juli lalu. Catatan dan koreksi dari hasil asistensi, lanjutnya juga tentunya sudah dilakukan perbaikan oleh pemerintah sebelum memasuki ruang persidangan.
Dalam pembahasan tiga ranperda tersebut, tidak banyak perubahan dan usulan dari anggota Dewan. Dalam pembahasan tersebut saat ditanyakan pimpinan, ramai-ramai dijawab pas oleh anggota Dewan yang hadir. Pembahasan ketiga ranperda tidak memakan banyak waktu.

Usai pembahasan ketiga ranperda tersebut, Marsel petu meminta kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan atas masukan dan koreksi yang disampaikan anggota Dewan. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan penetapan rancangan keputusan DPRD menjadi keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan tiga buah ranperda menjadi peraturan daerah. Surat keputusan persetujuan penetapan itu dengan nomor 15/DPRD/2011. Usai penetapan, surat keputusan persetujuan tersebut kemudian diserahkan ketua DPRD Ende kepada Bupati Ende Don Bosco M Wangge.

Setelah serah terima surat keputusan persetujuan penetapan tiga buah ranperda, Marsel petu mempersilahkan kepada Bupati Don Wangge untuk menetapkan tiga buah ranperda tersebut menjadi perda atas persetujuan dari DPRD Ende. Perda yang ditetapkan masing-masing Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Uzuzozo, Desa Kurusare dan Desa Waturaka, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Lahan Milik dan Hutan Lainnya.

Bupati Don Wangge pada kesempatan itu mengatakan, pemerintah dan segenap komponen masyarakat di daerah ini mengucapkan terima kasih atas perhatian serta kerjasama yang sudah terjalin dan berharap kerjasama itu terus dikembangkan dan dilestarikan dari waktu ke waktu dalam konteks kemitraan.

Marsel petu mengataka, lembaga Dewan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menyiapkan dokumen dan mengikuti mekanisme pembahasan hingga pada penetapan yang dilakukan pada malam itu. Segala abdi menjadi catatan penting dan bersejarah yang bermakna dalam proses pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di masa yang akan datang. “Dalam semangat kemitraan, kata Marsel Petu, telah menghasilkan sejumlah produk hukum yang dapat dijadikan landasan yuridis formal dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju Ende Lio sare pawe,” kata Marsel Petu.

Sebelum mengakhiri rapat paripurna, Marsel Petu juga mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap anggota Dewan menyampaikan proficiat dan selamat kepada masyarakat dari tiga desa yang sudah disahkan dalam rapat peripurna tersebut.

Rapat paripurna DPRD Ende akan kembali digelar pada Kamis (28/7) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan atas tancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010.

Tidak ada komentar: