Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

03 Juli 2011

Majelis Hakim Vonis Kasim Djou Satu Satu Tahun Penjara

· * Kasus Korupsi Pembelian Mesin Pompa Air di PDAM

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Mohamad Kasim Djou, mantan Direktur PDAM Ende terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadila Negeri Ende yang menyidangkan perkara tersebut. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman dua tahun penjara.

Putusan atas Kasim Djou dilangsungkan dalam sidang perkara kasus tersebut pada Jumad (24/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Susilo Utomo didampingi Amin I Bureni dan Ni Luh Putu Pratiwi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mendakwa terdakwa Kasim Djou telah bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana dan perkara hukum lainnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim ini, baik JPU yang dihadiri Teresia Weko maupun terdakwa Kasim Djou yang didampingi Penasehat Hukumnya Titus Matias Tibo menyatakan pikir-pikir.

Kasim Djou dalam kedudukannya sebagai Direktur PDAM Ende, kata Ketua Majelis Hakim Susilo Utomo dalam amar putusannya dinilai telah memberikan keuntungan bagi rekanan PT Srikandi Mahardika, Samuel Matutina yang mengadakan mesin pompa air. Tindakan Kasim Djou tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Negara senilai Rp70,325 juta. Dalam kedudukannya sebagai direktur, terdakwa Kasim Djou memang telah melakukan terobosan dalam mengembangkan PDAM yang dia pimpin. Hal mana secara nyata memiliki dampak positif bagi perkembangan PDAM Ende.

Akan tetapi, terobosan yang dilakukan terdakwa dengan mengadakan mesin pompa air tersebut justru menguntungkan pihak lain yang dalam hal ini adalah Samuel Matutina dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hal lain yang diuraikan Majelis Hakim adalah bahwa rekanan pengadaan mesin Pompa air, Samuel Matutina hingga saat ini tidak mengembalikan uang pinjaman yang dipakai untuk membeli asesoris sebesar Rp5 juta. Sebelumnya dia meminjam uang Rp17 juta dari kas PDAM Ende namun belum semuanya dikembalikan. Uang yang belum dikembalikan Samuel Matutina yang juga salahsatu tersangka dalam kasus ini tidak diminta kembali oleh terdakwa Kasim Djou.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Hal yang meringanka terdakwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah terdakwa tidak menikmati uang kerugian Negara. Selain itu terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Pertimbangan yang meringankan lainnya adalah bahwa terdakwa adalah seorang pensiunan PNS yang selama ini telah mengabdi hingga masa pensiunnya. Hal meringankan lainnya adalah terdakwa memiliki keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, saat ini pompa air bermerek Grunfors yang diadakan telah berfungsi baik dan mendistribusikan air bersih bagi masyarakat Kota Ende.

Dari fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan Majelis Hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Kasim Djou mengatakan, dia sama sekali tidak menikmati uang dari pengadaan mesin pompa air tersebut namun akhirnya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Menurutnya perbuatan hukum adanya transaksi jual beli mesin pompa air merupakan tanggungjawab para pihak yang bertransaksi. Pajak yang tidak diperhitungkan sebenarnya diluar tanggungjawab PDAM.

Dikatakan, dalam proses pengadaan mesin pompa air itu, tidak ada niat sedikitpun untuk mencari keuntungan. Bahkan pengadaan itu didorong tanggungjawab jabatan untuk kepentingan masyarakat. Namun, kata Kasim Djou sekiranya akibat kekurangan dan kelemahan yang pada akhirnya harus mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang memutuskan.

Sebaliknya, demi keadilan dan diputuskan bersalah namun tetap bangga dan berbahagia serta berbesar hati karena upaya mensejahterakan masyarakat Kota Ende dengan menghadirkan mesin pompa distribus air yang representative yang telah dipasang dan dinikmati oleh masyarakat Kota Ende. Mesin itu juga telah membantu meningkatkan pendapatan asli daerah pada umumnya dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pegawai PDAM khususnya. “Walaupun nantinya saya harus dipenjara tapi saya puas karena usaha da kan sebamafaktur pembelian oleh Samuel aMatikmutina. Mesr kerja keras saya berhasil. Pengadaan mesin pompa air sudah dinikmati masyarakat,” kata Kasim Djou.

Penasehat Hukum Kasim Djou Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

· Kasim Djou, Walau Dipenjara Namun Puas Karena Ada Hasil dari Beli Pompa Air

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Titus Matias Tibo, penasehat hukum dari terdakwa Mohamad Kasim Djou dalam perkara dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende, meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangka perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Menurutnya, Kasim Djou sama sekali tidak melakukan perbuatan melanggar hokum dan tidak menimbulkan kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Kepada Flores Pos di Pengadilan Negeri Ende, Rabu (22/6),Titus Tibo mengatakan, permintaan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum bukan tanpa alasan. Permintan itu diajukan karena dari fakta-fakta selama persidangan, ada sejumlah fakta yang meyakinkan kliennya tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan dan tidak menimbulkan kerugian Negara.

Dikatakan, JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penunjukan langsung pengadaan mesin pompa air menyalahi ketentuan karena tidak sesuai Kepres. Padahal, penunjukan langsung yang dilakukan sudah sesuai di mana kondisi mesin pompa air yang lama sudah berusia 20 tahun dan ada pelanggan yang klaim atas pelayanan PDAM bahkan sampai melakukan aksi demonstrasi. Selain itu, karena pelayanan yang tidak maksimal menyebabkan pelanggan menunggak pembayaran sehingga kondisi tagihan meningkat.

Berdasarkan keadaan itu, kata Tibo kliennya Kasim Djou selaku direktur pada waktu itu mengajukan ijin prinsip untuk melakukan penunjukan langsung pengadaan mesin pompa air karena keadaan mendesak. Karena itu bupati mengijinkan penunjukan langsung dan meminta untuk disesuaikan dengan ketentuan Kepres yang berlaku. Sehingga selanjutnya dibentuk panitia dan dilakukan negosiasi harga. Proses itu sudah dilakukan.

Terkait kerugian Negara, Tibo mengatakan bahwa bukti penetapan kerugian Negara yang digunakan berdasarkan faktur pembelian dari PT Aneka Makmur Jakarta tanpa nama dan jabatan penanggung jawab. Faktur dari PT Grundfos yang menyatakan harga pompa 38.490 USD namun faktur tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti. Padahal jelas ada perbedaan harga baik dari PT Aneka Makmur, PT Grundfors dan penawaran dari PT Saka Parfirma. Harga yang ditawarkan Samuel Matutina juga tidak melebihi harga agen. Karena itu, dalam kasus ini Majelis Hakim harus menetapkan harga dasar apakah mengikuti harga dari PT Saka Parfirma, PT Grundfors atau PT Aneka Makmur Jakarta ataukah sesuai bukti transfer dari Samuel Matutina.

Dikatakan, informasi harga dari PT Saka Parfirma Denpasar sebesar Rp713,805 juta. Harga kontrak hasil negosiasi sebesar Rp616,663 juta adalah lebih rendah dari sumber informasi harga dimaksud dan jelas memberikan keuntungan bagi daerah.

Menurutnya dalam kasus ini terpenting adalah spek barang yang dibeli sesuai dengan spek yang ditentukan dan yang dibeli sudah sesuai spek yang ditetapkan. Hal itu sudah termuat dalam berita acara bahwa barang yang didatangkan sesuai dengan spek yang ditetapkan.

Karena itu, kata Tibo dalam perkara ini dia berkeyakinan kliennya tidak melakukan pelanggaran aturan dan menyebabkan terjadinya kerugian Negara. Karena itu dia berkeyakinan Majelis Hakim akan membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

Mohamad Kasim Djou mengatakan, dia sama sekali tidak menikmati uang dari pengadaan mesn pompa air tersebut namun akhirnya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Menurutnya perbuatan hukum adanya transaksi jual beli mesin pompa air merupakan tanggungjawab para pihak yang bertransaksi. Pajak yang tidak diperhitungkan sebenarnya diluar tanggungjawab PDAM.

Dikatakan, dalam proses pengadaan mesin pompa air itu, tidak ada niat sedikitpun untuk mencari keuntungan. Bahkan pengadaan itu didorong tanggungjawab jabatan untuk kepentingan masyarakat. Namun, kata Kasim Djou sekiranya akibat kekurangan dan kelemahan yang pada akhirnya harus mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang memutuskan.

Sebaliknya, demi keadilan dan diputuskan bersalah namun tetap bangga dan berbahagia serta berbesar hati karena upaya mensejahterakan masyarakat Kota Ende dengan menghadirkan mesin pompa distribus air yang representative yang telah dipasang dan dinikmati oleh masyarakat Kota Ende. Mesin itu juga telah membantu meningkatkan pendapatan asli daerah pada umumnya dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pegawai PDAM khususnya. “Walaupun nantinya saya harus dipenjara tapi saya puas karena usaha da kan sebamafaktur pembelian oleh Samuel aMatikmutina. Mesr kerja keras saya berhasil. Pengadaan mesin pompa air sudah dinikmati masyarakat,” kata Kasim Djou didampingi istri dan kerabat keluarganya.

Sidang kasus ini pada Rabu (22/6) dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Jumad.

15 Juni 2011

Tindaklanjut Kasus Alat Uji Tunggu Hasil Audit BPKP

* * Sudah Hubungi Kepala Bidang Investigasi BPKP

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko mengatakan, hingga saat ini penyidik belum dapat menindaklanjuti penanganan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan roda dua dan alat uji kendaraan roda empat di Dinas Perhubungan. Hal itu karena hingga saat ini penyidik belum memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT.

Kepada Flores Pos di Maporlres Ende, Senin (30/5), Darmawan Sunarko mengatakan, penyidik sudah berupaya menanyakan hasil audit tersebut kepada BPKP. Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah menghubungi langsung kepada Kepala Bidang Investigasi untuk menanyakan hasilnya. Namun hingga saat ini, hasilnya belum diturunkan oleh BPKP.

Informasi yang diterima dari Kabid Investigasi BPKP, hasil audit yang diserahkan ke BPKP pusat hingga saat ini belum dikembalikan oleh BPKP pusat. Karena itu, hasil audit tersebut belum dapat diserahkan kepada penyidik Polres Ende. “Jadi kalau nanti hasil audit sudah diterima BPKP dari pusat baru diserahkan kepada penyidik,” katanya.

Jika hasil audit BPKP itu sudah diserahkan, kata Darmawan Sunarko, hasilnya baru dapat ditindaklanjuti. Hasil audit BPKP, lanjutnya sangat penting mengingat dari hasil audit tersebut dapat diketahui apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Jika dari hasil audit terdapat kerugian negara maka akan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun 2002 dan 2003 semula dalam laporan polisi merupakan satu kesatuan kasus. Namun dalam proses penyidikan oleh polisi, dipisahkan menjadi dua kasus yakni dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor pada tahun anggaran 2002 yang pengadaannya oleh Bagian Umum dan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 yang pengadaannya oleh Dinas Perhubungan.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP menyatakan bahwa untuk pembelian alat uji kendaran bermotor tahun anggaran 2002 tidak dapat ditentukan besaran kerugian negaranya. Sedangkan untuk pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2003 BPKP menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp143 juta. Namun kemudian dalam kesimpulan yang dibuat oleh BPKP dari hasil pemeriksaan atas dua kasus ini menyatakan bahwa baik pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 dan pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, ditemukan kerugian negara sebesar Rp143 juta.

Pagu dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002/2003 secara keseluruhan sebesar Rp3,155 miliar. Pagu dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 sebesar Rp1,685 miliar dan pagu anggaran pengadaan alat uji kendaran bermotor tahun anggaran 2003 senilai Rp1,470 miliar.

25 Mei 2011

PMKRI Klarifikasi DAK 2006 ke Bupati

· * Ada temuan dan rekomendasi Kembalikan Uang

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende dalam upayanya mengetahui secara jelas permasalahan dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2006 bertemu dan melakukan klarifikasi langsung dengan Bupati Don Bosco M Wangge yang pada tahun 2006 menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Pertemuan dan dialog PMKRI Cabang Ende dengan Bupati Don Wangge berlangusng di ruang kerja bupati, Sabtu (14/5). Dari PMKRI hadir Ketua Presidium Ferdinandus Di, Wakil Sekjen I, Yohanes Don Bosco Lawa, Ketua Presidium Pengembangan, Yohanes Paulus Lele dan Philipus dari Gerakan Masyarakat (Germas). Hadir pula dalam dialog, Sekda Yoseph Ansar Rera, Asisten III, Abdul Syukur Muhamad, Kadis Perindag Yoseph Woge.

Yohanes Lawa mengatakan, terkait dugaan penyimpangan DAK bidang pendidikkan tahun 2006, PMKRI ingin mendengarkan klarifikasilangsung dari bupati karena pada tahun 2006 Don Bosco Wangge menjabat sebagai kepala dinas. PMKRI ingin mengetahui secara jelas kebenaran dugaan penyimpangan dana tersebut.

Bupati Don Wangge pada kesempatan itu mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sasarannya pada bupati yang mantan kadis. Tahun 2006, lanjutnya ada DAK pendidikan. Dikatakan, terkait pernyataan bahwa ada korupsi dia balik mempertanyakan siapa yang korupsi. Namun bupati mengakui, ada temuan dan rekomendasinya jelas agar dikembalikan dana oleh kepala dinas. Namun, katanya, fee itu diterima oleh para kepala sekolah dan mereka tidak pernah memintanya namun diberikan oleh pihak ketiga yakni Penerbt Erlangga.

Dikatakan, dana yang dianggap dikorupsi itu sebenarnya fee dari Penerbit Erlangga yang dipercayakan para kepala sekolah untuk mengadakan buku. Fee tersebut, lanjutnya diberikan penerbit kepada para kepala sekolah dan bukan diberikan kepada kepala dinas. Jadi, kata Don Wangge, ada kepala sekolah yang menerima hand phone (HP), parabola dan ada yang menerima uang Rp3-8 juta. Uang fee yang diterima itu diakumulasikan sebesar Rp284 juta.

Dikatakan, uang fee yang diberikan kepada para kepala sekolah itu merupakan uang keuntungan dari Penerbit Erlangga. “Kalau seperti ini di mana kerugian negara. Ini keuntungan dari Erlangga. Bukunya ada. Lain hal kalau buku tidak ada. Lalu apa kaitannya dengan Don Wangge yang waktu itu menjabat kepala dinas,” katanya. Menurutnya, kerugian negara terjadi kalau tidak ada buku dan alat peraga.

Dia mengatakan, dalam pengadaan buku dan alat peraga tahun 2006 yang bersumberd dari DAK bidang pendidikan itu, tidak ada campur tangan dari bupati dan kepala dinas. Dalam setiap kesempatan sosialisasi kepada para para kepala sekolah selalu diminta untuk mengikuti petunjuk teknis yang ada di dalam buku. Kepada para kepala sekolah juga diberikan keleluasaan untuk bekerjasama dengan penerbit manapun untuk melakukan pengadaan buku.

Permasalahan itu, kata Don Wangge sudah dipolitisir oleh pejabat sejak awal agar dia tidak maju dalam pemilu kepala daerah. Bahkan dua minggu sebelum dilantik, katanya, petugas dari BPKP sempat turun untuk melakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawas. Pemeriksaan itu, menurutnya dilakukan agar pelantikan tidak jadi dilakukan. Namun setelah bertemu orang dari BPKP akhirnya pemeriksaan tidak jadi dilakukan.

Bahkan, katanya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diedarkan oleh oknum mantan kepala Badan Pengawas ke mana-mana. Dalam pemeriksaan para kepala sekolah juga dipaksa untuk mengaku bahwa apa yang mereka lakukan itu atas perintah dari kepala dinas.

Ferdinandus Di mengatakan, dalam persoalan ini, perlu dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar jelas dapat diketahui siapa yang salah. Karena menurutnya jika tidak diproses hukum nantinya akan terus menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Dugaan Penyimpangan DAK 2006, Dewan Agendakan Undang Lembaga Yudikatif

· * DPRD Miliki Kewajiban Tindaklanjuti LHP Auditor

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende menjanjikan akan segera menjadwalkan waktu untuk mengundang lembaga yudikatif. Langkah mengundang lembaga yudikatif tersebut dilakukan lembaga Dewan dalam upaya lembaga meminta penjelasan terkait penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2006-2007 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PPO) Kabupaten Ende.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu dalam dialog dengan Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende, Jumad (13/5) di ruang transit DPRD Ende. Dialog selain dihadiri pengurus dan anggota PMKRI Ende, juga dihadiri sejumlah anggota Dewan. Diantaranya, Haji Pua Saleh, Heribertus Gani, eugenia Goreti Lado Lay, Astuti Juma, Maximus Deki dan Arminus Wuni Wasa. Dialog dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu.

Marsel Petu mengatakan, terkait dugaan penyalahgunaan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007, secara kelembagaan mekanisme pelaksanaan APBD dan pertanggungjawaban pemerintah dari tahun ke tahun tetap berjalan sebagaimana mestinya. Prosesnya sudah berjalan dari tahun 2006 sampai sekarang dan di dalam proses itu, proses-proses politik juga sudah dilakukan. Proses ini juga tidak terlepas dari fungsi hukum dari lembaga Yudikatif.

Pada fungsi yudikatif dari lembaga Yudikatif yang bersifat bahan dan data, keterangan yang diturunkan auditor ecara pemeriksaan fungsional dan audit independen seperti BPK dan BPKP maka menjadi ruang pemeriksa yang harus disikapi lembaga Yudikatif dalam penegakan sekalipun ini masih dalam tatatan dugaan.

Persoalan ini, lanjut Marsel Petu, diterima lembaga Dewan sebagai bagian dinamika yang disampaikan PMKRI Ende. Dalam ranah hukum hal itu bukan merupakan ruang Dewan. Prinsipnya, berbicara secara kelembagaan dalam penegakan hukum maka yang salah katakan salah dan benar katakan benar dan hal itu harus dipertahankan oleh lembaga penegak hukum. Persoalan dugaan penyimapangan DAK bidang pendidikan tersebut, lanjut Marsel Petu seharunys lebih pas kalau dipertanyakan ke lembaga-lembaga penegak hukum.

Dikatakan, persoalan dugaan penyimpangan ini terjadi pada tahun 2006 dan tentunya lembaga Dewan pada waktu itu sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor. Sebagai pimpinan, katanya, tentunya berharap bahwa persoalan ini sudah pernah disikapi secara kelembagaan pada waktu itu. Namun dengan kondisi seperti ini, lanutnya, lembaga Dewan secara kelembagaan akan berkoordinasi kembalai baik di lembaga Dewan maupun dengan lembaga Yudikatif. Dewan, kata Marsep Petu akan menjadwalkan waktu untuk mengundang lemnaga Yudikatif guna mendengarkan penjelasan terkait proses dan perkembangan penanganan persoalan dimaksud. “Kalau kita andaikan DPRD periode lalu sudah keluarkan rekomendasi maka kita undang lembaga Yudikatif untuk tahu sejauh mana disikapi lembaga Yudikatif,” kata Marsel petu.

Haji Pua Saleh mengatakan, indikasi penyalahgunaan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007 bermuara dari hasil audit BPK dan hasil audit investigasi BPKP. Sesuai mekanisme LHP hasil audit itu diserahkan kepada lembaga Dewan untuk ditindaklanjuti. Sebagai anggota DPRD dua periode, dimana kejadian ini pada tahun 2006-2007 patinya hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke lembaga Dewan. Namun, kata Haji Pua, dia agak kecewa karena tidak ditindaklanjuti selama ini dan menjadi kabur jika harus disikapi fraksi-fraksi.

Dia menilai apa yang dipertanyakan PMKRI itu wajar mengingat persoalan DAK 2006-2007 ini merupakan hasil audit investigasi dan persoalan ini sudah dilaporkan ke lemnaga penegak hukum namun belum ada perkembangan tindaklanjutnya. Lembaga Dewan, kata Haji Pua perlu mengambil langkah atas persoalan ini. Dia juga minta kepada lemnaga Dewan agar jika ke depan mendapatkan LHP hasil audit lembaga independen agar disampaikan juga kepada anggota Dewan. Selanjutnya, LHP tersebut harus disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.

Persoalan DAK, lanjutnya bukan rahasia lagi karena sudah diketahui banyak pihak. Lembaga Dewan dapat menggunakan hak memanggil pihak-pihak terkait baik itu pemerintah maupun lembaga penegak hukum untuk mendengarkan penjelasan terkait persoalan tersebut. “Ini harus dilakukan agar menjadi jelas perkembangan penanganannya,” kata Haji Pua.

Ketua Presidium PMKRI Ende, Ferdinandus Di mengatakan, persoalan dugaan penyimpangan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007 telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena penanganannya tidak jelas. Persoalan DAK pendidikan ini telah pula ikut berpengaruh terhadap mutu dan persentase kelulusan di Kabupaten Ende. Dia berharap, lemnaga Dewan dapat memainkan fungsi kontrolnya terutama dalam mengontrol proses penanganan kasus ini. Dia juga mengharapkan agar lemnaga Dewan benar-benar komit menjadwalkan waktu mengundang lemnaga Yudikatif guna dimintai penjelasan proses dan perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007. “Kita harapkan janji undang lemnaga Yudikatif ini dapat secepatnya terlaksana,” kata Ferdinandus Di.

Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Persidangan Kasus PDAM

· * Ada Mark Up Harga Rp186 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli masing-masing Bernard Malelak, Ahli Barang dan Jasa Dinas PU Provinsi NTT dan Hardono, Ahli Keuangan dari BPKP Provinsi NTT untuk didengarkan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende dengan terdakwa Mohamad Kasim Djou. Dari keterangan saksi ahli dari Dinas PU menyatakan bahwa proses penunjukan langsung yang dilakukan tidak dibenarkan dan menyalahi Kepres 80 tahun 2004. Sedangkan keterangan saksi ahli dari BPKP menyatakan bahwa dalam proses pengadaan mesin pompa air ini negara telah dirugikan sebesar Rp186,451 juta karena telah terjadi pemahalan atau mark up harga mesin pompa air.

Hal itu dikatakan Alboin Blegur, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende yang juga JPU dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM di ruang kerjanya, Selasa (10/5).

Alboin Blegur mengatakan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM ini masih untuk terdakwa Mohamad Kasim Djou. Seadngkan terdakwa Yasintha Asa belum dilanjutkan karena yang berasngkutan masih bantar. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Yasintha Asa juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan Jumad (13/5) mendatang untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.

Blegur mengatakan, dalam persidangan yang dipimpin Amin Bureni didampingi Ni Luh Putu Ariani ini, saksi ahli Bernard Malelak dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT yang dihadirkan dalam persidangan Senin (9/5) menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan mesi pompa air di PDAM yang menggunakan sistem penunjukan langsung (PL) tidak benar atau tidak sesuai amanat Keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah. PL tidak dibenarkan karena pada saat itu tidak dalam keadaan luar biasa. Lagi pula, pengadaan mesin piompa air tidak dalam keadaan yang terdesak.

Namun terdakwa Kasim Djou melalui penasehat hukumnya menyatakan bahwa pengadaan mesin pompa air dilakukan dengan mekanisme PL karena situasi saat itu sangat mendesak. PDAm yang sering didemo oleh masyarakat karena kesulitan air menjadi aalasan mengapa pengadaan mesin pompa air itu sangat mendesak.

Namun hal itu menurut saksi ahli Bernard bukan keadaan yang mendesak. Keadaan mendesak atau situasi luar biasa kecuali terjadi bencana alam atau bersifat rahasia karena menyangkut keamanan dan keselamatan negarayang ditetapkan oleh presiden. Karena itu, saksi ahli Bernard tetap menilai bahwa pengadaan mesin pompa air itu menyalahi mekanisme Kepres.

Sedangkan saksi ahli Hardono yang dihadirkan dalam sidang pada Selasa (10/5) untuk didengarkan keterangannya mengatakan bahwa dalam pengadaan mesin pompa air di PDAM ada pemahalan harga yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Pemahalan harga yang dilakukan itu telah menguntungkan Samuel Matutina sebagai rekanan yang mengadakan mesin pompa dimaksud.

Hardono menjelaskan bahwa harga yang wajar dari mesin pompa air adalah Rp430,211 juta. Namun harga penawaran yang diajukan sebesar Rp616,663 juta. Dengan demikian terjadi selisih harga sebesar Rp186,451 juta. Nilai Rp186,451 juta ini yang dinilai sebagai pemahalan atau mark up harga mesin pompa air yang merugikan negara.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Jumad (13/5) mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang ini, kata Blegur, pihaknya akan berupaya menghadirkan Yasintha Asa untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.

Samuel Matutina sebagai rekanan yang mengadakan mesin pompa air, kata Blegur hingga saat ini tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Samuel Matutina masih sakit. Menurutn rencana, kata Blegur, keterangan saksi Samuel Matutina akan dibacakan dari berita acara pemeriksaan. Hal itu, kata dia memungkinkan karena dalam proses pemeriksaan Samuel Matutina sudah disumpah.