26 September 2009

Pembahasan Tatib dan Pembentukan Alat Kelengkapan Mulai Dibahas Senin

* Usulan Pembentukan Fraksi Sudah di Meja Pimpinan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Terkait alat kelengkapan dan tata tertib DPRD Ende yang hingga kini belum dibahas dan ditetapkan akan dilakukan pembahasan bersama yang direncanakan dilaksanakan pada hari Senin. Pimpinan sementara DPRD Ende juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengalokasikan atau mendistribusikan nama-nama anggota fraksinya ke alat kelengkapan Dewan yang ada di mana elain pimpinan Dewan juga alat kelengkapan lainnya seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan legislasi, Badan Kehormatan dan komisi-komisi.

Hal itu dikatakan Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu di ruang kerjanya, Kamis (24/9). Marsel Petu mengatakan, fraksi-fraksi Dewan diharapkan untuk mendistribusikan personalianya dalam alat kelengkapan yang ada di Dewan. Terkait pembahasan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan DPRD Ende, dia berharap agar dengan satu pemahaman yang sama maka konsepsi soal pembahasan peraturan dan tata tertib Dewan sudah ada pemahaman yang sama. Hal itu perlu agar tata tertib Dewan dan alat kelengkapannya dapat dibahas dan ditetapkan.

Dikatakan, setelah melalui proses pembahasan, tata tertib beserta alat kelengkapan Dewan yang telah dibahas dan dibentuk akan ditetapkan dalam satu paripurna dengan agenda penetapan tata tertib dan alat kelengkapan Dewan. Setelah alat kelengkapan Dewan terbetnuk, kata Petu baru Dewan menetapkan jadwal waktu pelantikan pimpinan Dewan definitif. Proses pembahasan dan waktu reses anggota Dewa, kata dia juga diharapkan agar diupayakan untuk disesuaikan dengan agenda yang disiapkan oleh pemerintah terkait pembahasan kebijakan umum APBD 2010 dan rancangan APBD 2010. “Kita berharap agar terkait alat kelengkapan dan persiapan pemhasan KU tidak sampai menyimpang atau melewati siklus anggaran yang diatur oleh regulasi.”

Terkait regulasi yang menjadi acuan dalam pembahasan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan Dewan, kata Petu tetap merujuk pada peraturan yang lama dan peraturan yang baru. Penggunaan rujukan pada aturan yang lama, kata dia sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang baru dan atau tidak diatur di dalam aturan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Hal-hal yang berkaitan dengan UU yang baru namun belum diatur khusus dalam aturan ini dan tidak diatur dalam peraturan yang lama maka keabsahannya diatur di dalam peraturan tata tertib dan akan disesuaikan dengan aturan yang mengatur khusus tentang itu jika keluar nanti. Dia mengambil contoh Badan Legislasi yang di dalam aturan lama tidak diatur dan ada di dalam aturan yang baru tetapi belum diatur secara khusus dan kekuatannya diatur di dalam tata tertib.

Menyangkut pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Ende, Petu mengatakan, pimpinan Dewan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada partai-partai yang ada wakilnya di DPRD Ende untuk membentuk fraksi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009. dari surat yang dikeluarkan itu, partai-partai sudah memasukan surat dan fraksi-fraksi yang terbentuk sudah ada di meja pimpinan. Dikatakan, berdasarkan regulasi UU Nomor 27 Tahun 2009 maka terdapat lima fraksi murni yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN. Sedangkan partai-partai yang tidak dapat membentuk fraksi sendiri maka sesuai regulasi mereka diperbolehkan membentuk fraksi gabungan dan sejauh ini sudah terdapat dua fraksi gabungan yang terbentuk. Ditanya pendistribusian partai-partai yang membentuk fraksi gabungan, Petu mengatakan akan disampaikan setelah dilaksanakan rapat internal dan pembentukan alat kelengkapan DPRD Ende.

Heribertus Gani, anggota DPRD Ende dari Partai Demokrasi Kebangsaan kepada Flores Pos mengatakan, surat dari pimpinan Dewan sudah sampai ke partai. Dari surat tersebut, Dewan Pimpinan Kabupaten PDK sudah menyikapi dengan menggelar pertemuan yang dihadirinya dalam kapasitas sebagai anggota Dewan dari PDK. Dari hasil pertemuan itu, partai telah merekomendasikan untuk bergabung ke fraksi gabungan.

Sesuai amanat pasal 352 ayat 5 UU nomor 27 Tahun 2009, kata Gani, menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi cukup untuk membentuk fraksi sendiri maka bisa membentuk fraksi gabungan. Menyangkut jumlah fraksi gabungan, kata Gani belum diketahui secara pasti. Untuk itu, akan didiskusikan lebih lanjut dengan partai untuk menentukan akan bergabung ke fraksi gabungan yang mana. “Prinsipnya partai sudah merekomendasikan saya untuk bergabung ke fraksi gabungan.”




Tidak ada komentar: