Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

03 Agustus 2011

Terkait Bensin Ilegal, Polisi Segera Panggil Bagian Ekonomi dan SPBU Waemantar

· Pemilik BBM Ilegal sudah Ditahan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penyidik Polres Ende hingga saat ini terus melakukan pengembangan pemeriksaan terkait kepemilikan 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin ilegal yang ditahan polisi beberapa waktu lalu. Penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi masing-masing satu orang warga dan dua anggota polisi yang menangkap tersangka pelaku. Penyidik akan menjadwalkan waktu untuk memanggil Kepala Bagian Ekonomi dan pihak SPBU Waemantar untuk dimintai keterangan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende, AKP Alexander Aplunggi di Mapolres Ende, Rabu (27/7). Alex Aplunggi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka mengantongi dua rekomendasi yang dikeluarkan sekaligus dalam sebulan. Dari dua rekomendasi itu, kepada tersangka diberikan kuota bensin antara 800-1000 liter.

Namun, lanjutnya untuk mengetahui lebih dalam terkait rekomendasi yang dikeluarkan itu, akan dijadwalkan pemanggilan orang dari Bagian Ekonomi agar dapat diketahui lebih jelas prosedur penerbitan rekomendasi kepada tersangka. Dalam proses penerbitan rekomendasi, kata dia, biasanya ditandatangani oleh bupati dan wakil bupati. Jika dalam persoalan ini harus memeriksa bupati atau wakil bupati maka prosensya harus ke Polda dan itu jelas membutuhkan waktu yang panjang.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, dalam satu operasinya berhasil mengamankan 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin. BBM yang diamankan tidak mengantongi dokumen pembelian dan pengangkutan.

1.080 liter bensin tersebut diamankan dari tangan Muhidin Ali (28) warga Mautapaga pada Kamis (21/7) sekitar pukul 20.30 di KM 9 arah timur Kota Ende.

Pada saat diamankan, Muhidin Ali membawa bensin yang diisi di 36 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 30 liter bensin. Bensin tersebut dimuat menggunakan bemo dan hendak dibawa ke Wolotolo untuk dijual. Muhidin Ali pada saat itu tidak dapat menunjukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan BBM.

Muhidin Ali dalam pemeriksaan mengakui, bensin tersebut dibeli dari SPBU Waemantar untuk dijual di Wolotolo karena dia memiliki pangkalan penjualan bensin di sana. Dari keterangan sementara, Muhidin Ali mengakui, pangkalan penjualan bensin miliknya mengantongi ijin. Dia juga mengakui telah memiliki rekomendasi pembelian BBM. Namun dalam penangkapan dan saat menjalani pemeriksaan, Muhidin Ali belum dapat menunjukan bukti ijin dan rekomendasi serta dokumen sah lain yang dimilikinya. Karena itu, penyidik beranggapan keterangan yang disampaikan Muhidin Ali bahwa dia memiliki rekomendasi tidak benar. BBM jenis bensin yang dibawa Muhidin Ali ini merupakan BBM illegal dalam arti tidak memiliki dokumen resmi yang sah.

Terkait dugaan keterlibatan pihak SPBU Waemantar tempat Muhidin Ali membeli BBM akan dikembangkan dalam pemeriksaan. SPBU akan dimintai penjelasan juga terkait apakah pembelian itu dilakukan sekaligus oleh Muhidin Ali ataukan dibeli secara bertahap baru ditimbun dan diangkut ke lokasi pangkalan penjualan BBM. Jika ternyata dibeli sekaligus sesuai jumlah yang diangkut, lanjutnya maka hal itu jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

Tiga Tahun Yustina Pawe Menghilang Tanpa Kabar

· Truk-F Bertemu Bupati Ende Paparkan Sejumlah Kasus Traficking

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Yustina Pawe (19), warga kelahiran Ratemangu Wolowaru sejak tahun 2008 menghilang dari rumah. Selama tiga tahun ini, pihak keluarga kehilangan kontak dengan Yustina. Dia direkrut seseorang bernama Abu yang berasal dari Wolowaru dan berdomisili di Jakarta untuk dikirim bekerja di Singapura. Namun informasi yang diterima menyebutkan yustina tidak diberangkatkan ke Singapura namun ke Yordania.

Hal itu dikatakan Kristoforus Sega, kakak kandung Yustina Pawe kepada Flores Pos di kantor bupati Ende, Senin (25/7). Kristoforus mengatakan, kepergian adiknya yang tidak mendapatkan ijin dan tidak diketahui orangtuanya ini membuat mereka sekeluarga panik. Keberangkatan Yustina hanya diketahui oleh kaka sepupu mereka dan dia yang menandatangani surat ijin keberangkatan Yustina.

Namun, lanjutnya, pihak keluarga menjadi khwatir karena setelah diberangkatkan tanpa seijin dari orangtua, hingga saat ini pihak keluarga putus kontak sama sekali dengan Yustina. Selama lebih kurang tiga tahun ini, dia tidak pernah mengabarkan tentang keberadaannya. “Kami tidak tahu apakah dia masih hidup atau sudah mati. Kalau dia masih hidup sekarang ada di manapun kami tidak tahu sama sekali,” kata Kristoforus.

Dikatakan, karena keberadaan adiknya tidak diketahui, dia memutuskan untuk mengadukan persoalan itu kepada Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) di Maumere. Hingga saat ini, katanya, bersama Truk-F mereka terus berupaya melacak keberadaan Yustina namun belum berhasil ditemukan.

Selain kehilangan adiknya Yustina, Kristo akui keponakannya Fransiska Badhe juga menghilang dan dari kontak terakhir dari Siska yang juga salah seorang tenaga kerja wanita yang direkrut Abu katakan bahwa mereka disekap di Bogor di salah satu penampungan milik PT Yan Bu Albahar. Di tempat penyekapan itu, kata Kristoforus, Siska mengatakan mereka dipaksa mengunakan jilbab dan diajarkan doa-doa agama Islam karena mereka akan dikirim bekerja di Timur Tengah.

Kristo mengatakan, dari kontak dengan Siska diketahui bahwa ada enam orang warga Ende yang disekap bersama di penampungan tersebut. Namun Siska tidak tahu keberadaan adiknya Yustina Pawe karena kemungkinan dia sudah dikirim bekerja di Timur Tengah.

Dia mengharapkan peran pemerintah untuk menelusuri keberadaan adik dan keponakannya juga sejumlah warga Ende yang disekap di tempat penampungan tersebut. Dia juga minta agar jika mereka masih di Indonesia agar langsung dipulangkan. Dia juga mendesak kepada pemerintah agar menangkap dan memroses hukum Abu sebagai perekrut karena melakukan perekrutan tanpa mengikuti prosedur dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pater Otto Gusti Madung, SVD, staf Truk-F usai bertemu bupati Ende mengatakan, pertemuan Truk-F dengan bupati untuk memperkenalkan Truk-F dan memaparkan data-data human traficking yang selama ini didampingi Truk-F. dalam pendampingan, kata Pater Otto, Truk-F tidak saja mendampingi korban traficking asal Sitka namun juga yang berasal dari daerah lain termasuk dari Ende.

Kepada bupati, katanya disampaikan strategi yang telah dilakukan seperti melalui sosialisasi dampak traficking dan langkah-langkah itu disambut baik oleh bupati. Bupati bahkan menawarkan untuk menggelar pertemuan membahas masalah trafcking tingkat provinsi dan Ende siap menjadi tuan rumah.

Menyikapi kasus yang dipaparkan terkait adanya tenaga kerja asal Ende yang disekap di Bogor, kata Pater Otto, bupati pada saat itu langsung memerintahkan Dinas Tenaga Kerjda dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengecekan ke Wolowaru.

Selain bertemu bupati Ende, lanjutnya, Truk-F juga akan melakukan pertemuan dengan bupati Ngada, Nagekeo, Manggarai Timur, Manggarai dan Mangarai Barat untuk memaparkan data-data korban trafiking, korban kekerasan terhadap anak dan korban kekerasan terhadap perempuan yang selama ini didampingi oleh Truk-F.

Berdasarkan data dari Truk-F, korban traficking dari tahun 2000-2011 yang telah didampingi sebanyak 250 orang dengan rincian, anak-anak sebanyak 129, perempuan 44 dan laki-laki dewasa 77 orang. Kasus kekerasan terhadap anak yang didampingi sebanyak 384 korban dengan jumlah kasus sebanyak 434 kasus. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan terdapat sebanyak 610 kasus dengan jumlah korban sebanyak 527 orang.

Penyidik Limpahkan BAP Sultan ke Kejaksaan

• Tiga Tersangka Lain Menyusul

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Penyidik Polres Ende yang menangani kasus pencurian dengan tersangka Sultan M Ahmad, telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ende. Sedangkan tiga tersangka yang lain yang dalam kasus ini diidentifikasi sebagai penadah dan pembeli barang hasil curian dari Sultan belum dilimpahkan.

Hal itu dikatakan Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Alexander Aplunggi di Mapolres Ende, Sabtu (23/7). Alex Aplunggi mengatakan, setelah melimpahkan BAP tersangka pencurian atas nama Sultan, baru penyidik kembali melakukan pelimpahan untuk tiga tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya hingga saat ini polisi belum mengetahui siapa pemilik sembilan unit HP dan satu unit laptop yang dicuri oleh Sultan. Barang-barang tersebut hingga saat ini masih diamankan di Polres Ende. Polisi baru mendapatkan dua laporan dari warga yang mengaku menjadi korban pencurian yakni Faisal Oesman dan tiga warga Kota Bajawa yang mengaku menjadi korban pencurian pada saat berada di Wisma Olangari-Ende.

Dikatakan, sembilan HP dan satu laptop adalah barang-barang yang berhasil diamankan oleh polisi dari komplotan aksi pencurian yang dilakukan oleh Sultan. Pelaku mengaku sudah lupa tempat-tempat dia melakukan aksi pencurian sehingga dengan demikian tidak diketahui secara persis pemilik barang-barang tersebut.

Untuk itu kepada para pemilik barang yang merasa menjadi korban pencurian agar mendatangi Polres Ende guna mengidentifikasi barang-barang milik mereka dengan menunjukan bukti sah kepemilikan barang. Dalam kasus ini, polisi baru menerima dua laporan dari warga sedangkan barang yang dicuri lainnya tanpa laporan polisi.

Barang lain yang sudah diketahui pemiliknya baru lima HP dan laptop millik tiga warga Kota Bajawa serta HP, laptop, kamera, modem flash yang merupakan milik dari Faisal.

Sultan yang ditangkap polisi pada 1 Juli 2011 lalu mengaku telah melakukan aksi pembobolan atau pencurian di sembilan rumah warga dalam Kota Ende. Aks pencurian yang dilakukannya terjadi antara pukul 02.00- 03.00. Pada jam tersebut para penghuni rumah pada umumnya telah terlelap tidur. Sembilan rumah yang berhasil dibobobolnya masing-masing di Perumnas, Olangari, Belakang PLTD Mautapaga, Depan PLTD Mautapaga, Melati Bawah, Jalan Anggrek, Belakang RSUD Ende, Belakang kompleks Brimob Ende dan Jalan Gatot Subroto di KM 3.

Barang-barang yang menjadi sasaran pada umumnya barang-barang elektronik seperti laptop maupun HP. Dalam aksinya alat bantu untuk memudahkan aksi pencurianya menggunakan bambu untuk mencongkel jendela rumah dari setiap korban. Setelah jendela berhasil dicongkel dia memasuki rumah serta mengambil barang-baran itu dari dalam rumah.

Seperti diberitakan, Sultan M.Ahmad (19) resedivis kasus serangkaian aksi pencurian di Kota Ende berhasil ditangkap polisi pada 1 Juli 2011 lalu. Sultan berhasil dibongkar oleh polisi bertepatan dengan HUT Bayangkara pada 1 Juli 2011 lalu. Saat itu tersangka dibekuk di Jalan A Yani- Lorong Dolog, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko, pada Kamis (7/7) menjelaska, aksi Sultan selain melakukan pencurian terhadap barang-barang milik dokter yang bersangkutan juga pernah diketahui mencuri barang-barang milik warga Kota Bajawa, Kabupaten Ngada pada saat mereka berada di Pondok Olangari Kota Ende dalam satu urusan pribadi.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Sultan menyebabkan tiga orang warga Kota Bajawa masing-masing Edel Meri Quin, Tilde Pea Mole dan Nila Siwe Mole menjadi korban. Kejadian pencurian yang dilakukan oleh Sultan menyebabkan ketiganya kehilangan barang-barang pribadi seperti 1 buah laptop acer berwarna biru serta 5 buah HP.

Barang-barang tersebut kata Kapolres Darmawan sudah dijual tersangka dengan bantuan bapaknya yang bernama M Ahmad. Barang-barang itu dijual kepada Firman dan Hendra. Selain dijual di Ende barang-barang hasil curian juga dijual ke Boawae Kabupaten Nagekeo, Ngada hingga Manggarai Timur.

Adapun jenis barang yang dicuri tersangka dari warga seperti HP sebanyak sembilan buah, laptop tiga buah, kamera satu buah, tas kamera beserta alat cash, modem maupun jam tangan.

Aparat Polres Ende Tangkap Satu Pengepul Kupon Putih

· Tertangkap di KM 10

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap dan mengamankan Oscar Jeo, salah satu tersangka penjual dan pengepul kupon putih (KP). Oscar Jeo, warga Wolomega Kecamatan Detusoko ditangkap dan diamankan di KM 10 Kelurahan Rerawangga Kecamatan Ende Timur pada Kamis (21/7) sekitar pukul 12.30 saat sedang melakukan transaksi judi KP. Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp203 ribu, satu unit HP nokia, empat lembar kertas bertuliskan angka-angka berhasil diamankan polisi.

Hal itu dikatakan Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasubag Humas Polres Ende, Ipda Petrus Sutrisno di Mapolres Ende, Jumad (22/7). Sutrisno mengatakan, tersangka pelaku Oscar Jeo merupakan target operasi. Karena itu, dalam operasi pekat yang dilakukan dia terus dipantau dan akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan tim operasi pekat.

Pada saat ditangkap, lanjut Sutrisno, tersangka Oscar Jeo sedang melakukan transaksi dengan salah seorang warga yang diidentifikasi berinisial AM. Dalam penangkapan itu, AM berhasil lolos dari kejaran polisi dan hingga saat ini belum berhasil diringkus. Polisi masih mengembangkan pencarian terhadap AM.

Dari penangkapan terhadap Oscar Jeo, kata Sutrisno, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp203 ribu, satu unit HP nokia, empat lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka-angka hasil penjualan KP.

Saat ini, status Oscar Jeo masih sebagai tangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan baru ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi, kata Sutrisno juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui hasil penjualan yang dilakukan oleh Oscar Jeo diserahkan kepada siapa. “Orang yang menerima setoran dari Oscar masih kita dalami dalam pemeriksaan,” katanya.

Terhadap perbuatannya ini, Oscar Jeo diancam melanggar pasal 303 KUHP dengan ancama pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polisi Amankan 1.080 Liter Bensin Tanpa Dokumen

* Langgar UU Minyak dan Gas Bumi

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, dalam satu operasinya berhasil mengamankan 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin. BBM yang diamankan tidak mengantongi dokumen pembelian dan pengangkutan.

Hal itu dikatakan Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasubag Humas Polres Ende, Ipda Petrus Sutrisno di Mapolres Ende, Jumad (22/7). Sutrino menjelaska, 1.080 liter bensin tersebut diamankan dari tangan Muhidin Ali (28) warga Mautapaga pada Kamis (21/7) sekitar pukul 20.30 di KM 9 arah timur Kota Ende.

Pada saat diamankan, kata Sutrisno, Muhidin Ali membawa bensin yang diisi di 36 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 30 liter bensin. Bensin tersebut dimuat menggunakan bemo dan hendak dibawa ke Wolotolo untuk dijual. Muhidin Ali pada saat itu tidak dapat menunjukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan BBM.

Muhidin Ali dalam pemeriksaan mengakui, bensin tersebut dibeli dari SPBU Waemantar untuk dijual di Wolotolo karena dia memiliki pangkalan penjualan bensin di sana. Dari keterangan sementara, Muhidin Ali mengakui, pangkalan penjualan bensin miliknya mengantongi ijin. Dia juga mengakui telah memiliki rekomendasi pembelian BBM. Namun dalam penangkapan dan saat menjalani pemeriksaan, Muhidin Ali belum dapat menunjukan bukti ijin dan rekomendasi serta dokumen sah lain yang dimilikinya. Karena itu, penyidik beranggapan keterangan yang disampaikan Muhidin Ali bahwa dia memiliki rekomendasi tidak benar. BBM jenis bensin yang dibawa Muhidin Ali ini merupakan BBM illegal dalam arti tidak memiliki dokumen resmi yang sah.

Dikatakan, jika benar mengantongi rekomendasi pembelian BBM, biasanya rekomendasi yang diberikan memiliki batasan antara 400-500 liter dalam sekali pembelian. Namun, yang diangkut oleh Muhidin Ali ini dalam jumlah yang cukup besar yakni mencapai 1.080 liter dan sudah melampaui pagu yang direkomendasikan.

Ditanya adanya dugaan keterlibatan pihak SPBU Waemantar tempat Muhidin Ali membeli BBM, Sutrisno mengatakan dugaan keterlibatan pihak SPBU akan dikembangkan dalam pemeriksaan. SPBU akan dimintai penjelasan juga terkait apakah pembelian itu dilakukan sekaligus oleh Muhidin Ali ataukan dibeli secara bertahap baru ditimbun dan diangkut ke lokasi pangkalan penjualan BBM. Jika ternyata dibeli sekaligus sesuai jumlah yang diangkut, lanjutnya maka hal itu jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku. “Dugaa keterlibatan SPBU masih kita dalami,” katanya.

Namun demikian, jika pembelian dilakukan secara bertahap dan ditimbun baru diangkut ke pangkalan oleh Muhidin Ali maka itu juga jelas menyalahi ketentua. Dalam setiap pengisian dan pembelian yang mengantongi rekomendasi, katanya, tetap harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan dalam rekomendasi baik jumlah dan jenis BBM.

Saat ini, kata Sutrisno Muhidin Ali masih berstatus tangkapan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Terhadap perbuatannya memiliki dan menyimpan BBM tanda dokumen resmi yang sah ini, dia akan dikenai melanggar pasal 55 junto pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini dipidana penjara maksimal lima tahun.

22 Juli 2011

Penyidik Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ganja

· Diancam Penjara 12 Tahun

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ganja setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas berita cara pemeriksaan (BAP) lengkap atau P 21. Dua tersangka pelaku masing-masing Fadlin alias Alen dan Adnan Ibrahim alias Nano dilimpahkan ke kejaksaan bersama sejumlah barang bukti diantaranya ganja seberat 8,1556 gram, satu unit HP, celana milik tersangka Fadlin dan dua botol sampel urine hasil pemriksaan di RSUD Ende.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ganja ini dilakukan pada Selasa (19/7). Kedua tersangka diantar Kaur Bin Ops Satuan Narkoba, Aipda Ekes Irenie Sinlae bersama tiga penyidik lainnya.

Aipda Ekes Sinlae kepada wartawa di Kantor Kejaksaan Negeri Ende mengatakan, pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende yang menangani kasus ini sudah menyatakan BAP lengkap atau P 21. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik dan JPU bersepakat agar pelimpahan tahap keduanya dilakukan pada Selasa. “Karena itu hari ini kita langsung limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Ekes.

Dikatakan, selama menjalani pemeriksaan, kedua tersangka Fadlin alias Alen dan Adnan Ibrahim alias Nano ditahan penyidik. Keduanya menjalani masa penahanan 20 hari sejak penangkapan 23 Mei-13 Juni. Selanjutnya dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari dari 13 Juni-22 Juli. Sebelum masa penahanan kedua berakhir, lanjutnya, penyidik segera melimpahkan keduanya bersama barang bukti setelah berkas dinyatan P 21 oleh JPU.

Jaksa Penutut Umum, Deden Soemantri mengatakan, dalam kasus ini, dia dan Theresia Weko yang menjadi JPU. Setelah menerima pelimpahan tahap kedua ini, kata Deden, kedua tersangka tetap ditahan. Keduanya akan menjadi tahanan kejaksaan dengan masa penahanan selama 20 hari.

Dikatakan, setelah menerima kedua tersangka dan barang bukti, JPU akan segera menyusun tuntutan dan menyiapkan pelimpahannya ke pengadilan untuk disidangkan. Pelimpahan ke pengadilan, kata Deden akan dilakukan secepatnya sebelum masa penanan 20 hari berakhir.

Kedua tersangka kata Deden diancam penjara paling singat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar karena melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyelidikan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap dan menagamankan Fadli alias Alen, mahasiswa semester V salah satu perguruan tinggi di Ende pemilik dan pengedar narkotika jenis ganja saat hendak melakukan transaksi ganja pada Minggu (22/5). Fadli alias Alen ditangkap Tim Lidik Narkotika di Kelurahan Paupanda dekat kediamannya saat berjalan kaki hendak melakukan transaksi ganja dengan pemesan yang diidentifikasi bernama Adnan Ibrahim alias Nano. Dari tangan tersangka pelaku pemilik dan pengedar ganja Fadli alias Alen, Tim Lidik Narkotika berhasil mengamankan tiga paket ganja kering dengan total seberat 8,35 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres AKBP Darmawan Sunarko melalui AKP Albertus Neno, Fadli alias Alen mengakui bahwa ganja itu dipesan oleh Adnan Ibrahim alias Nano. Diakuinya, pada tanggal 19 Mei lalu, Adnan Ibrahim alias Nano mentransfer uang sebesar Rp100 ribu kepada Fadli alias Alen melalui adiknya di Mataram-NTB . Tersangka mengakui, dia baru pertama kali ke Mataram dan kembali membawa ganja. Ganja tersebut merupakan pesanan dari Adnan Ibrahim alias Nano.

Sunarko melalui Albertus Neno mengatakan, dari keterangan Fadli alias Alen, polisi juga menangkap Adnan Ibrahim alias Nano. Semula saat diperiksa, dia mengakui uang yang dia kirim bukan untuk beli ganja namun untuk beli baju. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, baru da mengakui bahwa uang itu dia kirim untuk membeli ganja.