21 Maret 2010

Pengacara Hendrik Seni Ajukan Pengalihan Status Tahanan

* Kasus Dugaan Penyalahgunaan APBD Kabupaten Ende Rp150 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Ende pada Senin (8/3), pengacara tersangka Hendrik Seni telah berupaya mengajukan surat permohonan pengalihan status tahanan. Seni ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Tersangka Hendrik Seni saat ini masih menjalani penahanan dan dititipkan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.


Petrus Wada, pengacara Hendrik Seni kepada Flores Pos, Selasa (9/3) mengatakan, pada Selasa siang dia memasukan surat permohonan pengalihan status tahanan. Menurutnya, dia sedang berupaya mengajukan permohonan untuk mengalihkan status tahanan Hendrik Seni ke jaksa.


Namun, dia belum dapat memastikan apakah permohonan itu diterima jaksa atau tidak. Hal itu karena pada saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sedang berada di Kupang mengikuti rapat kerja. Lagi pula, kata Wada, keputusan dikabulkannya permohonan pengalihan status tahanan merupakan kewenangan Kajari dan atas pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Dia berharap, pihak kejaksaan dapat mengabulkan permohonan pengalihan statrus tahanan tersebut.


Ditanya kepastian kapan dapat dialihkan status tahanan tersangka, Wada mengatakan dia tidak dapat memastikan. Hal itu karena disetujui atau tidak permohonan itu menjadi kewenangan pihak kejaksaan. “Kita tidak bisa intervensi. Itu kewenangan kejaksaan. Kita hanya ajukan tergantung keputusan Kajari dengan segala pertimbangan hukumnya,” kata Wada.


Ditanya jaminan apa yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan pengalihan status tahanan, Wada mengatakan, pihaknya mengajukan dua orang sebagai jaminan. Dua orang yang diajukan sebagai jaminan dalam pengajuan permohonan adalah dua orang tua yang merupakan keluarga dari Hendrik Seni. Ditanya lebih lanjut soal adanya jaminan berupa uang, Wada mengatakan, pihaknya hanya mengajukian jaminan berupa uang tidak berupa uang.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende menahan tersangka Hendrik Seni yang saat ini menjabat Asisten I Setda Ende. Seni ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Selain itu, tersangka dinilai jaksa tidak kooperatif karena tidak mengembalikan uang ke kejaksaan tetapi mengembalikan uang Rp100 juta ke kas daerah. Terhadap penahanan ini, pihak keluarga menilai Kejaksaan Negeri Ende tebang pilih karena ada tersangka kasus korupsi dalam kasus lain yang sedang ditangani kejaksaan tidak ditahan.


Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sebelumnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin pagi sebelum penahanan mengatakan, tersangka sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan ada kemungkinan untuk ditahan. Tersangka terlibat dalam kasus ini karena peranannya yakni menerima uang dan menyerahkannya kepada oknum BPKP berinisial IR. Pemeriksaan itu dilakukan lagi agar lebih terbuka karena selama ini seolah-olah ada hal yang masih ditutupi tersangka.


Saat ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Kajari Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Namun saat dikejar dengan pertanyaan soal barang bukti yang sudah dikantongi kejaksaan dan tidak mungkin dihilangkan oleh tersangka juga soal kemungkina melarikan diri karena terdakwa seorang pejabat di Ende dan selama ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan, Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Tersangka dinilai Silalahi tidak kooperatif karena mengembalikan uang ke kas daerah. Seharusnya, kata Silalahi, tersangka harus menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan karena pengembalian dilakukan pada saat kejaksaan sedang memproses kasus tersebut.


Ditanya soalkerugian negara dengan dikembalikannya uang, Silalahi mengatakan, proses pengambilan uang dilakukan pada tahun 2007. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada tahun 2010 saat sedang dalam proses kasus ini. Pengembalian uang oleh IR melalui perantara Mujianto, mantan Kasat Reskrim Polres Ende. Selanjutnya, pada Januari 2010, uang sebesar Rp75 juta diserahkan Mujianto kepada tersangka Hendrik Seni. Dengan demikian, selama rentang waktu itu jelas sudah terjadi kerugian negara/daerah. “Pengembalian uang hanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penuntutantetapi tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Silalahi.


Selain itu, lanjut Silalahi, dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikeluarkan sebesar Rp200 juta. Namun dalam kuitansi yang ditandatangani tersangka senilai Rp150 juta. Tersangka mengembalikan sebesar Rp100 juta, sedangkan Rp50 juta sudah dikembalikan Dinas Pekerjaan Umum.


Ditanya adanya tersangka lain, Silalahi mengatakan, bendara BPKAD tidak ditetapkan menjadi tersangka karena jika ditetapkan jadi tersangka nanti tidak ada saksi. Sedangkan IR, oknum BPKP dapat ditetapkan menjadi tersangka jika tersangka Hendrik Seni bisa menjelaskan posisi IR pada saat menerima uang sebagai apa dan menerima uang itu. Saat ini, kata dia, tersangka Hendrik Seni masih menutupi. Sedangkan IR pada saat pemeriksaan mengakui tidak tahu uang yang diserahkan itu uang apa sehingga uang tersebut hanya diterima dan disimpan di mobil. Setelah itu uang dikembalikan ke pemerintah melalui Mujianto.




Kasus Dugaan Korupsi Rp150 Juta, Jaksa Tahan Hendrik Seni

* Dinilai Tidak Kooperatif karena Setor Uang ke Kas Daerah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kejaksaan Negeri Ende akhirnya menahan tersangka Hendrik Seni yang saat ini menjabat Asisten I Setda Ende. Seni ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Selain itu, tersangka dinilai jaksa tidak kooperatif karena tidak mengembalikan uang ke kejaksaan tetapi mengembalikan uang Rp100 juta ke kas daerah. Terhadap penahanan ini, pihak keluarga menilai Kejaksaan Negeri Ende tebang pilih karena ada tersangka kasus korupsi dalam kasus lain yang sedang ditangani kejaksaan tidak ditahan.


Drama penahanan terhadap tersangka Hendrik Seni berlangsung haru. Sejak Senin (8/3) pagi sekira pukul 09.30 tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Sebelum diperiksa, jaksa sempat menawarkan pengacara kepada tersangka mengingat pada saat itu tersangka datang sendiri didampingi sejumlah keluarga. Lagipula, dalam kasus ini ancaman hukumnya di atas lima tahun maka terdakwa wajib didampingi pengacara. Namun tawaran kejaksaan ditolak karena tersangka sudah menunjuk pengacara.


Tim Peyidik yang memeriksa Hendrik Seni masing-masing Kepala Seksi Intelijen, Khaeriyan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Alboin M Blegur dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Januarius L Bolitobi.


Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, pada pukul 13.26, Hendrik Seni dinyatakan ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende. Informasi penahanan terhadap tersangka ini langsung disambut tangisan keluarga yang hadir pada saat itu. Namun dengan tegas, Hendrik Seni berupaya menenangkan keluarga. Dia meminta mereka untuk menerima proses hukum yang tengah dijalani. “jangan menangis. Saya sudah siap. Saya tidak malu. Walau ditahan tapi saya tidak makan uang satu sen pun. Saya tidak bersalah,” kata Hendrik Seni.


Bahkan sebelum masuk ke mobil tahanan kejaksaan yang akan membawanya ke LP Ende, dia sempat menanyakan kepada kerluarganya dan memint persetujuan mereka untuk naik mobil. “Bagaimana. Saya naik mobil sudah kah?” tanya Hendrik Seni kepada kelaurganya. Namun pada saat itu keluarga melarangnya untuk naik mobil dan menunggu di dalam kantor kejaksaan. Selang beberapa menit kemudian, setelah menenangkan keluarga dan meminta mereka untuk tidak menangis, Hendrik Seni lalu berjalan menuju mobil tahanan. Sebelum naik ke mobil, dia sempat melambaikan tangan kepada keluarga dan wartawan yang meliput pada saat itu. Suasana haru menyelemuti seluruh keluarga yang mengantar sampai ke mobil.


Saat mobil mulai bertolak menuju LP Ende, salah seorang keponakannya bernama Rensi pingsan. Rensi yang berjalan sambil memegang helm terjatuh tak sadarkan diri. Keluarga lainnya langsung mengangkat Rensi dan menahan mobil yang melintas di Jalan El Tari untuk membawa Rensi.


Penahanan terhadap Hendrik Seni ini dinilai Maxi Mari sebagai upaya Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi untuk mengejar kredit poin mengingat selama ini Kajari Silalahi disorot lamban dalam menangani kasus di Ende. Maxi Mari pada kesempatan itu mengatakan, mereka tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Hanya saja, penahanan yang dilakukan kejaksaan dinilai tebang pilih. Ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani kejaksaan tidak ditahan. “Kalau mau tegakan keadilan harus berlakukan yang sama. Jangan ada diskriminasi. Ini namanya kejaksaan tebang pilih,” kata Maxi Mari.


Dia juga menilai, penahanan yang dilakukan terkesan dipaksakan oleh pihak kejaksaan. Penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sehingga dia menilai apa yang dilakukan hanya untuk mengejar kredit poin. “Ini persoalan kecil tetapi dibesar-besarkan. Jangan pilih kasih dan tebang pilih,” kata Maxi.


Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sebelumnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin pagi sebelum penahanan mengatakan, tersangka sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan ada kemungkinan untuk ditahan. Tersangka terlibat dalam kasus ini karena peranannya yakni menerima uang dan menyerahkannya kepada oknum BPKP berinisial IR. Pemeriksaan itu dilakukan lagi agar lebih terbuka karena selama ini seolah-olah ada hal yang masih ditutupi tersangka.


Saat ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Kajari Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Namun saat dikejar dengan pertanyaan soal barang bukti yang sudah dikantongi kejaksaan dan tidak mungkin dihilangkan oleh tersangka juga soal kemungkina melarikan diri karena terdakwa seorang pejabat di Ende dan selama ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan, Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Tersangka dinilai Silalahi tidak kooperatif karena mengembalikan uang ke kas daerah. Seharusnya, kata Silalahi, tersangka harus menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan karena pengembalian dilakukan pada saat kejaksaan sedang memproses kasus tersebut.


Ditanya soalkerugian negara dengan dikembalikannya uang, Silalahi mengatakan, proses pengambilan uang dilakukan pada tahun 2007. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada tahun 2010 saat sedang dalam proses kasus ini. Pengembalian uang oleh IR melalui perantara Mujianto, mantan Kasat Reskrim Polres Ende. Selanjutnya, pada Januari 2010, uang sebesar Rp75 juta diserahkan Mujianto kepada tersangka Hendrik Seni. Dengan demikian, selama rentang waktu itu jelas sudah terjadi kerugian negara/daerah. “Pengembalian uang hanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penuntutantetapi tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Silalahi.


Selain itu, lanjut Silalahi, dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikeluarkan sebesar Rp200 juta. Namun dalam kuitansi yang ditandatangani tersangka senilai Rp150 juta. Tersangka mengembalikan sebesar Rp100 juta, sedangkan Rp50 juta sudah dikembalikan Dinas Pekerjaan Umum.


Ditanya adanya tersangka lain, Silalahi mengatakan, bendara BPKAD tidak ditetapkan menjadi tersangka karena jika ditetapkan jadi tersangka nanti tidak ada saksi. Sedangkan IR, oknum BPKP dapat ditetapkan menjadi tersangka jika tersangka Hendrik Seni bisa menjelaskan posisi IR pada saat menerima uang sebagai apa dan menerima uang itu. Saat ini, kata dia, tersangka Hendrik Seni masih menutupi. Sedangkan IR pada saat pemeriksaan mengakui tidak tahu uang yang diserahkan itu uang apa sehingga uang tersebut hanya diterima dan disimpan di mobil. Setelah itu uang dikembalikan ke pemerintah melalui Mujianto.


Alboin Blegur mengatakan, sejauh ini pihak keluarga belum mengajukan penangguhan penahanan. Namun sekiranya ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga, akan dipertimbangkan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari dan dititipkan di LP Ende.




Selama 9 Tahun, Dinas Koperasi Salurkan Pinjaman Rp6,8 Miliar

* Kepada Koperasi dan UKM

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dalam kurun waktu sembilan tahun dari tahun 2000-2009, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Ende berhasil menyalurkan Rp6,8 miliar dana bantuan kepada koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Koperasi dan UKM ini adalah binaan dinas. Pinjaman dana yang diberikan ini dengan bunga yang cukup ringan yakni hanya setengah persen. Namun sejauh ini, belum semua dana yang disalurkan itu mampu dikembalikan oleh koperasi dan UKM. Dinas tengah berupaya menagih kembali dana pinjaman yang masih berada di tangan koperasi dan UKM.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende, Agustinus Walle Wae kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu (6/3) didampingi Kepala Bidang Pengembangan UMKM, Rokus Daton dan Kepala Bidang Pengembangan Simpan Pinjam, Kapitan Langga.


Dikatakan, pinjaman dana yang diberikan kepada koperasi dan UKM yang ada di Ende tersebut sumber dananya ada yang dari APBN, APBD I dan APBD II. Total dana secara keseluruhan yang mampu disalurkan sebanyak Rp6,809 miliar. Dari total pinjaman yang diberikan itu, sebanyak Rp1,562 miliar disalurkan kepada 198 UKM yang ada di Kabupaten Ende. Bantuan terbesar diberikan kepada 124 koperasi yang mencapai angka Rp5,247 miliar.


Hanya saja, kata Walle Wae, dari keeluruhan dana yang disalurkan, angsurannya tidak selancar yang diharapkan. Masih banyak sisa angsuran yang hingga kini masih berada di tangan koperasi dan UKM. Total angsuran yang masih berada di tangan koperasi dan UKM mencapai Rp6,613 miliar. Total angsuran ini merupakan total dari pokok pinjaman dan bunga. “Kita akan coba lakukan penagihan seluruh dana yang masih ada di tangan peminjam,” kata Walle Wae.


Untuk itu, lanjut dia, dinas telah membuat surat pemberitahuan kepada koperasi dan UKM yang hingga kini masih memiliki kewajiban angsuran. Surat pemberitahuan itu dibuat dengan merinci besar pinjaman, besar angsuran yang sudah dikembalikan dan sisa angsuran yang belum dikembalikan. Dari surat pemberitahuan tersebut, baru diketahui kondisi yang sebenarnya misalnya besar angsuran ril yang masih ditangan peminjam dan besar angsuran yang telah dikembalikan ke dinas. “Surat pemberitahuan itu kita buat untuk cocokan kondisi ril yang sebenarnya dengan data yang dimiliki dinas,” kata Walle Wae.


Setelah mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, lanjutnya, dapat diketahui mana koperasi dan UKM yang masuk kategori macet dan mana yang masih bisa melanjutkan angsuran. Selanjutnya, jika masih menunggak akan dibuat surat peringatan sebanyak tiga kali dan jika masih menunggak maka akan dibuat surat penagihan. Bagi peminjam yang masih menunggak dan sudah melebihi batas waktu pengembalian, akan dibuat penjadwalan ulang agar mereka mulai mengangsur kembali.


Diakui, langkah yang dilakukan itu bukan untuk menyusahkan koperasi dan UKM. Namun, kata dia, langkah itu perlu dilakuikan agar bisa mengetahui besaran angsuran dan tunggakan yang masih ada di tangan peminjam. Selain itu agar ada pengakuan pinjaman oleh kelompok usaha dan koperasi.


Belajar dari kondisi seperti ini, ke depan dinas akan lebih selektif lagi dalam pemberian bantuan dana kepada koperasi dan UKM. Menurutnya, jika ada proposal yang masuk harus lengkap dengan nama-nama peminjam dilampiri KTP terbaru. Selanjutnya, akan akan turun lapangan untuk lakukan survei untuk melihat kelayakan usaha dan harus bertemu dengan anggota. Pada saat penyaluran dana, para peminjam akan dibuat surat pernyataan peminjaman dan kesepakatan untuk tidak menunggak.


Rokus Daton mengatakan, pemberian pinjaman kepada UKM lebih diarahkan untuk diberikan kepada UKM yang memiliki usaha yang berdampak luas. Usaha berdampak luas yang dimaksudkan adalah seperti menyerap tenaga kerja dan menggunakan bahan lokal.


Terkait banyaknya UKM dan koperasi yang masih menunggak angsuran, Daton akui hal itu. Namun, lanjutnya, kendati banyak UKM yang menunggak angsuran namun tidak semua UKM berlaku demikian. Masih banyak UKM yang pengembalian pinjamannya lancar.


Bahkan, kata Daton, ada sejumlah UKM yang setelah mendapatkan dana bantuan dari dinas, pengembangan usahanya berjalan bagus. Dia mengambil contoh UD Sumber Kasih yang bergerak di bidang mebeler di Ndao yang berkembang cukup baik setelah mendapatkan dana bantuan dari dinas.




Ingin Musisi NTT Bisa Pentas di Musik Nasional

* Roy Boomerang Jumpa Fans di Hotel Dwi Putra

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Beberapa kali mengunjungi beberapa kota di NTT dan pertama kali menginjakan kaki di Ende, Roy Boomerang merasakan NTT memiliki potensi musik yang sangat besar. Bahkan, jauh sebelum the Beatles dan grup musik dunia lainnya menghentak panggung ada group musik Tilman’s Brothers yang telah menghentak dunia musik. Setelah ditelusuri, ternyata Tilman’s Brothers adalah orang NTT. Ini menurut Roy Boomerang menunjukan bahwa NTT memiliki potensi di bidang musik yang sangat bagus. Bahkan, potensi ini jika dikembangkan dan didukung semua pihak bukan tidak mungkin musisi NTT bisa pentas di tingkat nasional suatu saat nanti. “Saya selalu berdoa suatu saat musisi NTT bisa pentas di tingkat nasional,” kata Roy.


Roy Boomerang saat gelar jumpa fans dan makan bareng di Hotel Dwi Putra, Sabtu (6/3) tampil santai. Kepada para penggemarnya, Roy bilang agar musisi NTT bisa maju perlu didukung. Dukungan penuh harus datang dari insan pers terutama radio dan TV lokal agar skill para musisi bisa dieskplorasi dan ditunjukan kepada publik. Suport juga harus diberikan oleh sesama rekan musisi, pengamat musik dan harus tidak berjalan bersama tidak boleh jalan sendiri-sendiri.


Selama ini diakui atau tidak memang kiblat musik masih di Pulau Jawa. Menurut Roy hal itu wajar saja karena manfaatkan teknologi yang sudah sangat maju saat ini. Namun, menurut dia bukan berarti musisi di timur Indonesia tidak bisa muncul di pentas nasional. Roy berbagi tips kepada musisi agar bisa maju misalnya tampil dengan gaya khas dan unik. Banyak rumah produksi yang selama ini sudah mendengar begitu banyak musik. Namun ketika mendengar sesuatu yang unik dan beda akan membuat mereka lebih tertarik. Dia mengambil contoh grup musik Seila on 7. Soni Music merasa tertarik hanya dari keunikan namanya dan setelah didengarkan lagu-lagunya mreka suka sehingga akhirnya diorbitkan. “Jadi kalau mau bermusik buat lagu sesuai kemampuan. Jangan tampil seperti Boomerang, Jamrud dan group musik lainnya. Mereka berada di posisi sekarang karena keunikan masing-masing,” tutur Roy.


Kehadiran Roy Boomerang di Ende dalam rangka menghadiri Flores Rockaddiction Fest Dancer Competition yang diselenggarakan MP Enterprise. Kegiatan lomba telah berlangsung dari Rabu dan babak finalnya pada Sabtu malam di Stadion Marilonga. Selain sebagai bintang tamu, Roy Boomerang juga menjadi salah satu juri pada perlombaan tersebut.


Direktur MP Enterprice, Doni pada kesempatan jumpa fans itu mengatakan, dari dulu, dia berkeinginan menghadirkan Roy Boomerang yang sudah memiliki nama dan prestasi di pentas musik nasional. Namun keinginan itu selalu diragukan banyak pihak. Namun, kata Doni, akhirnya MP Enterprice bekerja sama dengan berbagai pihak dalam kegiatan ini akhirnya bisa mendatangkan Roy sang vokalis group musik rock Boomerang.