* Dilelang untuk Negara
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Dinas Kehuatan dan Perkebunan Kabupaten Ende sejak tahun 2008 hingga April 2009 telah berhasil mengamankan sebanyak 20 kubik lebih kayu temuan. Kayu olahan jenis rimba campuran yang telah diolah menjadi papan, balok dan usuk tersebut diamankan dari hutan lindung. Pada saat diamankan, kayu-kayu olahan tersebut tidak ada pemiliknya karena para pemiliknya telah lari meninggalkan kayu yang ditebang dari hutan lindung.
Kayu-kayu olahan hasil temuan itu nantinya akan dilelang oleh Pejabat Pelelangan Negara dan hasilnya diserahkan untuk kepentingan rehabilitasi dan konserfasi hutan melalui Departemen Kehutanan. Pelelangan masih menunggu jadwal waktu dari Pejabat Pelelangan Negara Kupang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Yohanes de Deo dari di ruang kerjanya, Selasa (28/4) didampingi Kepala Sub Bidang Perlindungan Hutan, Yos R Tonggo Kota.
Operasi Gabungan
Kadis Deo Dari mengatakan, kayu hasil temuan tersebut diamankan oleh petugas dalam operasi gabungan antara Dians Kehutanan dengan Kepolisian. Selama ini, kayu temuan yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan terbanyak ditemukan di kawasan hutan lindung Kemang Boleng. Selain dari hutan lindung Kemang Boleng, kayu temuan juga diamankan dari hutan lindung Mautenda di Wewaria, Ndenggarenggo, Desa Numba Detusoko.
Dikatakan, kayu-kayu tersebut ditinggalkan oleh para pemiliknya karena pada saat penebangan mereka tidak mengantongi surat ijin. Jika mengaku sebagai pemilik, tentu konsekwensinya adalah pada proses hukum sehingga kebanyakan warga pemilik kayu lari meninggalkan kayunya dan tidak mau mengaku sebagai pemilik. Sejauh ini, kata Deo Dari, dinas sudah berulang kali mengingatkan warga untuk tidak melakukan penebangan liar di hutan lindung. Penebangan kayu juga harus mendapatkan ijin dari dinas.
Efek Jera
Terkait langkah hukum, katanya sudah maksimal dilakukan sebagai upaya pembelajaran kepada masyarakat. Pemberian sanksi tegas kepada warga juga merupakan bentuk pemberian efek jera. Apalagi, katanya dalam upaya hukum yang dilakukan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. “Masyarakat malah ancam, kalau tidak proses hukum akan kasih rusak hutan. Akhir-akhir ini alau ada temuan langsung kita proses hukum.”
Kadis Deo Dari mengatakan, kayu-kayu hasil temuan itu nantinya akan dilelang. Uang hasil pelelangannya disetor untuk negara melalui Departemen Kehutanan. Dana itu nantinya kembali dialokasikan oleh departemen untuk keperluan rehabilitasi lahan dan hutan. Dikatakan, untuk wilayah Kabupaten Ende terdapat sembilan kawasan hutan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Kehutanan. Kesembilan kawasan hutan lindung itu antara lain, Kemang Boleng, Nuabosi, Kali Nabe, Ndota Kelikima, Sokoria, Manulela, Ndona dan kawasan hutan Keliwumbu.
Dua Kali Setahun
Terkait pelaksanaan pelelangan, Kasubid Perlindungan Hutan, Yos R Tonggo Kota mengatakan, sejauh ini belum dilaksanakan. Namun pelelangan yang dilakukan oleh Pejabat Pelelangan Negara sejauh ini sudah enam kali dilaksanakan di Ende. Tahun 2006 sebanyak dua kali, 2007 juga dua kali demikian juga pada tahun 2008 yang lalu telah dilakukan pelelangan sebanyak dua kali. Sedangkan untuk 20 kubik kayu yang diamankan saat ini belum dilakukan pelelangan.
Dikatakan, untuk pelaksanaan pelelangan, kayu hasil temuan terlebih dahulu diumumkan kepada publik. Pengumuman dimaksud dilakukan paling kurang enam bulan setelah kayu hasil temuan tersebut diamankan. Sebelum dilakukan pelelangan, dinas terlebih dahulu mengumumkan kepada publik yang merasa memiliki kayu-kayu yang diamankan untuk diurus administrasinya dan mengambilnya kembali. “Tapi selama ini semua kayu yang diamankan tidak ada yang berani mengaku sebagai pemilik. Mungkin takut diproses hukum.” Untuk pelaksanaan plelangan atas 20 kubik kayu tersebut, kata Yos, sejauh ini belum dijadwalkan. Pihak dinas juga belum mengajukan permohonan kepada pejabat Pelelangan Negara untuk melakukan pelelangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar