05 Februari 2010

Tenaga Kontrak Dinas Pertanyakan Nasib Mereka

* Dikeluarkannya Surat Bupati Nomor BKD.813/8979/PK/2009

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dikeluarkannya surat edaran bupati Ende nomor BKD.813/8979/PK/2009 perihal perpanjangan tenaga kontrtak daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2010 dalam rangka penertiban administrasi penagawai honorer tahun 2010 telah menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dians, badan atau pimpinan proyek. Dengan surat edaran bupati tersebut yang hanya meminta dinas memasukan tenaga honorer yang pengangakatannya dengan SK bupati mereka mengkhawatirkan nasib mereka bakal di-PHK (penghentian hubungan kerja). Mereka meminta kearifan dari pemerintah untuk memikirkan nasib mereka.


Hal itu dikatakan Muhamad Fitri, salah seorang tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dinas yang selama ini mengabdi di Dinas Koperasi dan UKM kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Sabtu (23/1). Fitri mengatakan, mencermati surat edaran bupati yang pada poin kelima meminta kepada dinas, badan dan kantor untuk tidak memasukan nama-nama tenaga homorer yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh bupati Ende maka dengan senidirinya keberadaan mereka sebagai tenaga honorer di dinas gugur dengan sendirinya.


Namun, kata Fitri, selama ini mereka telah sama-sama mengabdi bersama tenaga kontrak lain yang diangkat dengan SK bupati. Lagi pula, pembiayaan mereka didanai dari operasional dinas yang telah ditetapkan dalam APBD 2010. karena itu jika mereka tidak diperpanjang kontrak lagi maka dana itu tentu tidak dapat dimanfaatkan.


Untuk itu dia berharap, pemerintah dapat memikirkan nasib mereka agar tidak sampai di PHK. Diakuinya, tenaga kontrak dinas yang ada saat ini lebih kuang 400-an orang dan yang terbanyak terdapat di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO). Setidaknya, kata Fitri, pemerintah dapat memberlakukan aturan yang pernah dibuat pada tahun 2004 dimana semua tenaga kontrak didata dan yang diangkat dengan SK bupati dan didanai dari APBD dibayar melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Sedangkan yang diangkat dengan SK dinas dikembalikan tanggung jawabnya kepada dinas masing-masing dan honorariumnya dibayar dari dana dinas. “Kami sangat berharap ada kebijakan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kekecewaan terhadap kami tenaga kontrak,” kata Fitri.


Waki Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu mengatakan, persoalan adanya ancaman PHK terhadap para tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dians dan pimpinan proyek itu baru diketahuinya dari sejumlah tenaga kontrak dinas yang datang mengadukan nasib mereka kepadanya pada Jumad )22/1) malam. Selama ini, kata Liga Anwar, yang diketahiui soal adanya tenaga kontrak adalah sebanyak 637 yang telah diperjuangkan untuk tetap dipertahankan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pendataan ulang. kondisi ini dapat menjadi perhatian pemerintah.


Terhadap para tenaga kontrak dinas yang diperkirakan lebih kurang 400 orang ini sesuai pengaduan mereka terancam di PHK setelah dikeluarkannya surat edaran bupati pada 21 Desember 2009 lalu. Terutama pada poin lima yang menyatakan bahwa tidak diperkenankan memasukan nama-nama tenaga honorer yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh bupati Ende. Kondisi tersebut, kata Liga Anwar mengakibatkan para tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas ini merasa terancam di PHK atau diberhentikan karena tidak didata ulang untuk perpanjangan kontrak.


Liga Anwar juga meminta pemerintah untuk mencarikan jalan keluar terbaik guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas dan pimpinan proyek tersebut. Menurutnya, biar bagaimanapun, selama ini mereka juga telah bekerja dan mengabdi di tempat tugas masing-masing demi Kabupaten Ende. “Mereka ini putra daerah jadi harus diambil langkah bijak untuk selesaikan masalah ini. Apalagi persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.”

Menyikapi persoalan ini, kata Liga Anwar, akan dibicarakan dengan pimpinan Dewan lainnya agar menyikapi persoalan ini. Setidaknya sebelum mencuat persoalan baru sebagai akumulasi dari surat edaran bupati ini, Komisi C harus sudah mengundang pemerintah untuk dengar pendapat guna menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan persoalan baru. “400 tenaga kontrak dinas ini perlu dibahas dengan bijak agar tetap diakomodir agar mereka tidak dikorbankan oleh pemerintah demin menegakan aturan,” kata Liga Anwar. Apalagi, kata Liga Anwar, selama ini mereka dibutuhkan oleh dinas sehingga dinas mewngangkat mereka. Sehingga kalau mereka di PHK maka tugas-tugas yang selama ini mereka jalani akan lowong.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ende, Dyuman Fransiskus di ruang kerjanya, Sabtu didampingi Sekretaris BKD, Gerardus Edo, mengatakan, tenaga kontrak dinas ini sesuai regulasi dibatasi karena selama ini sudah ada tenaga kontrak yang diangkat oleh pemerintah dengan SK bupati yang juga ditempatkan di dinas, badan dan kantor lingkup Pemkab Ende. Oleh karena itu, jika ada kebijakan di dinas untuk mengangkat tenaga kontrak setidaknya harus dikonsultasikan dengan bupati karena bupati sendiri sudah mengatakan agar pengangkatan oleh dinas dihentikan.

Selama ini, kata Fransiskus, tenaga kontrak yang ada di dinas-dinas yang diangkat oleh kepala dinas, tidak didata di BKD. Karena itu, BKD sendiri tidak mengetahui secara pasti seberapa besar jumlah tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas maupun pimpinan proyek. Tidak didatanya tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas ini karena pengangkatan mereka tidak sesuai dan sejalan dengan regulasi. Tenaga kontrak yang terdata di BKD, kata Fransiskus hanya sebanyak 637 yakni tenaga kontrak yang diangkat dengan SK bupati. Saat ditanya apakah tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas ini merupakan tenaga kontrak siluman yang ramai dibicarakan selama ini, Fransiskus enggan mengomentarinya.


Sekretaris BKD, Geradus Edo mengatakan, saat ini dengan dikeluarkannya surat edaran bupati maka BKD sedang melakukan validasi data-data tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemkab Ende. Para tenaga kontrak memasukan berkas dan diteruskan dinas ke BKD. Di BKD, kata Edo, tim validasi melakukan verivikasi data-data tenaga kontrak untuk mengetahui jumlah dan keberadaan mereka. Termasuk pengangkatan mereka oleh bupati dan dibayai APBD atau diangkat oleh kepala dinas dan dibiayai dari APBD atau dana kegiatan proyek. Dari situ, kata Fransiskusatau oleh pimpinan proyek. dari hasil validasi data tersebut baru dicarikan dasar aturan untuk memback up para ternaga kontrak ini.


Terkait keberadaan tenaga kontrak di Dinas Kesehatan, Geradus Edo mengatakan, mereka adalah tenasga sukarela yang meminta untuk tetap bekerja agar keterampilan yang mereka miliki terus diasah. Kepada mereka tidak diberi gaji atau honorarium dan tidak menuntut untuk diangkat menajdi PNS. Jumlah mereka diperkirakan sebanyak 240 orang tenaga sukarela. Sedangkan untuk tenaga guru kontrak, sepengetahuannya tidak ada guru kontrak yang diangkat oleh dinas. Yang ada selama ini hanyalah guru kontrak komite yang dibiayai dari dana APBD dan dana dari komite sekolah.




Tidak ada komentar: