01 Mei 2009

Massa Minta Tambang Pasir dan Batu Ditutup


foto jurubicara forum aspirasi lintas desa wilayah ndetundora, yunus rudy membacakan aspirasi warga minta tutup tambang liar di jalur ende-nuabosi wilayah kecamatan ende utara, kabupaten ende.

* Warga Nuabosi Bertemu DPRD

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Beberapa hari lalu, Martinus Rianto Gaja, warga Nuabosi meninggal tertimbun pasir dan batu di lokasi penambangan liar di ruas jalan Ende menuju Nuabosi, Desa Ndetundora, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.
Kamis (30/4) kemarin ratusan warga Ndorurea-Nuabosi yang menamakan diri Forum Aspirasi Lintas Desa Wilayah Ndetundora datang ke DPRD Ende. Mereka minta Dewan merekomendasikan kepada pemerintah menutup dan menghentikan penambangan batu dan pasir di sepanjang jalur jalan Ende-Nuabosi.


Massa yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil diterima Ketua DPRD Ende Titus M Tibo dan sejumlah anggota Dewan di ruang rapat Gabungan Komisi.
Juru bicara forum Yunus Rudi dalam dialog itu mengatakan, Martinus Rianto Gaja telah jadi korban penambangan batu dan pasir liar dari orang yang tidak bertanggung jawab. Karenanya mereka minta Dewan merekomendasikan ke pemerintah untuk menutup penambangan liar itu.
Yunus Rudi minta Dewan segera ambil sikap terhadap tuntutan warga. Warga minta jika pemerintah menutup penambangan pasir dan batu ini, disampaikan kepada masyarakat luas melalui media massa.
Warga juga mempersoalkan keberpihakan dan tanggung jawab dinas terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi serta Badan Lingkungan Hidup.

Enam butir tuntutan warga:
Pertama, mengutuk kegiatan penambangan liar di jalur jalan Ende-Nuabosi. Kedua, mendesak pemerintah daerah menutup kegiatan pertambangan liar untuk mencegah jatuhnya korban lain. Ketiga, forum meminta ketegasan pemerintah agar jangan lagi ada galian pasir sepanjang jalur jalan Ende-Nuabosi. Keempat, reboisasi hutan, kelima, memperbaiki badan jalan yang rusak akibat eksploitasi dilokasi penambangan liar. Keenam jika tuntutan tidak direalisasikan dalam jangka waktu satu minggu maka forum akan kembali menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar lagi.


Seorang warga Aris Kasu pada kesempatan yang sama mengatakan, kematian Rinto merupakan klimaks dari kejadian-kejadian selama ini. Peristiwa-peristiwa kecil sepanjang jalur jalan Ende-Nuabosi terutama di lokasi tambang liar sudah sering terjadi seperti kecelakaan, kerikil mengenai mobil, motor bahkan manusia. Selama ini masyarakat menerima begitu saja.
Dikatakan, menurut informasi, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mendukung agar kegiatan tambang liar di lokasi itu tetap berjalan. Hal itu dilakukan agar jalur jalan Ende-Nuabosi tetap rusak.


Sementara para penambangan mengatakan, aktivitas mereka sudah jadi budaya dan mata pencaharian. Padahal 15 tahun lalu tidak ada penambangan di daerah ini. Dia perkirakan, jika penambangan tidak dihentikan 20 tahun kemudian kampung yang terletak di bawah lokasi tambang akan habis.

Harus Ditutup
Anggota DPRD Ende, Djamal Humris mengatakan, setelah mendengar pemaparan dari warga tidak ada lagi tawar-menawar. Lokasi tambang liar tersebut harus ditutup apalagi sudah jatuh korban jiwa.


“Kegiatan gali batu pasir harus dihentikan.” Untuk mendukung sikap penghentian itu, kata Humris, tinggal didukung dengan surat keputusan bupati. Langkah itu menurutnya perlu dilakukan agar masyarakat tidak beranggapan Dewan dan pemerintah mentolerir kegiatan tambang liar di sana.


Hal senada dikatakan pula Haji Zaenal Abidin Thayeb. Bahkan menurutnya penambang liar yang selama ini menambang di lokasi itu telah mengakibatkan jatuh korban jiwa. Dia anjurkan agar para penambang diproses hukum. Dia juga minta pemerintah memberikan santunan kepada korban dan mengambil langkah preventif.


Sedangkan Frans Wangge tidak saja meminta penutupan lokasi tambang liar di Nuabosi tetapi juga meminta ketegasan sikap pemerintah untuk menghentikan dan menutup semua aktivitas penambangan liar di sepanjang jalur jalan negara terutama di daerah Liahutu. Karena perda yang mengatur bahwa daerah-daerah itu adalah daerah tambang. “Semua lokasi tambang liar harus dihentikan. Nuabosi menjadi studi kasus,” katanya.

Tidak Ada Ijin
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Thom R Benge pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan tambang liar di Nuabosi merupakan perhatiannya sejak masuk di Dinas Pertambangan. Hal itu sudah dibicarakan dengan camat dan telah dilakukan pendekatan.
Dikatakan, penambangan liar itu tidak dibenarkan. Sejak awal dia bersama camat prihatin. Namun pemerintah tidak bisa melakukannya secara sepihak.


Penambangan pasir di ruas Ende-Nuabosi itu dikategorikan liar karena tidak punya ijin. Karena ini penambangan liar, maka tidak ada kontribusi apapun bagi daerah dari lokasi tambang tersebut. “Jadi prinsip dinas pertambangan tidak ada kata lain selain menutup.”
Setelah dialog panjang, DPRD dan warga sepakat penambangan liar di lokasi tersebut ditutup. Penghentian dilakukan sambil menunggu surat rekomendasi dari Bupati Ende.*




Tidak ada komentar: