21 Maret 2010

Jaksa Tetapkan Iskandar Mberu dan Hendrik Seni Jadi Tersangka

* Kasus Penyimpangan APBD Rp150 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kejaksaan Negeri Ende menetapkan Iskandar Mohamad Mberu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende dan Hendrik Seni, Asisten I Setda Ende sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Ende khusus pos tidak terduga senilai Rp150 juta. Jaksa akan segera melayangkan surat panggilan kepada Hendrik Seni untuk pemeriksaan sebagai tersangka.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/3). Silalahi mengatakan, penetapan dua tersangka dalam kasus ini dilakukan karena jaksa memiliki cukup bukti setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan. “Dari hasil penyelidikan sudah cukup bukti dan kita tingkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” kata Silalahi.


Dikatakan, peran kedua tersangka masing-masing, Iskandar Mberu dalam jabatannya sebagai Sekda, telah memerintahkan kepada kepala BPKAD untuk mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu diterima oleh Hendrik Seni untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang menurut hasil penyelidikan diserahkan kepada oknum BPK. Sementara peran Hendrik Seni, kata Silalahi sebagai pihak yang menerima uang dan menyerahkan uang tersebut kepada pihak ketiga. “Di situ peran bersama-samanya masuk.”


Dikatakan, setelah menetapkan tersangka ini, mengingat saat ini tersangka Iskandar Mberu sedang ditahan dalam perkara lain di Kupang maka jaksa akan lebih memprioritaskan penanganan terhadap Hendrik Seni. Jaksa akan segera memanggilnya untuk diperiksa kembali dan dilakukan pemberkasan. Pemeriksaan kembali sebagai tersangka ini perlu dilakukan mengingat ada beberapa poin yang perlu penajaman kembali. “Rencananya hari ini (Rabu) kita layangkan panggilan,” kata Silalahi.


Dikatakan, sejauh ini, jaksa baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Selain itu, jumlah kerugian negara saat ini sebesar Rp150 juta, juga ada kemungkinan akan mengalami penambahan karena ada bukti lain yang lebih dari jumlah itu.


Ditanya terkait pengembalian dana Rp100 juta oleh Hendrik Seni, Silalahi mengatakan, pengembalian dana yang telah dilakukan ke kas daerah tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut. Lagi pula, pengembalian uang baru dilakukan setelah jaksa melakukan penyidikan atas kasus ini. Pengembalian uang tersebut hanya akan menjadi bahan pertimbangan baik bagi pihak kejaksaan dalam persidangan juga bagi Majelis Hakim pada saat memeriksa perkara tersebut.


Hendrik Seni di ruang kerjanya, Rabu mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksanaan. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan saat ini termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.


Dikatakan, dalam kasus ini dia sama sekali tidak melakukan korupsi karena uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Uang senilai Rp150 juta tersebut sama sekali tidak dia nikmati tetapi dirinya hanya sebagai perantara mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain. Seni mengakui, uang senilai Rp100 juta tersebut sudah dia kembalikan ke kas daerah.


Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat, Oscar Vigator mengatakan, jika melihat proses hukum kasus dugaan korupsi dana APBD pada pos anggaran tak terduga senilai Rp150 juta ini sebenarnya unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sudah tidak ada lagi. Hal itu karena saksi sudah mengakui bahwa uang senilai Rp100 juta sudah dia kembalikan ke kas negara. Selain itu uang senilai Rp100 juta itu bukan dia gunakan untuk keperluan pribadinya namun dia hanya sebagai perantara yang mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain.


Memperhatikan ha-hal seperti itu, lanjut Vigator, kasus ini sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi mengingat unsur-unsur korupsi seperti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta merugikan keuangan neara sudah tidak terpenuhi dengan pengembalian uang tersebut ke kas daerah. Dia mengharapkan, hal-hal seperti itu hendaknya menjadi pihak kejaksaan dalam melanjutkan proses hukum kasus ini. “Tapi terlepas dari semua itu, kita tetap menghargai kerja kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini,” kata Vigator.




Tidak ada komentar: