05 Februari 2010

Diadang Warga, Aparat Terpaksa Lepaskan Gas Air Mata dan Tembakan

* Proses Eksekusi Lahan di Paupire

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Proses pelaksanaan eksekusi lahan yang menjadi lokasi sengketa antara pihak penggugat Naipani melawan pihak tergugat Susu Sara di mana perkara ini kemudian dilanjutkan anak cucu Naipani hingga tahun 2009 berlangsung alot. Pihak tergugat yang kalah dalam perkara ini tetap berupaya menguasai lokasi yang akan dieksekusi. Mereka mendirikan pagar guna menghalangi masuknya kendaraan penggusur ke lokasi. Di dalam lokasi sengketa, warga dari pihak tergugat tetap bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi eksekusi. Bahkan sejumlah ibu nekat membuka baju dan tidur di balik pagar. Salah seorang ibu sampai nekad membuka pakaiannya dan tidur menghalau loder yang akan menggusur 11 bangunan rumah yang ada di lokasi sengketa tersebut.


Setelah upaya negosiasi yang coba dibangun aparat keamanan menemui jalan buntu dan warga di dalam lokasi sengketa tetap bersikeras mempertahankan lokasi tanah agar tidak digusur, aparat terpaksa melepaskan gas air mata ke arah warga di dalam lokasi eksekusi. aparat juga melepaslkan tembakan beruntun menggunakan peluru hampa dan peluru karet ke arah warga Gas air mata membuat mereka akhirnya berhasil diamankan dan aparat keamanan dari Polres Ende, Brimob Kompi C Ende, Kodim 1602 Ende, Kompi C Ende dan dari Satpol PP berhasil masuk ke lokasi tanah sengketa. Polisi bahkan berhasil mengamankan sejumlah warga yang melakukan perlawanan.


Aparat keamanan yang berhasil menguasai lokasi tanah sengketa langsung menggerebek dan menyisir warga yang ada di rumah-rumah yang akan digusur. Sejumlah warga yang tetap bertahan tidak mau keluar diminta untuk keluar dari rumah. Aparat yang telah berhasil menguasai lokasi tanah sengketa kemudian membantu mengeluarkan barang yang ada di dalam rumah. Setelah seluruh barang berhasil dikeluarkan, penggusuran langsung dilakukan.


Drama eksekusi lahan sengketa seluas lebih kurang 3.912 meter persegi pada Selasa (26/1) kemarin diawali dengan apel persiapan yang digelar di halaman kantor KPUD Ende di jalan Melati sekira pukul 07.30.

Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto pada kesempatan itu mengatakan, apa yang dilakukan merupakan pelaksanaan operasi pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah dibuat yakni rencana pengamanan dengan melibatkan semua unsur terkait. Dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi lokasi sengketa ini, kata Kapolres Sugiarto ditekankan sejumlah hal yakni dalam pelaksanaan pengamanan supaya membutuhkan ikatan kelompok. “Jiwanya menghalau bukan mengepung dan menangkap agar mereka meninggalkan apa yang bukan hak milik mereka. Mereka tidak punya hak tapi masih tetap di sana untuk pertahankan haknya,” kata Kapolres Sugiarto.


Dikatakan, langkah yang dilakukan adalah berupaya menjaga keselamatan mereka. Dia mengingatkan untuk berhati-hati dengan warga yang akan tetap berupaya mempertahankan dengan menggunakan bom molotof dan senjata tajam lainnya. Selama melakukan tindakan pengamana, kata Sugiarto, jelas akan ada ancaman dan untuk itu harus melakukan tindakan melindungi, membela diri baik untuk diri sendiri dan orang lain. Untuk tembakan, katanya, menunggu perintah dan harus mengikuti protap dan tembnakan peringatan. Jika mereka melakukan tindakan pidana, tim buser dapat menangkap para pelaku. Dia berharap, kegiatan eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa ada korban baik dari masyarakat maupun dari pihak aparat. ”Jaga keselamatan sebaik-baiknya,” pesarn Kapolres Sugiarto.


Usai mendengarkan arahan Kapolres, sekira pukul 08.48, pasukan dipimpin Kepala Bagian Bina Mitra, AKP Paulus Conye mulai bergerak ke lokasi tanah sengketa. Didahului tim negosiasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Tim Buser, Dalmas Polres Ende, menyusul Brimob, TNI dari Kodim dan Kompi C. Alat berat loder juga langsung diturtunkan dari tronton dan bergerak menuju lokasi sengketa. Saat hendak memasuki lahan warga yang sudah diminta untuk menjadi jalan masuk menuju jalan sengketa, warga telah memagarinya. Warga juga memasang sejumlah poster pada kertas manila putih dan ditempel di pagar yang berbunyi ‘selamat datang mafia peradilan. Bosan hidup masuk saja. Kubur sudah siap’, ‘kami dari saksi perbatasan tidak mengijinkan satu setan dua binatang yang masuk di wilayah kami’.


Warga yang marah tetap berdiri sepanjang pagar yang telah dibuta. Mereka mengeluarkan kata-kata hujatan terhadap aparat penegak hukum terutama pengadilan. Mereka meminta agar aparat yang lebih tahu aturan untuk menegakan hak asasi manusia dan memperhatikan masyarakat di lapis bawah. “Bapak yang tahu aturan jangan lakukan penyerobotan,” teriak warga yang kian marah. Mereka juga meminta aparat untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil hanya karena kekuasaan. “Alat berat yang dibeli untuk bangun jalan bukan untuk gusur rakyat,” teriak salah seorang warga dari balik pagar.


Sekira pukul 09.00 pasukan Dalmas mencoba bergerak maju merapat di pagar. Namun pada saat bersamaan, dari dalam berlari dua orang pemuda berikat kepala merah putih dan ditangan keduanya ada sebilah parang. Namun warga lainnya mencoba menenangkan keduanya dan menyuruh mereka kembali. Pukul 09.08 loder mulai merapat ke pagar. Namun kondisi ini tidak membuat warga surut. Mereka bahkan semakin merapat di pagar dan terus mengamuk. Satu lemparan batu berhasil menghancurkan kaca loder. Namun tiga menit kemudian, loder mulai meringsek masuk dan berhasil merubuhkan pagar. Warga yang kian marah terus berupaya mempertahankan posisi. Bahkan disaat bersamaan, satu ledakan yang berasal dari bom molotof terjadi. Aparat semakin bersiaga.


Pukul 09.41 setelah aparat berhasil masuk dan merapat ke lokasi tranah sengketa dan tetap dilarang oleh warga, Panitera dari Pengadilan Negeri Ende akhirnya membacakan penetapan pelaksnaaan eksekusi di luar pagar tanah lokasi sengketa. Setelah selesai membacakan penetapan, aparat keamanan semakin merapat ke pagar. Namun warga yang kian marah tetap bertahan di balik pagar. Sejumlah ibu yang kecewa membuka baju dan tidur di tanah dekat pagar. Bahkan pukul 10.30 saat loder berhasil mendekati pagar lokasi yang akan digusur, seorang ibu nekat membuka baju dan celananya dan tidur di roda loder. Sejumlah Polwan berupaya mengenakan kembali pakaiannya dan membawanya keluar dari lokasi.


Sekira pukul 10.43, setelah upaya negosiasi yang dilakukan aparat terhadap waga yang ada di dalam lokasi sengketa tidak membuahkan hasil, aparat akhirnya melemparkan gas air mata ke arah warga yang ada di dalam lokasi tanah sengketa. Lontaran gas air mata ini membuat warga panik dan berlari menyelamatkan diri. Aparat keamanan langsung bergerak masuk ke lokasi tanah sengketa. Sejumlah warga yang tetap ngotot mempertahankan lokasi itu diamankan aparat dan diungsikan ke Kantor Polres Ende. Aparat keamanan akhirnya berhasil menguasai lokasi tanah sengketa sekira pukul 10.49. Aparat langsung menyisir sejumlah rtumah yang ada di dalam lokasi untuk mencari warga yang sebelumnya melakukan perlawanan. Namun polisi hanya berhasil mengamankan lima orang saja. Sedangkan yang lainnya berhasil keluar dari lokasi.


Aparat langsung mengeluarkan barang yang masih ada di dalam rumah yang akan digusur dan diletakan di halaman rumah. Setelah semua barang berhasil dikeluarkan, penggusuran langsung mulai dilaksanakan. Pukul 11.05, rumah pertama mulai diruntuhkan. Hanya dalam waktu empat menit, rumah yang hanya berdinding pelupuh ini sudah rata dengan tanah. Usai meruntuhkan rumah pertama, loder langsung bergerak menuju rumah kedua. Sekira pukul 12.35, seluruh rumah telah berhasil digusur. Loder juga menumbangkan pohon kelapa, nangka, pisang dan bambu yang ada di dalam lokasi tanah sengketa. Dalam proses ini, ada sejumlah warga pemilik rumah yang berupaya menyelamatkan barang mereka yang ada di dalam rumah dan di luar rumah. Sejumlah piringan parabola berhasil diangkat dan dipindahkan mereka. Warga juga berupaya membongkar sendiri atap rumah dan memindahkannya.


Usai penggusuran, AKP Paulus Conye mempersilahkan kepada pemilik rumah untuk memindahkan barang milik mereka dari lokasi eksekusi. Kepada warga, Conye katakan jika membutuhkan bantuan kendaraan, aparat siap membantu memindahkan barang ke tempat yang diinginkan warga.


Diberitakan sebelumnya, tanah yang terletak di Jalan Prof. W.Z. Yohanes dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 3 tahun 1999. Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba mengatakan, perkara ini antara Naipani dan Susu Sara namun mereka sudah meninggal. Perkara ini dilanjutkan oleh anak cucu Naipani.. Dari pihak penggugat yakni Samsudin Nai dan Vitaslis sementara dari pihak tergugatnya Susu Sara’Cs diantaranya Saali Wasa, Arnoldus, Ahmad Li, Elias Diwa dan Nggae.


Purba mengatakan perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende maupun tingkat banding di Pengadilan Tinggi di Kupang hingga ke tingkat Kasasi MA bahkan Peninjauan Kembali (PK) putusan MA, adalah milik penggugat yakni Naipani. Diuraikan Purba di lokasi yang hendak dieksekusi itu terdapat sembilan buah rumah. Tujuh diantaranya rumah tergugat.




Tidak ada komentar: