26 September 2009

Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Kasus PLTU Ropa Rp4,5 Miliar

* Hasil Pemeriksaan Kejari Ende Rp3,5 Miliar
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Setelah melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk PLTU Ropa, BPKP menemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Temuan BPKP ini berbeda dengan temuan Kejaksaan Negeri Ende sebelumnya yang hanya sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan untuk proses hukum kasus ini hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kesembuhan salah satu tersangka Karel Djami yang saat ini masih menjalani perawatan karena sakit.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (17/9) lalu. Silalahi mengatakan, pihak kejaksaan sejauh ini belum dapat menindaklanjuti proses hukum kasus itu karena tersangka Karel Djami masih sakit. Namun, kata Silalahi, proses hukum kasus ini sudah berjalan dan tinggal sedikit lagi dan akan memasuki tahapan pemberkasan. “Kita tunggu sampai Karel Djami sembuh dulu baru kita limpahkan. Pengadilan juga tidak mau terima kalau dia sakit.”

Dikatakan, terkasit kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Ropa di Kecamatan Maurole, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT telah melakukan audit. Dari hasil audit tersebut, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Hasil ini, kata dia lebih besar dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh kejaksaan. Saat ditanya dana tersebut apakah semuanya dikorupsi oleh tersangka Karel Djami, Silalahi mengatakan tidak semuanya dikorupsi oleh Karel Djami. Ditanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut, dia hanya mengatakan kemungkinan masih ada penambahan tersangka lain. Bahkan, kata Silalahi, Aleks mari Paso Pande nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja dia enggan merincikan peran masing-masing mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. “Itukan sudah saya jelaskan dulu, kenapa harus balik ke belakang lagi.”

Silalahi mengatakan, dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, antara terdakwa Karel Djami dan Andreas Dua tidak disatukan namun prosesnya dipisahkan. Kejaksaan mendahulukan proses hukum terhadap Karel Djami sedangkan terhadap Andreas Dua dilakukan setelah proses atas Karel Djami sudah dilimpahkan. Untuk tersangka Andreas Dua, kata Silalahi sedang dalam pengumpulan atau tahap penyidikan. Dikatakan, alasan proses hukumnya dipisahkan antara Karel Djami dan Andreas Dua agar memudahkan dalam pembuktian dan pemisahan itu tidak menjadi soal.

Kajari Silalahi membantah dengan keras jika pihak kejaksaan melakukan tebang pilih dalam proses ini dengan mendahulukan proses hukum terhadap Karel Djami sedangkan terhadap Andreas Dua dikemudiankan. Dia juga membantah keras jika belum diprosesnya tersangka Andreas Dua karena tersangka adalah orang berada. “Saya baru tahu kalau pak Andreas itu orang berada.ini bukan tebang pilih. Saya punya strategi satu-satu dulu.kecuali Karel Djami sudah dimajukan dan ini tidak diproses tapi ini diproses satu-satu.” Kejaksaan, kata Silalahi sudah berkomitmen untuk tetap melanjutkan kasus ini karena sejak awal sudah kionsisten dan prosesnya dimulai dari tersangka Karel Djami terlebih dahulu.

Untuk itu dia berharap, dalam waktu dekat ini kondisi kesehatan Karel Djami sudah pulih sehingga sudah dapat diproses dan dilimpahkan. Apalagi, kata dia dalam proses kasus ini sebelum dilimpahkan perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Kupang terkait surat dakwaannya. “Setelah Karel Djami kita limpahkan baru Andreas Dua diproses.” Terhadap Andreas Dua, kata Silalahi, sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Dari dua kali panggilan tersebut, katanya semuanya dipenuhi oleh Andreas Dua.

Petrus Wada, Penasehat hukum terdakwa Karel Djami kepada Flores Pos, Rabu (23/9) mengatakan, sejauh ini kliennya Karel Djami masih sakit. Karel Djami, kata Wada saat ini masih menjalani perawatan di rumahnya dan belum sembuh. Untuk itu, kata Wada, Karel Djami masih membutuhkan banyak waktu untuk beristirahat. Apalagi, kata dia penyakit yang diderita Karel Djami terkadang hilang muncul. Karena itu, kata dia, proses hukum terhadapnya menunggu sampai kondisinya benar-benar pulih dari sakit.

Ditanya terkait status penahanan Karel Djami, Wada mengatakan sebelumnya Karel Djami sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ende. Namun karena kondisi kesehatannya akhirnya pihaknya mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dipenuhi. Akhirnya setelah diajukan pengalihan penahan dari tahanan fisik di Lembaga Pemasyarakatan menjadi tahanan kota dan akhirnya disetujui. Sehingga, kata Wada, saat ini Karel Djami menjalani tahanan kota dan tetap menjalani perawatan di rumahnya.



Tidak ada komentar: