21 Maret 2010

Sudah Sebulan, Polsek Belum Lengkapi Petunjuk Jaksa

* Masih Tunggu Pelimpahan BAP

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Berkas kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru yang melibatkan Kepala Desa, Gerardus Firedrich Gani dan penadah, Andi Suryadarma alias Leang yang dikembalikan jaksa sebulan yang lalu hingga kini belum dilimpahkan kembali penyidik Polsek Detusoko. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian berkas.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi keada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/3). Silalahi mengatakan, pada saah pengembalian BAP ke penyidik dengan petunjuk P20 telah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum melimpahkan kembali berkas yang dikembalikan tersebut.


Berdasarkan aturan, jika berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi maka penyidik diberikan waktu 14 hari untuk mememnuhi petunjuk jaksa. Namun setelah lewat 14 hari ini juga berkas belum dikembalikan penyidik. Silalahi mengatakan, setelah melweati batas waktu ini, pihaknya akan menyurati penyidik Polsek Detusoko untuk mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.


Langklah itu, kata Silalahi perlu dilakukan agar diketahui kendala yang dihadapi penyidik. Jika terlalu lama tidak dikembalikan, jaksa akan mengembalikan berkas dan menyarankan agar kasus ini dihentikan saja. “Kalau dalam waktu ini tidak juga dilimpahkan kita kembalikan dan berkas akan kita tolak,” kata Silalahi.


Dikatakan, dalam menangani kasus ini sudah ditunjuk tim JPU yang menangani kasus ini yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Deden Soemantri yang menangani tersangka Kepala Desa Gerardus Friedriech Gani dan Alboim M Blegur yang menangani tersangka Andi alias Leang.


Deden Soemantri mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Kades Gani yang diterima dari penyidik Polsek Detusoko setelah diteliti. Namun setelah diteliti, ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi sehingga berkas dikembalikan ke penyidik dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Dia mengakui, sejauh ini BAP belum dilimpahkan lagi oleh penyidik. “Kita hanya tunggu kapan dilimpahkan penyidik,” kata Deden Soemantri.

Alboin Blegur juga mengakui hal yang sama. BAP dengan tersangka Andi Suryadarma alias Leang yang ditanganinya juga setelah diteliti dikembalikan kepada penyidik. Namun sejauh ini BAP belum dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan.


Kapolsek Detusoko, Iptu Willy Role saat ditelepon ke telepon genggamnya, Kamis kemarin tidak menerima telepon Flores Pos. Tiga kali Flores Pos berupaya menghubunginya namun tidak dijawab. Sebelumnya Flores Pos mencoba mengirim sms mempertanyakan penanganan kasus tersebut namun tidak dibalas oleh Role.




Tidak ada komentar: