26 September 2009

BAP Bolak-Balik Polisi-Jaksa, Kasus PDAM Dinilai Jalan di Tempat

* Sulit untuk Dilanjutkan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Hingga saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende belum mengalami kemajuan berarti. Terhitung sudah lima kali berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan penyidik Polres Ende dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi. Saat ini BAP yang telah dikembalikan lagi pihak kejaksaan masih dalam proses untuk dilengkapi oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (17/9) mengatakan, berkas kasus PDAM saat ini masih di tangan penyidik. Berkas tersebut setelah dipelajari jaksa masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan dengan diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Silalahi mengatakan, mempelajari Bap yang dilimpahkan pihak penyidik Polres Ende, kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM ini berat untuk dilanjutkan. Hal itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan kerugian negara tidak dapat dihitung. Kendatipun setelah itu BPKP kembali melakukan pemeriksaan, namun pada pemeriksaan kedua itu, BPKP tidak melakukan penghitungan kerugian keuangan negara namun hanya memberikan penilaian saja tanpa melakukan perhitungan.

Untuk itu, kata Silalahi, jaksa harus mengembalikan lagi berkas ke penyidik untuk dilengkapi. Langkah itu kata dia perlu dilakukan agar jaksa dapat membuatkan tuntutan. Lagipula, kata Silalahi, jaksa yang nantinya hadir di persidangan untuk membuktikan keterlibatan para tersangka sehingga hal-hal yang menjadi dasar pembuktian harus jelas sejak awal agar tidak menyulitkan jaksa dalam pembuktian di persidangan nanti. Apalagi, kata dia jaksa tidak mau kerja keras yang dilakukan penyidik dan jaksa selama ini pada persidangan nanti hanya sia-sia saja karena para tersangka dibebaskan demi hukum karena jaksa tidak mampu membuktikan. “Percuma kalau kerja capek-capek lalu bebas di pengadilan.”

Ditanya menyangkut tawaran gelar perkara antara jaksa dan penyidik Polres Ende, Silalahi mengatakan, jaksa memang pernah menyarankan untuk dilakukan gelar perkara. Terhadap kasus ini, penyidik dan jaksa sudah berkoordinasi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Kompol Arly Jembar Jumhana di ruang kerjanya, Kamis mengakui kalau polisi sudah menerima pengembalian berkas kasus PDAM oleh jaksa. Setelah menerima pengembalian berkas tersebut, penyidik mempelajari petunjuk yang diberikan oleh jaksa dan penyidik akan berupaya untuk memenuhi dan melengkapi petunjuk yang diberikan tersebut.

Untuk itu, kata dia, setelah Lebaran, penyidik akan memanggil kembali tiga tersangka untuk dilakukan konfrontir. Jika semua petunjuk sudah dipenuhi maka penyidik akan secepatnya mengembalikan berkas ke kejaksaan. “Pada prinsipnya polisi akan terus berupaya untuk tuntaskan kasus ini.”

Terkait petunjuk yang sudah sering diberikan oleh jaksa, Jumhana mengatakan, penyidik menyikapi petunjuk secara positif. Hal itu karena petunjuk yang diberikan oleh jaksa itu juga penting selain untuk saling melengkapi juga sangat penting dalam proses pembuktian di dalam sidang di pengadilan nanti.


Arminus Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat mengatakan, sudah hampir empat tahun kasus dugaan korupsi di PDAM Ende ini bergulir dan sepanjang itu pula aparat penegak hukum belum mampu menuntaskan kasus ini. Menurut dia, jika kasus ini sudah tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada bukti-bukti hukum yang kuat yang dapat menjerat para tersangka ada baiknya kalau polisi menghentikan saja proses kasus ini dan mengeluarkan SP3. Langkah itu dianggapnya lebih baik agar publik tahu bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada bukti-bukti yang kuat. “Daripada nanti masyarakat terus bertanya kenapa tidak diproses hukum dan menilai macam-macam terhadap polisi dan jaksa. Selama ini kasus ini terkesan hanya jalan ditempat. Tidak ada kemajuan berarti.”

Selain itu, kata Wuni Wasa, dengan berlarut-larutnya penanganan kasus ini maka semakin membuat ketiga orang yang selama ini diduga sebagai tersangka pelaku korupsi nasibnya semakin tidak menentu. Namun dengan menerbitkan SP3 maka status mereka yang selama ini dinyatakan atau ditetapkan sebagai tersangka dapat dipulihkan kembali.



Tidak ada komentar: