21 Maret 2010

Pengacara Hendrik Seni Ajukan Pengalihan Status Tahanan

* Kasus Dugaan Penyalahgunaan APBD Kabupaten Ende Rp150 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Ende pada Senin (8/3), pengacara tersangka Hendrik Seni telah berupaya mengajukan surat permohonan pengalihan status tahanan. Seni ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Tersangka Hendrik Seni saat ini masih menjalani penahanan dan dititipkan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.


Petrus Wada, pengacara Hendrik Seni kepada Flores Pos, Selasa (9/3) mengatakan, pada Selasa siang dia memasukan surat permohonan pengalihan status tahanan. Menurutnya, dia sedang berupaya mengajukan permohonan untuk mengalihkan status tahanan Hendrik Seni ke jaksa.


Namun, dia belum dapat memastikan apakah permohonan itu diterima jaksa atau tidak. Hal itu karena pada saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sedang berada di Kupang mengikuti rapat kerja. Lagi pula, kata Wada, keputusan dikabulkannya permohonan pengalihan status tahanan merupakan kewenangan Kajari dan atas pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Dia berharap, pihak kejaksaan dapat mengabulkan permohonan pengalihan statrus tahanan tersebut.


Ditanya kepastian kapan dapat dialihkan status tahanan tersangka, Wada mengatakan dia tidak dapat memastikan. Hal itu karena disetujui atau tidak permohonan itu menjadi kewenangan pihak kejaksaan. “Kita tidak bisa intervensi. Itu kewenangan kejaksaan. Kita hanya ajukan tergantung keputusan Kajari dengan segala pertimbangan hukumnya,” kata Wada.


Ditanya jaminan apa yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan pengalihan status tahanan, Wada mengatakan, pihaknya mengajukan dua orang sebagai jaminan. Dua orang yang diajukan sebagai jaminan dalam pengajuan permohonan adalah dua orang tua yang merupakan keluarga dari Hendrik Seni. Ditanya lebih lanjut soal adanya jaminan berupa uang, Wada mengatakan, pihaknya hanya mengajukian jaminan berupa uang tidak berupa uang.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende menahan tersangka Hendrik Seni yang saat ini menjabat Asisten I Setda Ende. Seni ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Selain itu, tersangka dinilai jaksa tidak kooperatif karena tidak mengembalikan uang ke kejaksaan tetapi mengembalikan uang Rp100 juta ke kas daerah. Terhadap penahanan ini, pihak keluarga menilai Kejaksaan Negeri Ende tebang pilih karena ada tersangka kasus korupsi dalam kasus lain yang sedang ditangani kejaksaan tidak ditahan.


Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sebelumnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin pagi sebelum penahanan mengatakan, tersangka sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan ada kemungkinan untuk ditahan. Tersangka terlibat dalam kasus ini karena peranannya yakni menerima uang dan menyerahkannya kepada oknum BPKP berinisial IR. Pemeriksaan itu dilakukan lagi agar lebih terbuka karena selama ini seolah-olah ada hal yang masih ditutupi tersangka.


Saat ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Kajari Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Namun saat dikejar dengan pertanyaan soal barang bukti yang sudah dikantongi kejaksaan dan tidak mungkin dihilangkan oleh tersangka juga soal kemungkina melarikan diri karena terdakwa seorang pejabat di Ende dan selama ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan, Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Tersangka dinilai Silalahi tidak kooperatif karena mengembalikan uang ke kas daerah. Seharusnya, kata Silalahi, tersangka harus menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan karena pengembalian dilakukan pada saat kejaksaan sedang memproses kasus tersebut.


Ditanya soalkerugian negara dengan dikembalikannya uang, Silalahi mengatakan, proses pengambilan uang dilakukan pada tahun 2007. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada tahun 2010 saat sedang dalam proses kasus ini. Pengembalian uang oleh IR melalui perantara Mujianto, mantan Kasat Reskrim Polres Ende. Selanjutnya, pada Januari 2010, uang sebesar Rp75 juta diserahkan Mujianto kepada tersangka Hendrik Seni. Dengan demikian, selama rentang waktu itu jelas sudah terjadi kerugian negara/daerah. “Pengembalian uang hanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penuntutantetapi tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Silalahi.


Selain itu, lanjut Silalahi, dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikeluarkan sebesar Rp200 juta. Namun dalam kuitansi yang ditandatangani tersangka senilai Rp150 juta. Tersangka mengembalikan sebesar Rp100 juta, sedangkan Rp50 juta sudah dikembalikan Dinas Pekerjaan Umum.


Ditanya adanya tersangka lain, Silalahi mengatakan, bendara BPKAD tidak ditetapkan menjadi tersangka karena jika ditetapkan jadi tersangka nanti tidak ada saksi. Sedangkan IR, oknum BPKP dapat ditetapkan menjadi tersangka jika tersangka Hendrik Seni bisa menjelaskan posisi IR pada saat menerima uang sebagai apa dan menerima uang itu. Saat ini, kata dia, tersangka Hendrik Seni masih menutupi. Sedangkan IR pada saat pemeriksaan mengakui tidak tahu uang yang diserahkan itu uang apa sehingga uang tersebut hanya diterima dan disimpan di mobil. Setelah itu uang dikembalikan ke pemerintah melalui Mujianto.




Tidak ada komentar: