25 Mei 2011

Dugaan Penyimpangan DAK 2006, Dewan Agendakan Undang Lembaga Yudikatif

· * DPRD Miliki Kewajiban Tindaklanjuti LHP Auditor

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende menjanjikan akan segera menjadwalkan waktu untuk mengundang lembaga yudikatif. Langkah mengundang lembaga yudikatif tersebut dilakukan lembaga Dewan dalam upaya lembaga meminta penjelasan terkait penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2006-2007 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PPO) Kabupaten Ende.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu dalam dialog dengan Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende, Jumad (13/5) di ruang transit DPRD Ende. Dialog selain dihadiri pengurus dan anggota PMKRI Ende, juga dihadiri sejumlah anggota Dewan. Diantaranya, Haji Pua Saleh, Heribertus Gani, eugenia Goreti Lado Lay, Astuti Juma, Maximus Deki dan Arminus Wuni Wasa. Dialog dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu.

Marsel Petu mengatakan, terkait dugaan penyalahgunaan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007, secara kelembagaan mekanisme pelaksanaan APBD dan pertanggungjawaban pemerintah dari tahun ke tahun tetap berjalan sebagaimana mestinya. Prosesnya sudah berjalan dari tahun 2006 sampai sekarang dan di dalam proses itu, proses-proses politik juga sudah dilakukan. Proses ini juga tidak terlepas dari fungsi hukum dari lembaga Yudikatif.

Pada fungsi yudikatif dari lembaga Yudikatif yang bersifat bahan dan data, keterangan yang diturunkan auditor ecara pemeriksaan fungsional dan audit independen seperti BPK dan BPKP maka menjadi ruang pemeriksa yang harus disikapi lembaga Yudikatif dalam penegakan sekalipun ini masih dalam tatatan dugaan.

Persoalan ini, lanjut Marsel Petu, diterima lembaga Dewan sebagai bagian dinamika yang disampaikan PMKRI Ende. Dalam ranah hukum hal itu bukan merupakan ruang Dewan. Prinsipnya, berbicara secara kelembagaan dalam penegakan hukum maka yang salah katakan salah dan benar katakan benar dan hal itu harus dipertahankan oleh lembaga penegak hukum. Persoalan dugaan penyimapangan DAK bidang pendidikan tersebut, lanjut Marsel Petu seharunys lebih pas kalau dipertanyakan ke lembaga-lembaga penegak hukum.

Dikatakan, persoalan dugaan penyimpangan ini terjadi pada tahun 2006 dan tentunya lembaga Dewan pada waktu itu sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor. Sebagai pimpinan, katanya, tentunya berharap bahwa persoalan ini sudah pernah disikapi secara kelembagaan pada waktu itu. Namun dengan kondisi seperti ini, lanutnya, lembaga Dewan secara kelembagaan akan berkoordinasi kembalai baik di lembaga Dewan maupun dengan lembaga Yudikatif. Dewan, kata Marsep Petu akan menjadwalkan waktu untuk mengundang lemnaga Yudikatif guna mendengarkan penjelasan terkait proses dan perkembangan penanganan persoalan dimaksud. “Kalau kita andaikan DPRD periode lalu sudah keluarkan rekomendasi maka kita undang lembaga Yudikatif untuk tahu sejauh mana disikapi lembaga Yudikatif,” kata Marsel petu.

Haji Pua Saleh mengatakan, indikasi penyalahgunaan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007 bermuara dari hasil audit BPK dan hasil audit investigasi BPKP. Sesuai mekanisme LHP hasil audit itu diserahkan kepada lembaga Dewan untuk ditindaklanjuti. Sebagai anggota DPRD dua periode, dimana kejadian ini pada tahun 2006-2007 patinya hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke lembaga Dewan. Namun, kata Haji Pua, dia agak kecewa karena tidak ditindaklanjuti selama ini dan menjadi kabur jika harus disikapi fraksi-fraksi.

Dia menilai apa yang dipertanyakan PMKRI itu wajar mengingat persoalan DAK 2006-2007 ini merupakan hasil audit investigasi dan persoalan ini sudah dilaporkan ke lemnaga penegak hukum namun belum ada perkembangan tindaklanjutnya. Lembaga Dewan, kata Haji Pua perlu mengambil langkah atas persoalan ini. Dia juga minta kepada lemnaga Dewan agar jika ke depan mendapatkan LHP hasil audit lembaga independen agar disampaikan juga kepada anggota Dewan. Selanjutnya, LHP tersebut harus disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.

Persoalan DAK, lanjutnya bukan rahasia lagi karena sudah diketahui banyak pihak. Lembaga Dewan dapat menggunakan hak memanggil pihak-pihak terkait baik itu pemerintah maupun lembaga penegak hukum untuk mendengarkan penjelasan terkait persoalan tersebut. “Ini harus dilakukan agar menjadi jelas perkembangan penanganannya,” kata Haji Pua.

Ketua Presidium PMKRI Ende, Ferdinandus Di mengatakan, persoalan dugaan penyimpangan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007 telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena penanganannya tidak jelas. Persoalan DAK pendidikan ini telah pula ikut berpengaruh terhadap mutu dan persentase kelulusan di Kabupaten Ende. Dia berharap, lemnaga Dewan dapat memainkan fungsi kontrolnya terutama dalam mengontrol proses penanganan kasus ini. Dia juga mengharapkan agar lemnaga Dewan benar-benar komit menjadwalkan waktu mengundang lemnaga Yudikatif guna dimintai penjelasan proses dan perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun 2006-2007. “Kita harapkan janji undang lemnaga Yudikatif ini dapat secepatnya terlaksana,” kata Ferdinandus Di.

Tidak ada komentar: