28 Oktober 2009

Kesulitan Periksa Saksi, Polsek Detusoko Belum Tetapkan Tersangka

* Kasus Penjualan Raskin di Desa Hangalande

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Aparat penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko hingga saat ini belum mampu menetapkan tersangka pelaku dalam kasus penjualan raskin di Desa Hangalande yang ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu. Belum ditetapkannya tersangka karena polisi mengalami kesulitan memeriksa sejumlah saksi yang membantu dalam proses pengangkutan raskin. Polisi baru menetapkan tersangka pelaku setelah semua saksi diperiksa.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Relo melalui Kepala Unit Reskrim, Bripka Berto Tia kepada Flores Pos per telepon dari Detusoko, Senin (26/10). Dikatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama saksi-saksi yang terlibat dalam proses pengangkutan raskin saat hendak dimuat ke Ende. Para saksi yang berjumlah enam orang itu keberadaan mereka juga terpencar sehingga sulit dicari sehingga membutuhkan waktu untuk mencari mereka. “Ini yang jadi hambatan kita dalam periksa saki-saksi.”

Dikatakan, penadah Andi Suryadarma alias Leang juga sudah dimintai keterangannya. Berdasarkan pemeriksaan awal itu, Andi alias Leang meminta agar pemeriksaannya ditunda terlebih dahulu karena dia mau diperiksa didampingi penasehat hukumnya. “Karena dia minta periksa didampingi pengacara jadi kita tunda dulu. Nanti sudah ada pengacara baru kita kembali periksa.”

Berto mengatakan, setelah selesai merampungkan pemeriksaan saksi-saki dan keterangannya sudah cukup untuk menetapkan tersangka baru dilakukan penetapan tersangka. Pada prinsipnya, kata Berto, polisi akan komit dalam memproses kasus ini hingga tuntas.

Terkait sorotan anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa dari Partai Demokrat yang menilai polisi lamban dalam menetapkan tersangka padahal kasus tersebut adalah kasus tangkap tangan, Berto katakan, penilaian seperti itu sah-sah saja. Dia menilai pernyataan seperti itu justru menjadi daya dorong dan pemacu dalam memproses kasus tersebut. Pada prinsipnya, dalam memproses kasus ini, polisi tetap transparan dan siap dikontrol dan dipantau oleh siapapun.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa dari Partai Demokratmengatakan penjual dan penadah atau pembeli raskin harus ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Ende. Dia juga menduga, dengan modus penjualan dan pengangkutan raskin yang sudah begitu rapi, kasus seperti itu bukan baru pertama kali terjadi namun sudah sering kali dilakukan.

Wasa mengatakan, penjualan raskin yang dilakukan Kepala Desa Hangalande, Geradus Friedrich Gani jelas merupakan perbuatan yang jelas-jelas salah apapun alasan yang dikemukakan. Menurut Armin, kesepakatan menjual raskin untuk membangun kantor desa sangat tidak beralasan. “Dana ADD sudah ada untuk bangun kantor desa kenapa harus jual raskin lagi untuk bangun kantor desa?” tanya Armin.

Untuk itu, lanjut Armin, aparat penegak hukum harus tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Para pelaku yang terlibat dalam sindikat penjualan raskin baik itu sebagai penjual maupun sebagai pembeli atau penadah harus ditindak tegas. Apalagi, kata dia, penadah ini bukan baru kali ini melakukan pembelian raskin. Dulu, lanjut Armin, penadah atau pembeli ini juga pernah ditangkap. Bahkan dulu, pembelian raskin menggunakan mobil boks sehingga tidak terlalu mencolok karena dikira memuat barang jualan.

Armin mengatakan, melihat dari proses pembelian hingga proses pemuatan di mana raskin sudah dipindahkan dari kemasan 15 kilogram yang pada karungnya bertuliskan beras dolog ke kemasan 50 kilogram dengan cap mangga manis merupakan perbuatan orang-orang yang sudah sangat mahir dalam aksi-aksi seperti itu. “Jadi pertanyaan. Kalau penjualan raskin atas kesepakatan, kenapa harus ganti karung? Itukan upaya untuk sembunyi agar masyarakat tidak tahu. Coba sekarang kita turun cek ke masyarakat pasti masyarakat mengaku tidak tahu apa-apa. Ini ada unsur kesengajaan.” Dia meminta pemerintah harus turun melakukan pengecekan di masyarakat apakah mereka ikut memberikan kesepakatan untuk menjual raskin ataukan kesepakatan itu hanya karangan kepala desa semata.

Terhadap lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, Arminus mengatakan, kondisi seperti itu sangat aneh. Seharusnya kasus tangkap tangan seperti itu justru lebih memudahkan polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun hingga menjelang satu minggu ini polisi belum mampu menetapkan tersangka merupakan suatu pekerjaan yang sangat lamban. “Ini kita patut pertanyakan. Masa tangkap tangan belum ada satupun yang jadi tersangka. Ada apa ini? Kita minta polisi tidak main-main tangani kasus ini.” Jika polisi di Polsek Detusoko merasa sulit menetapkan tersangka dan merasa sulit dalam menangani kasus ini sebaiknya segera meminta bantuan penyidik dari Polres Ende. Hal seperti itu sudah biasa di mana penyidik Polres membantu penanganan kasus-kasus yang sulit ditangani di Polsek.




Tidak ada komentar: