19 Desember 2009

Polisi Kembali Terima Pengembalian BAP Kasus PDAM

* Surati Kejaksaan Minta Gelar Perkara

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penyidik Polres Ende yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende kembali menerima pengembalian berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Pengembalian BAP oleh kejaksaan ke penyidik Polres Ende sudah kesekian kalinya padahal penyidik telah berupaya memenuhi semua petunjuk yang diberikan. Sejumlah petunjuk yang diberikan dalam pengembalian BAP kali ini juga merupakan petunjuk yang sama dengan petunjuk sebelumnya dan hal mana telah dipenuhi oleh penyidik.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Bambang Sugiarto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (10/12). Kapolres Sugiarto mengatakan, sebelum melimpahkan BAP ke kejaksaan, penyidik empat kali telah berupaya berkoordinasi. Namun dalam setiap koordinasi yang coba dilakukan selalu dijawab jaksa penuntut sedang berada di luar daerah. Pengembalian BAP kali ini, kata Sugiarto dilakukan sehari menjelang 14 hari yang merupakan batas waktu bagi kejaksaan untuk meneliti berkas dan menyatakan sikap.

Namun, kata Sugiarto, setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan ternyata masih dikembalikan dnegan petunjuk P-19. sejumlah petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi penyidik, kata dia antara lain, meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara karena kejaksaan menyatakan tidak ada kerugian negara sebelum ada penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Petunjuk ini menurut Kapolres Sugiarto sebenarnya tidak perlu lagi karena sebelumnya BPKP sudah pernah melakukan audit investigasi apalagi tidak ada penemuan bukti baru yang bisa menjadi alasan dilakukannya penghitungan kerugian negara. Hal ini, kata dia sudah dikoordinasikan dengan saksi ahli dari BPKP dan menyatakan bahwa dengan audit investigasi saja sebenarnya sudah bisa.

Selain petunjuk ini, kejaksaan juga memberikan petunjuk agar keterangan dari saksi ahli BPKP yang terdahulu agar dihilangkan dari BPKP. Menurutnya, keterangan saksi ahli terdahulu memiliki keterkaitan dengan saksi ahli kedua karena kesaksian dari saksi ahli kedua dari BPKP sifatnya hanya memperkuat keterangan dari saksi ahli pertama. Jaksa juga masih meminta bukti-bukti yang ada di tangan BPKP. Padahal, kata dia, bukti-bukti itu sebenarnya tidak perlu lagi dimintai karena jika nanti BPKP diminta sebagai saksi ahli di pengadilan saat persidangan dilangsungkan saksi dari BPKP dapat menunjukannya di persidangan nanti. “Kelihatannya petunjukknya ini makin lama berputar-putar saja. Saya sudah marah. Masa korupsi segini kok tidak bisa dibuktikan dan dituntut? Saya sempat panas dengar katanya berkas dikembalikan. Maunya bagaimana ini.”

Jika sikap kejaksaan seperti ini, kata Sugiarto, langkah mendukung program 100 hari pemerintahan sekarang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan brantas markus (makelar kasus) tidak bisa jalan.” Dalam petunjuknya, lanjut dia, jaksa juga meminta konfrontir terkait pasal 55 KUHP terkait pasal turut serta. Padahal petunjuk ini sebelumnya sudah diberikan dan petunjuk itu sudah dipenuhi pada waktu berkas dikembalikan beberapa waktu lalu.

Menyikapi pengembalian BAP ini, kata Kapolres Sugiarto, pihaknya akan meminta pihak kejaksaan untuk melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apa maunya kejaksaan dan apa kendala yang mereka hadapi dalam menentukan sikap. Selama ini, lanjutnya setiap dikoordinasi selalu alasan sibuk untuk itu akan terlebih dahulu menyurati untuk minta gelar perkara. Soal tempat gelar perkara, katanya diserahkan ke pihak kejaksaan apakah mau dilaksanakan di Polres atau di Kejari Ende. “Kita perlu gelar supaya tahu yang kesulitan itu jaksa atau polisi.”

Ditanya soal adanya kemungkinan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus ini, Kapolres Sugiarto mengatakan dia tidak mau menghentikan penyidikan kasus ini. Hal itu karena dalam kaus ini semua unsur sudah terpenuhi dan sudah mengarah pada tindakan korupsi.

Semi, salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende mengatakan, sebelum pelimpahan kembali berkas ke pihak kejaksaan, telah dilakukan upaya koordinasi. Namun dalam setiap upaya yang dilakukan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, selalu memberikan alasan. Terkadang alasan yang diberikan masih berada di luar daerah, perlu dibicarakan lagi dengan tim dan terkadang memberikan alasan menunggu kajari. Karena koordinasi yang coba dilakukan tidak berjalan, akhirnya penyidik melimpahkan BAP ke kejaksaan pada 26 Nopember yang lalu.

Namun, setelah berkas dilimpahkan, sehari menjelang 14 batas waktu menyatakan sikap, tepatnya pada 8 Desember lalu, pihak kejaksaan mengembalikan BAP dengan petunjuk P-19. sejumlah petunjuk kembali diberikan jaksa untuk dilengkapi. Dalam kasus ini, jaksa juga kembali meminta penyidik untuk menggabungkan kembali masalah rumah mesin dan mesin yang sebelumnya oleh Kasipidsus yang lama diminta untuk dipisahkan. kembali minu pada




Tidak ada komentar: