21 Maret 2010

Ende Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Jambore Daerah

* Pengurus Majelis Pembimbing Cabang dan Kwartir Cabang Dilantik

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kabupaten Ende ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara jambore daerah (Jamda) VII 2010. Pelaksanaan jamda VII 2010 di Ende ini akan diikuti 1500 pramuka pengalang dari seluruh kabupaten se-NTT. Kegiatan ini juga merupakan persiapan untuk mengikuti jambore nasional di Palembang Sumatera Selatan mendatang.

Hal itu dikatakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya saat memberikan sambutan pada acara pelantikan pengurus Majelis Pembimbing Cabang dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ende, bertempat di lantai dua kantor bupati, Jumad (5/3).


Lebu Raya mengatakan, untuk suksesnya pelaksanaan jamda di Ende ini, sangat diharapkan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah, kwartir Cabang maupun masyarakat Kabupaten Ende.


Pada bagian lain sambutannya, Lebu Raya juga meminta dukungan pemerintah dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu gerakan pramuka di daerah. Dukungan dalam bentuk alokasi dana, katanya sudah dilakukan pemerintah provinsi dan diharapkan akan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal yang sama diharapkan dapat pula dilakukan di kabupaten.


Lebu Raya juga mengatakan dia tidak ingin pramuka melaksanakan kegiatan tanpa makna. Menurutnya, karena merupakan suatu gerakan maka anggota pramuka harus selalu bergerak dan tidak boleh muncul hanya pada saat jambore. Pramuka, kata Lebu Raya lebih lanjut, merupakan wadah pembinaan mental, moral dan karakter generasi muda bangsa. Karena itu mental instan tidak boleh ada di gerakan pramuka. “Perlu proses pembinaan pematangan agar betul-betul matang,” kata Lebu Raya.


Anggota pramuka, kata Lebu Raya diharapkan juga mampu mengambil inisiatif dan menjadi pelopor. Terkait dengan program pemerintah provinsi anggur merah, pramuka juga harus mengambil inisiatif untuk mendukungnya. Demikian pula terhadap gerakan swasembada pangan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Ende, hendaknya pramuka mengambil inisiatif untuk mendukung gerakan swasembada pangan dimaksud. “Pemerintah Ende sedang canangkan gerakan swasembada pangan maka pramuka harus tampil sebagai inisiator untuk mendukung gerakan swasembada pangan.”


Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ende, Letkol Inf. Frans Tomas dalam sambutannya mengatakan, momen pelantikan merupakan wahana dan sarana instrospeksi guna memperbaiki Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Ende. Momen ini juga sangat baik bagi pembinaan kepramukaan dalam rangka pembinaan kepribadian, mental dan moral generasi muda.


Pramuka, lanjut Tomas merupakan pendidikan non formal untuk membentuk watak dan pekerti yang baik. Dia berharap melalui pembinaan di dalam gerakan pramuka, dapat menjadi kader muda yang tangguh.


Pada kesempatan itu, Kteua Majelis Pembina Daerah Gerakan Pramuka NTT, Frans Lebu Raya juga menyerahkan bantuan kepada Gerakan Pramuka Cabang Ende berupa sejumlah perlengkapan pramuka. Gubernur Lebu Raya juga menyerahkan bantuan sosial kepada sejumlah gereja, kapela dan sekolah di Kabupaten Ende.




Listrik Padam Terus, Komisi B Panggil PLN

* Pelayanan PLN Tidak Profesional

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Menyikapi permasalahan pemadaman listrik yang sering terjadi beberapa minggu terakhir ini, Komisi B DPRD Ende memanggil pihak manajemen PT PLN Cabang Flores Bagian Barat untuk dengar pedapat. Selama ini, masyarakat Ende begitu memahami kondisi pemadaman listrik ini dan selalu menerima permintaan maaf dari pihak manajemen PLN. Namun PLN tidak pernah menanggung semua kerusakan barang elektronik milik konsumen yang disebabkan pemadaman listrik selama ini.


Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Ende dengan PT PLN Cabang FBB ini dipimpin Ketua Komisi B, Abdul Kadir Hasan didampingi Wakil Ketua Komisi B, Herman Yosep Wadhi. Hadir juga sejumlah anggota Komisi B diantaranya, Arminus Wuni Wasa, Haji Pua Saleh, Astuti Juma, Sudrasman A Nuh, Haji Sarwo Edi. Hadir juga anggota Komisi lainnya diantaranya Yulius Rada, Oktavianus Moa Mesi dan sejumlah anggota lainnya. Sedangkan dari PT PLN Cabang FBB, hadir Pelaksana Harian Manager PT PLN Cabang FBB, Harmaji, Manager Pembangkit PLTD Mautapaga, Gabriel Ratu bersama staf lainnya.


Abdul Kadir Hasan pada kesempatan itu mempersoalkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang tanpa sepengetahuan pemerintah setempat dan tanpa persetujuan DPRD Ende. Dia juga mempersoalkan pemadaman listrik di luar kontrak antara konsumen dengan PLN. Menurutnya, pemadaman yang dilakukan bukan karena keadaan force major atau bencana merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 maka beban tanggung jawabnya ada pada PLN.


Selama ini, lanjut Kadir, masyarakat mengeluhkan jika masyarakat tidak membayar listrik dikenai denda dan jika lebih dari tiga bulan tidak membayar maka PLN melakukan penyegelan. “Lalu kalau PLN tidak layani konsumen dan lakukan pemadaman apa yang dilakukan. Apa kompensasinya terhadap konsumen yang dirugikan dengan pemadaman listrik itu?” tanya Kadir.


Hal senada juga dikemukakan Oktavianus Moa Mesi. Menurutnya, selama ini banyak persoalan yang terjadi akibat pemadaman listrik. Banyak peralatan rumah tangga dan barang elektronik milik masyarakat rusak. Bahkan, kata Fian, akibat pemadaman listrik ada satu rumah di Ndona yang terbakar. Namun terhadap semua itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan masyarakat tidak menuntuk hak mereka kepada PLN.


Hal itu juga karena masyarakat selama ini tidak mengetahui apa yang menjadi hak mereka jika terjadi pemadaman listrik seperti itu. Selama ini, kata dia, konsumen listrik di PLN paling baik. Walau terus dilakukan pemadaman mereka masih terima hanya dengan permintaan maaf dari manajemen PLN. “Minta maaf selesai. PLN tidak pernah tanggung jawab atas segala kerusakan yang dirasakan konsumen,” kata Fian.


Pelaksana Harian Manager PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Harmaji pada kesempatan itu menjelaskan, sejauh ini PLN belum menaikan tarif dasar listrik (TDL). TDL yang berlaku selama ini masih merujuk pada TDL tahun 2004. yang dilakukan PLN saat ini, lanjut Harmaji adalah penetapan batas hemat untuk pelanggan di atas 6600 Va diberlakukan batas hemat di mana jika dulu disubsidi 80 persen maka sekarang subsidi berkurang menjadi 50 persen dari pemakaian. Hal itu, kata dia artinya, batas hemat sampai 50 persen masih menikmati subsidi tarif.


Pemberlakuan batas hemat ini, kata dia merupakan suatu bentuk ajakan kepada masyarakat berhemat dan jika berhemat maka rekening dibantu pemerintah melalui subsidi. Diakuinya, selama ini terdapat 300 pelanggan dan hanya 176 yang terkena batas hemat. Hanya 40 persen yang pemakaian di atas rata-rata nasional 60 persen masih hemat dan tidak terkena batas hemat.


Pemberlakuan batas hemat itu juga, urai Harmaji dipicu oleh pengurangan subsidi pemerintah. Untuk PLN Cabang FBB subsidinya dipangkas Rp28 miliar. Pemangkasan ini dengan harapan pemakaian bahan bakar dikurangi. Dengan demikian harapan PLN, masyarakat dapat berhemat dalam penggunaan listrik.


Terkait pemadaman yang dilakukan akhir-akhir ini, lanjut Harmaji, dilakukan karena adanya kerusakan pada mesin pembangkit. Dalam pelayanan, PLN memiliki mutu pelayanan sehingga terkait pemadaman, masyarakat dapat menuntut pengantian biaya beban kepada PLN sebesar 10 persen jika listrik dipadamkan 2 x 24 berturut-turut akibat kelemahan PLN. Menurutnya, listrik menyaa noral tanpa gangguan bukan hanya merupakan harapan masyarakat namun juga merupakan harapan PLN. “Itu harapan kita bersama karena kalau listrik padam harus keluarkan biaya ekstra.”


Dikatakan, PLN selalu mengupayakan untuk memulihkan kondisi ini secepatnya. Namun, lanjutnya, itulah kekurangan PLN dalam pelayanan kepada konsumen.


Sudrasman Nuh mengatakan, penjelasan yang diberikan PLN datar-datar saja dan kurang mengena dengan substansi yang dipersoalkan Dewan. PLN, lanjut Sudrasman merupakan perusahaan profesional hanya saja dalam pelayanan kepada konsumen PLN tidak profesional. “Ini harus menjadi perhatian khusus.” Kerusakan yang terjadi saat ini sampai menimbulkan terjadinya pemadaman bukan baru terjadi tahun ini namun sudah bertahun-tahun terjadi. Kondisi ini menunjukan manajemen PLN tidak melakukan studi kelayakan terhadap mesin pembangkit yang dimiliki.


Hal senada dikatakan Haji Mohamad Taher usai dialog tersebut. Menurutnya, alasan kerusakan mesin sehingga mengganggu distribusi pasokan listrik kepada konsumen merupakan alasan klasik dari tahun ke tahun. Selama ini, kata dia, PLN selalu mengakui mesin yang digunakan rusak. Namun kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di mana PLN tetap menerima pemasangan baru padahal mengaku selalu kekurangan daya.


Dia juga menyoroti kondisi keuangan PLN yang katanya selalu merugi. Kondisi ini menurutnya juga sangat bertolak belakang dengan gaya hidup para pegawai PLN yang terkesan mewah. Selain itu, PLN terus melakukan penerimaan tenaga kerja baru di lingkup PLN. “Bagaiamana kita mau bilang PLN rugi kalau gaji karyawannya tinggi dan selalu ada penerimaan karyawan baru,” kata Haji Taher. Menurutnya, seharusnya manajemen PLN mempertimbangkan kondisi keuangan yang katanya merugi itu dengan melakukan sejumlah langkah. Dia mencontohkan, kalau kondisi keuangan terbatas harusnya PLN dapat melakukan rasionalisasi karyawan. Dengan pengurangan tenaga kerja maka dapat menghemat pembiayaan dan anggaran yang seharusnya untuk tenaga kerja itu bisa dialihkan untuk pembelian mesin baru. “Tapi itu selama ini tidak dilakukan. Justru terus terima tenaga kerja baru.”


Dia meminta agar PLN mengembalikan apa yang menjadi hak para konsumenidfak menyegelsepertipermintaan maaf tidakmenerima Dalam dengar pendapat ini, Komisi B meminta tanggung jawab PLN terkait kewajiban mereka dalam pelayanan kepada konsumen.




Sudah Sebulan, Polsek Belum Lengkapi Petunjuk Jaksa

* Masih Tunggu Pelimpahan BAP

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Berkas kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru yang melibatkan Kepala Desa, Gerardus Firedrich Gani dan penadah, Andi Suryadarma alias Leang yang dikembalikan jaksa sebulan yang lalu hingga kini belum dilimpahkan kembali penyidik Polsek Detusoko. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian berkas.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi keada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/3). Silalahi mengatakan, pada saah pengembalian BAP ke penyidik dengan petunjuk P20 telah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum melimpahkan kembali berkas yang dikembalikan tersebut.


Berdasarkan aturan, jika berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi maka penyidik diberikan waktu 14 hari untuk mememnuhi petunjuk jaksa. Namun setelah lewat 14 hari ini juga berkas belum dikembalikan penyidik. Silalahi mengatakan, setelah melweati batas waktu ini, pihaknya akan menyurati penyidik Polsek Detusoko untuk mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.


Langklah itu, kata Silalahi perlu dilakukan agar diketahui kendala yang dihadapi penyidik. Jika terlalu lama tidak dikembalikan, jaksa akan mengembalikan berkas dan menyarankan agar kasus ini dihentikan saja. “Kalau dalam waktu ini tidak juga dilimpahkan kita kembalikan dan berkas akan kita tolak,” kata Silalahi.


Dikatakan, dalam menangani kasus ini sudah ditunjuk tim JPU yang menangani kasus ini yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Deden Soemantri yang menangani tersangka Kepala Desa Gerardus Friedriech Gani dan Alboim M Blegur yang menangani tersangka Andi alias Leang.


Deden Soemantri mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Kades Gani yang diterima dari penyidik Polsek Detusoko setelah diteliti. Namun setelah diteliti, ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi sehingga berkas dikembalikan ke penyidik dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Dia mengakui, sejauh ini BAP belum dilimpahkan lagi oleh penyidik. “Kita hanya tunggu kapan dilimpahkan penyidik,” kata Deden Soemantri.

Alboin Blegur juga mengakui hal yang sama. BAP dengan tersangka Andi Suryadarma alias Leang yang ditanganinya juga setelah diteliti dikembalikan kepada penyidik. Namun sejauh ini BAP belum dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan.


Kapolsek Detusoko, Iptu Willy Role saat ditelepon ke telepon genggamnya, Kamis kemarin tidak menerima telepon Flores Pos. Tiga kali Flores Pos berupaya menghubunginya namun tidak dijawab. Sebelumnya Flores Pos mencoba mengirim sms mempertanyakan penanganan kasus tersebut namun tidak dibalas oleh Role.




Jaksa Tetapkan Iskandar Mberu dan Hendrik Seni Jadi Tersangka

* Kasus Penyimpangan APBD Rp150 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kejaksaan Negeri Ende menetapkan Iskandar Mohamad Mberu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende dan Hendrik Seni, Asisten I Setda Ende sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Ende khusus pos tidak terduga senilai Rp150 juta. Jaksa akan segera melayangkan surat panggilan kepada Hendrik Seni untuk pemeriksaan sebagai tersangka.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/3). Silalahi mengatakan, penetapan dua tersangka dalam kasus ini dilakukan karena jaksa memiliki cukup bukti setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan. “Dari hasil penyelidikan sudah cukup bukti dan kita tingkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” kata Silalahi.


Dikatakan, peran kedua tersangka masing-masing, Iskandar Mberu dalam jabatannya sebagai Sekda, telah memerintahkan kepada kepala BPKAD untuk mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu diterima oleh Hendrik Seni untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang menurut hasil penyelidikan diserahkan kepada oknum BPK. Sementara peran Hendrik Seni, kata Silalahi sebagai pihak yang menerima uang dan menyerahkan uang tersebut kepada pihak ketiga. “Di situ peran bersama-samanya masuk.”


Dikatakan, setelah menetapkan tersangka ini, mengingat saat ini tersangka Iskandar Mberu sedang ditahan dalam perkara lain di Kupang maka jaksa akan lebih memprioritaskan penanganan terhadap Hendrik Seni. Jaksa akan segera memanggilnya untuk diperiksa kembali dan dilakukan pemberkasan. Pemeriksaan kembali sebagai tersangka ini perlu dilakukan mengingat ada beberapa poin yang perlu penajaman kembali. “Rencananya hari ini (Rabu) kita layangkan panggilan,” kata Silalahi.


Dikatakan, sejauh ini, jaksa baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Selain itu, jumlah kerugian negara saat ini sebesar Rp150 juta, juga ada kemungkinan akan mengalami penambahan karena ada bukti lain yang lebih dari jumlah itu.


Ditanya terkait pengembalian dana Rp100 juta oleh Hendrik Seni, Silalahi mengatakan, pengembalian dana yang telah dilakukan ke kas daerah tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut. Lagi pula, pengembalian uang baru dilakukan setelah jaksa melakukan penyidikan atas kasus ini. Pengembalian uang tersebut hanya akan menjadi bahan pertimbangan baik bagi pihak kejaksaan dalam persidangan juga bagi Majelis Hakim pada saat memeriksa perkara tersebut.


Hendrik Seni di ruang kerjanya, Rabu mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksanaan. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan saat ini termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.


Dikatakan, dalam kasus ini dia sama sekali tidak melakukan korupsi karena uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Uang senilai Rp150 juta tersebut sama sekali tidak dia nikmati tetapi dirinya hanya sebagai perantara mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain. Seni mengakui, uang senilai Rp100 juta tersebut sudah dia kembalikan ke kas daerah.


Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat, Oscar Vigator mengatakan, jika melihat proses hukum kasus dugaan korupsi dana APBD pada pos anggaran tak terduga senilai Rp150 juta ini sebenarnya unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sudah tidak ada lagi. Hal itu karena saksi sudah mengakui bahwa uang senilai Rp100 juta sudah dia kembalikan ke kas negara. Selain itu uang senilai Rp100 juta itu bukan dia gunakan untuk keperluan pribadinya namun dia hanya sebagai perantara yang mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain.


Memperhatikan ha-hal seperti itu, lanjut Vigator, kasus ini sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi mengingat unsur-unsur korupsi seperti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta merugikan keuangan neara sudah tidak terpenuhi dengan pengembalian uang tersebut ke kas daerah. Dia mengharapkan, hal-hal seperti itu hendaknya menjadi pihak kejaksaan dalam melanjutkan proses hukum kasus ini. “Tapi terlepas dari semua itu, kita tetap menghargai kerja kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini,” kata Vigator.