26 Oktober 2009

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Diwarnai Interupsi

* Penetapan Pimpinan Dewan Dinilai Salah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pembentukan alat kelengkapan DPRD Ende seperti komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan diwarnai interupsi. Bahkan rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan ini nyaris berubah menjadi debat kusir antara pimpinan Dewan dengan salah satu anggota Dewan Abdul kadir Hasan. Keduanyapun saling beradu argumen terkait penetapan pimpinan definitif DPRD Ende yang telah diparipurnakan beberapa waktu yang lalu. Namun akhirnya pembentukan alat kelengkapan Dewan dapat dilalui dan menunggu jadwal pelantikan pimpinan definitif untuk selanjutnya pimpinan definitif mensahkan tata tertib dan alat kelengkapan Dewan yang ada.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi pada Sabtu (24/10) dipimpin Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Ende.

Pada awal rapat pembentukan tersebut, ketua Sementara DPRD Ende Marsel Petu menjelaskan langkah pembentukan alat kelengkapan dan pertemuan yang dilakukan sebelumnya antara pimpinan Dewan dengan ketua-ketua fraksi. Dikatakan, pembentukan alat kelengkapan Dewan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk mengisi waktu menuju paripurna istimewa pelantikan pimpinan definitif yang diharapkan bisa terlaksana pada 29 Oktober mendatang yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan tata tertib DPRD Ende yang dijadwalkan pada 30 Oktober. Pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi juga dalamr angka untuk memikirkan pendistribusian personalia fraksi-fraksi ke dalam alat kelengkapan baik unsur pimpinan dan personalianya.

Menyikapi penjelasan Marsel Petu, anggota Dewan Abdul Kadir Hasan melakukan interupsi. Menurutnya, perjalanan lembaga Dewan semakin tanpa arah karena lembaga tidak konsisten dan tidak memiliki sistem manajemen yang jelas. Dia membantah penjelasan Marsel Petu yang menyatakan transisi regulasi padahal menurutnya, sepanang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru maka aturan yang lama tetap berlaku. Menurut dia, pimpinan sementara seharusnya menyusun dan mengesahkan terlebih dahulu tata tertib Dewan baru pembentukan alat kelengkapan. Hal itu karena pembentukan alat kelengkapan Dewan dasarnya adalah tata tertib. “Rujukan pembentukan alat kelengkapan Dewan adalah setelah disahkan tata tertib. Ini harus dicermati bersama karena kalau bentuk alat kelengkapan tanpa acuan dan ini jelas keliru yang kasarnya saya katakan salah.”

Namun Marsel Petu mengatakan, pengesahan tata tertib baru dapat dilakukan setelah pimpinan definitif disahkan. Namun pernyataan Petu ini langsung diinterupsi oleh Abdul Kadir. Menurut Kadir, pembentukan alat kelengkapan Dewan diatur dengan peraturan tata tertib sesuai pasal 353. “Apa dasar umumkan pimpinan sementara dalam paripurna. Padahal pimpinan juga termasuk dalam alat kelengkapan Dewan.”

Yustinus Sani, anggota Dewan dari PDI Perjuangan mengatakan, kesepakatan pimpinan dan ketua-ketua fraksi belum dijelaskan oleh pimpinan. Dikataka, perlu desain ulang produk mengingat selama ini jalan belum ada rambu-rambu. Dikatakan, menunggu tanggal 29-30 Oktober untuk membahas dan menetapkan tata tertib dan alat kelengkapan Dewan. Langkah-langkah yang diambil menjadi tanggung jawab pimpinan Dewan. Sedangkan agenda yang dibahasa saat itu adalah pendistribusian anggota fraksi ke dalam alat kelengkapan Dewan. Soal penetapan baru dilakukan setelah tata tertib dibahas dan ditetapkan. “Kita menyadari langkah-langkah yang dilakukan berdasarkan undang-undang ada yang sudah kita lari lewat. Tapi kita sudah tidak bisa kembali ke belakang.”

Silfia Indradewa anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional mengatakan, kesepakatan apapun yang dibuat di lembaga Dewan tidak boleh bertentangan atau melanggar aturan yang lebih tinggi. Dia meminta agar kesalahan yang sudah lewat tidak usah lagi dipermasalahkan tetapi ke depan, lanjut Indradewa perlu dilihat agar berjalan pada alur yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan. Dia juga mendorong agar pimpinan secepatnya mengagendakan pembahasan dan penetapan tata tertib agar menjadi dasar dalam pembentukan alat kelengkapan Dewan.

Hal senada dikatakan Damran I Baleti. Menurut dia, regulasi sudah ada dan pelaksanaan ini ada pasal yang sudah dilanggar yang dinyatakan salah untuk itu dia berharap kesalahan yang dibuat itu tidak terulang lagi. “Ada pasal yang nyatakan sudah salah untuk itu kesalahan cukup sampai di sini.” Dikatakan, hal-hal yang belum diputuskan dijaga benar agar jangan lagi ada kesalahan. Permasalahan tata tertib, kata Baleti, harus difokuskan karena merupakan rel agar tidak terjadi benturan dan tidak keluar dari rel.

Mendapat penjelasan demikian, Marsel Petu mengatakan, dari alur pembicaraan yang ada dia sangat terusik karena diarahkan untuk menyatakan bahwa apa yang dilakukan dengan mengumumkan dan menetapkan pimpinan definitif di dalam paripurna itu merupakan satu kesalahan dan agar ke depan tidak boleh salah lagi. “Saya minta klarifikasi khusus dari pak Kadir untuk buktikan letak kesalahannya.”

Setelah mendapatkan klarifikasi dari Abdul Kadir dan ditambah interupsi sejumlah anggota Dewan sempat menimbulkan ketegangan. Abdul Kadir yang tidak terima dengan pernyataan ketua Dewan meminta agar menarik kembali pernyataan bahwa dia berupaya mempengaruhi forum untuk menyatakan langkah yang telah dilakukan salah. Namun akhirnya dengan jiwa besar, Marsel Petu menarik kembali pernyataannya. Rapat kemudian dilanjutkan dnegan pembacaan pendistribusian anggota fraksi ke dalam alat kelengkapan Dewan baik komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan.




Tidak ada komentar: