17 Februari 2010

Sikapi Isu dan Selebaran, Komisi A DPRD Ende Keluarkan Imbauan

* Polres Ende Siap Amankan Sidang

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi A DPRD Ende dalam upayanya menyikapi isu-isu dan selebaran yang berbau SARA dan membawa-bawa isu gama yang berkembang di masyarakat akhir-akhir ini akhirnya mengeluarkan imbauan. Isu-isu dan selebaran yang tersebar luas di masyarakat tersebut dinilai merupakan isu negatif dan harus dilawan dengan isu positif seperti mengeluarkan imbauan seperti itu. Komisi A mengeluarkan lima butir imbauan yang dihasilkan melalui rapat Komisi A dan telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Ende.


Lima butir imbauan yang dikeluarkan Komisi A, pertama, dimohon kepada segenap masyarakat Kabupaten Ende untuk jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tengah merebak akhir-akhir ini yang bernada provokatif. Kedua, apabila ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi dengan menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan anarkis (perbuatan melawan hukum) dimohon untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

Ketiga, dimohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende agar tetap menjaga keharmonisan hubungan yang terjalin baik selama ini dan tetap melakukan aktifitas sehari-hari sebagaimana biasa. Keempat, mengimbau kepada pihak keamanan melakukan langkah-langkah antisipasi. Kelima, mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melalui struktur dan hirarkinya untuk melakukan pertemuan dan pendekatan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya.


Ketua Komisi A DPRD Ende, Haji Yusuf Oang didampingi Wakil Ketua Komisi A, Simplisius Lea Mbipi dan anggota Komisi A Haji Muhamad Taher di ruang Komisi A, Selasa (9/2) kepada wartawan mengatakan, menyebarnya isu melalui SMS dan selebaran di masyarakat mendorong Komisi A untuk mengambil sikap dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Masyarakat, kata Yusuf Oang, perlu diberikan imbauan untuk tidak mudah terprofokasi dengan adanya isu-isu dan selebaran yang ada. Bahkan, katanya, dengan hadirnya isu-isu yang mengatasnamakan agama dan berbau SARA seperti itu diharapkan semakin membuat masyarakat meningkatkan dan menjaga solidaritas persaudaraan yang sudah dibangun baik selama ini.


Selain mengeluarkan imbauan, kata Yusuf Oang, anggota DPRD Ende akan memanfaatkan waktu saat mengikuti kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) di kecamatan untuk menyampaikan langsung imbauan kepada masyarakat. Anggota Dewan yang mempunyai basis massa juga bisa menyampaikannya kepada mereka agar tidak mudah terprofokasi. Isu-isu dan selebaran yang berkembang, kata dia tentu saja sudah diidentifikasi pihak keamanan dan mereka tentunya sudah mengambil langkah-langkah antisipasi.


Dikatakan, imbauan yang telah dibuat itu juga nantinya diberikan kepada setiap rumah ibadah untuk dibacakan pada saat shaat Jumad di masjid-masjid dan misa hari Minggu di gereja-gereja. Komisi A DPRD Ende, kata Yusuf Oang, tidak saja sebatas mengeluarkan imbauan. Namun ke depan, akan terus pula melakukan pemantauan dan terus memberikan masukan kepada pihak terkait lainnya guna menjaga Ende tetap kondisuf.


Ditanya terkait pelaksanaan sidang kasus dugaan penyimpangan keuangan yang melibatkan tersangka Iskandar Mohamad Mberu yang menurut rencana digelar di Ende dan mengantisipasi timbulnya hal yang tidak diinginkan sejalan dengan isu dan selebaran yang ada, Yusuf Oang katakan, Dewan baik secara komisi maupun secara kelembagaan tentunya tidak akan tinggal diam. Situasi yang terjadi di Ende akan terus dipantau. Jika satu minggu menjelang digelarnya sidang ternyata dari hasil pantauan situasi tidak memungkinkan untuk digelar sidang di Ende maka Dewan akan memberikan masukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak memaksanakan pelaksanaannya di Ende. Hal itu perlu agar proses hukum atas kasus ini tetap berjalan dan situasi keamanan dan ketertiban di Ende tetap terpelihara.


Wakil Ketua Komisi A, Simplisius Le Mbipi mengatakan, sebagai wakil rakyat tentunya perlu menanggapi setiap isu yang datang apalagi isu-isu negatif. Dengan mengeluarkan imbauan ini, dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak perlu menanggapi isu-isu tersebut. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Ende merupakan masyarakat yang memiliki pertalian darah sangat kental walaupun berbeda agama. Menurutnya, pertalian darah masyarakat Kabupaten Ende ini merupakan modal dasar dan menjadi filter yang luar biasa untuk menangkal segala isu yang bernuansa SARA.


Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di kantor bupati, Selasa mengatakan, isu-isu yang beredar melalui SMS dan selebaran yang beredar perlu diselidiki. Menurutnya, bisa saja isu dan selebaran itu disebarkan hanya untuk mengkambinghitamkan orang lain. Isu-isu seperti itu, bisa saja dimanfaatkan oleh pihak ketiga. “Itu bisa saja terjadi. Namaya juga politik,” kata Kapolres Sugiarto.


Terkait penyebar sms dan selebaran berisi isu dan teror tersebut, kata Sugiarto, polisi sudah mencurigai orang-orang tertentu. Namun polisi masih terus mempelajari dan belum mengambil langkah lebih lanjut. Dia juga menyesalkan sikap masyarakat yang setelah mendapatkan SMS dan selebaran lalu menyebarluaskannya. “Kalau dapat selebaran bagusnya dirobek dan dibakar saja. Jangan dikopi dan disebarkan,” kata Kapolres Sugioarto. Dia bahkan menduga, isu dan teror itu disebarkan oleh orang dari dalam. Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak terprovokasi. Menurutnya, masyarakat sekarang ini sudah pintar dan tidak mudah terpengaruh.


Terkait rencana digelarnya sidang kasus dugaan penyimpangan keuangan daerah yang melibatkan tiga tersangka masing-masing Paulinus Domi, Iskandar Mberu dan Samuel Matutina di Ende, kapolres menyatakan siap melakukan pengamanan. Hal itu sudah dia bicarakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Kupang. Kajati, katanya, meminta pendapat soal pelaksanaan sidang di Ende setelah mendapatkan masukan dari DPR dan bupati. Namun, kata Sugiarto, menyangkut keamanan polisi lebih tahu dan kepada Kajati di Kupang, nyatakan bahwa siituasi Ende kondusif. Masyarakat Ende hanya trauma dengan kejadian pada tahun 1998. “Itu boleh pendapat masyarakat dan silahkan di Kupang. Tetapi kalau di Ende silahkan saja,” katanya.




Tidak ada komentar: