28 Oktober 2009

Dipertanyakan Penambahan Item Pekerjaan PNPM-MP di Desa Wonda

* Proses Pelelangan Dinilai Syarat Nepotisme

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penambahan item pekerjaan berupa pengadaan mebeler dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Wonda Kecamatan Ndori dinilai tidak melalui prodesur. Padahal dalam rapat di tingkat desa, hanya disepakati dua item pekerjaan yakni pembangunan rabat beton jalan Hepudhuke-Wolomari sepanjang 400 meter dan item pekerjaan pembangunan pagar sekolah. Dua item kegiatan sudah dikukuhkan dengan dengan keputusan desa.

Hal itu dikatakan Tokoh Masyarakat Desa Wonda, Kecamatan Ndori, YN Venny Sanggu kepada Flores Pos di Ende, Senin 926/10). Sanggu mengatakan, dari kesepakatan desa dan berdasarkan hasil perengkingan dilaksanakan dua item pekerjaan yakni pembangunan rabat beton jalan dan pembangunan pagar sekolah, ternyata dalam perjalanan muncul item pekerjaan baru berupa pengadaan mebeler yang tidak disepakati. “Ini yang dipertanyakan masyarakat Desa Wonda dari mana usulan itu karena bisa muncul di kecamatan.”

Mengingat prosesnya tidak prosedural, kata Sanggu, pada saat proses pelelangan pengadan mebeler, hal itu kembali dipertanyakan. Ternyata dijelaskan bahwa usulan itu datang dari salah seorang guru di SDI Wonda II. Kendati proyek sudah dijalankan tetapi masyarakat tetap tidak setuju karena tidak melalui prosedur. Pada saat dilakukan anwizing, hal itu kembali dipertanyakan, namun oleh Fasilitator Kecamatan (FK) diminta untuk menunggu. Pada saat itu, ditegaskan agar jika jawaban dari FK agar nanti dulu kaka proses lelang jangan dulu dilanjutkan sambil menunggu jawaban pasti dari FK.

Namun, lanjut Sanggu, proses tetap dilanjutkan sehingga pada tanggal 5 Oktober proses lelang dilakukan. “saat itu mereka percayakan saya untuk cari spulayer semen dan besi tapi saya tolak. Akhirnbya dimenangkan oleh suplayer yang didatangkan oleh ketua BPD.” Item pekerjaan pengadaan mebeler yang dipersoalkan juga tetap dilaksanakan dan dalam proses pelelangan dimenangkan oleh istri dari ketua PJOK. Setelah dilakukan seluruh prosesnya akhirnya kegiatan mulai dilaksanakan dan saat ini telah memasuki tahap pendropingan material.

Yang membuat masyarakat semakin kesal, kata Sanggu, pengadaan bahan lokal berupa pasir dan batu yang semula berdasarkan kesepakatan disiapkan oleh masyarakat ternyata dalam pelaksanaan pengadaannya diberikan kepada suplayer. Padahal, masyarakat mampu untuk mengadakan pasir dan batu. “Kalau begini, di mana letak pemberdayaan masyarakatnya?” tanya Sanggu.

Terhadap persoalan ini, kata dia, telah berupaya menyampaikannya kepada camat. Bahkan sudah empat kali persoalan itu disampaikan ke camat. Selain camat, dia juga sudah melaporkan ke Asisten I, Hendrik Seni. Dikatakan, dengan munculnya persoalan-persoalan seperti itu hendaknya pelaksanaan PNPM-MP di Desa Wonda perlu ditinjau kembali karena ditengarai ada sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Selain itu, kepengurusan TKP dan FK perlu dicopot dari jabatannya karena dinilai sudah bekerja diluar aturan.

Fasilitator Kecamatan Ndori, Ruben Oktavianus saat di telepon Flores Pos mengatakan, pelaksanaan PNPM-MP di Wonda tidak ada persoalan. Pengadaan mebeler yang dinilai tidak prosedural karena tidak melalui proses rapat seharusnya disyukuri oleh masyarakat. Penambahan item pekerjaan itu karena berdasarkan hasil survei sangat dibutuhkan karena di sekolah masih mengalami kekurangan mebeler. “Buku-buku di sekolah berserakan jadi kita tambahkan pengadaan mebeler.” Namun, kata dia, jika mereka mempersoalkan pengadaan mebeler seharusnya dipersoalkan juga item pekerjaan tembok pengaman yang juga tidak melalui proses rapat. Namun, kata dia, penambahan item pekerjaan itu karena berdasarkan hasil survei item pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga ditambahkan.

“Harusnya mereka bersyukur kita bikin baik sekolah agar murid-murid datang sekolah ada fasilitas memadai. Kalau mereka tetap mempersolkan minta cabut juga dengan (item pekerjaan) tembok pengaman.” Diakui, dalam membuat desain, dibuat berdasarkan kebutuhan di lapangan. Jika dana mencukupi maka dapat dipenuhi semuanya. Namun jika dana tidak mencukupi maka didahulukan pekerjaan –pekerjaan yang menajdi prioritas yang telah dilakukan perengkingan terlebih dahulu.

Terkait suplayer yang dipersoalkan, kata Ruben berdasarkan ketentuan pengadan material dengan anggaran di atas Rp15 juta maka harus ditenderkan dan menggunakan suplayer. Dalam pengadaan batu dan pasir pagunya di atas Rp15 juta maka harus diadakan oleh suplayer. “Jadi kita tidak menyalahi ketentuan. Kalau kita karang-karang nanti Ndori tidak dapat lagi tahun depan.” Sedangkan soal pelelangan yang dimenangkan oleh istri ketua PJOK, Ruben katakan, proses pelelangan menggunakan lelang terbuka. Dengan demikian, semua orang berhak mengikuti dan penawaran terendah yang ditunjuk sebagai pemenang. Kelebihan dana dari proses tender akan dibahas dalam rapat untuk menentukan penggunaan dana tersebut. Hal itu karena dalam proses ini, kelebihan dana tidak dikembalikan ke kas negara/daerah tetapi dimanfaatkan kembali oleh desa misalnya dengan menambah volume pekerjaan. “Ini aturannya begitu. Kita jalan sesuai aturan. Tidak ada persoalan di Desa Wonda.”




Tidak ada komentar: