21 Maret 2010

Kasus Dugaan Korupsi Rp150 Juta, Jaksa Tahan Hendrik Seni

* Dinilai Tidak Kooperatif karena Setor Uang ke Kas Daerah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kejaksaan Negeri Ende akhirnya menahan tersangka Hendrik Seni yang saat ini menjabat Asisten I Setda Ende. Seni ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Selain itu, tersangka dinilai jaksa tidak kooperatif karena tidak mengembalikan uang ke kejaksaan tetapi mengembalikan uang Rp100 juta ke kas daerah. Terhadap penahanan ini, pihak keluarga menilai Kejaksaan Negeri Ende tebang pilih karena ada tersangka kasus korupsi dalam kasus lain yang sedang ditangani kejaksaan tidak ditahan.


Drama penahanan terhadap tersangka Hendrik Seni berlangsung haru. Sejak Senin (8/3) pagi sekira pukul 09.30 tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Sebelum diperiksa, jaksa sempat menawarkan pengacara kepada tersangka mengingat pada saat itu tersangka datang sendiri didampingi sejumlah keluarga. Lagipula, dalam kasus ini ancaman hukumnya di atas lima tahun maka terdakwa wajib didampingi pengacara. Namun tawaran kejaksaan ditolak karena tersangka sudah menunjuk pengacara.


Tim Peyidik yang memeriksa Hendrik Seni masing-masing Kepala Seksi Intelijen, Khaeriyan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Alboin M Blegur dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Januarius L Bolitobi.


Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, pada pukul 13.26, Hendrik Seni dinyatakan ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende. Informasi penahanan terhadap tersangka ini langsung disambut tangisan keluarga yang hadir pada saat itu. Namun dengan tegas, Hendrik Seni berupaya menenangkan keluarga. Dia meminta mereka untuk menerima proses hukum yang tengah dijalani. “jangan menangis. Saya sudah siap. Saya tidak malu. Walau ditahan tapi saya tidak makan uang satu sen pun. Saya tidak bersalah,” kata Hendrik Seni.


Bahkan sebelum masuk ke mobil tahanan kejaksaan yang akan membawanya ke LP Ende, dia sempat menanyakan kepada kerluarganya dan memint persetujuan mereka untuk naik mobil. “Bagaimana. Saya naik mobil sudah kah?” tanya Hendrik Seni kepada kelaurganya. Namun pada saat itu keluarga melarangnya untuk naik mobil dan menunggu di dalam kantor kejaksaan. Selang beberapa menit kemudian, setelah menenangkan keluarga dan meminta mereka untuk tidak menangis, Hendrik Seni lalu berjalan menuju mobil tahanan. Sebelum naik ke mobil, dia sempat melambaikan tangan kepada keluarga dan wartawan yang meliput pada saat itu. Suasana haru menyelemuti seluruh keluarga yang mengantar sampai ke mobil.


Saat mobil mulai bertolak menuju LP Ende, salah seorang keponakannya bernama Rensi pingsan. Rensi yang berjalan sambil memegang helm terjatuh tak sadarkan diri. Keluarga lainnya langsung mengangkat Rensi dan menahan mobil yang melintas di Jalan El Tari untuk membawa Rensi.


Penahanan terhadap Hendrik Seni ini dinilai Maxi Mari sebagai upaya Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi untuk mengejar kredit poin mengingat selama ini Kajari Silalahi disorot lamban dalam menangani kasus di Ende. Maxi Mari pada kesempatan itu mengatakan, mereka tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Hanya saja, penahanan yang dilakukan kejaksaan dinilai tebang pilih. Ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani kejaksaan tidak ditahan. “Kalau mau tegakan keadilan harus berlakukan yang sama. Jangan ada diskriminasi. Ini namanya kejaksaan tebang pilih,” kata Maxi Mari.


Dia juga menilai, penahanan yang dilakukan terkesan dipaksakan oleh pihak kejaksaan. Penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sehingga dia menilai apa yang dilakukan hanya untuk mengejar kredit poin. “Ini persoalan kecil tetapi dibesar-besarkan. Jangan pilih kasih dan tebang pilih,” kata Maxi.


Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sebelumnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin pagi sebelum penahanan mengatakan, tersangka sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan ada kemungkinan untuk ditahan. Tersangka terlibat dalam kasus ini karena peranannya yakni menerima uang dan menyerahkannya kepada oknum BPKP berinisial IR. Pemeriksaan itu dilakukan lagi agar lebih terbuka karena selama ini seolah-olah ada hal yang masih ditutupi tersangka.


Saat ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Kajari Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Namun saat dikejar dengan pertanyaan soal barang bukti yang sudah dikantongi kejaksaan dan tidak mungkin dihilangkan oleh tersangka juga soal kemungkina melarikan diri karena terdakwa seorang pejabat di Ende dan selama ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan, Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Tersangka dinilai Silalahi tidak kooperatif karena mengembalikan uang ke kas daerah. Seharusnya, kata Silalahi, tersangka harus menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan karena pengembalian dilakukan pada saat kejaksaan sedang memproses kasus tersebut.


Ditanya soalkerugian negara dengan dikembalikannya uang, Silalahi mengatakan, proses pengambilan uang dilakukan pada tahun 2007. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada tahun 2010 saat sedang dalam proses kasus ini. Pengembalian uang oleh IR melalui perantara Mujianto, mantan Kasat Reskrim Polres Ende. Selanjutnya, pada Januari 2010, uang sebesar Rp75 juta diserahkan Mujianto kepada tersangka Hendrik Seni. Dengan demikian, selama rentang waktu itu jelas sudah terjadi kerugian negara/daerah. “Pengembalian uang hanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penuntutantetapi tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Silalahi.


Selain itu, lanjut Silalahi, dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikeluarkan sebesar Rp200 juta. Namun dalam kuitansi yang ditandatangani tersangka senilai Rp150 juta. Tersangka mengembalikan sebesar Rp100 juta, sedangkan Rp50 juta sudah dikembalikan Dinas Pekerjaan Umum.


Ditanya adanya tersangka lain, Silalahi mengatakan, bendara BPKAD tidak ditetapkan menjadi tersangka karena jika ditetapkan jadi tersangka nanti tidak ada saksi. Sedangkan IR, oknum BPKP dapat ditetapkan menjadi tersangka jika tersangka Hendrik Seni bisa menjelaskan posisi IR pada saat menerima uang sebagai apa dan menerima uang itu. Saat ini, kata dia, tersangka Hendrik Seni masih menutupi. Sedangkan IR pada saat pemeriksaan mengakui tidak tahu uang yang diserahkan itu uang apa sehingga uang tersebut hanya diterima dan disimpan di mobil. Setelah itu uang dikembalikan ke pemerintah melalui Mujianto.


Alboin Blegur mengatakan, sejauh ini pihak keluarga belum mengajukan penangguhan penahanan. Namun sekiranya ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga, akan dipertimbangkan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari dan dititipkan di LP Ende.




Tidak ada komentar: