15 Juni 2011

Tindaklanjut Kasus Alat Uji Tunggu Hasil Audit BPKP

* * Sudah Hubungi Kepala Bidang Investigasi BPKP

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko mengatakan, hingga saat ini penyidik belum dapat menindaklanjuti penanganan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan roda dua dan alat uji kendaraan roda empat di Dinas Perhubungan. Hal itu karena hingga saat ini penyidik belum memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT.

Kepada Flores Pos di Maporlres Ende, Senin (30/5), Darmawan Sunarko mengatakan, penyidik sudah berupaya menanyakan hasil audit tersebut kepada BPKP. Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah menghubungi langsung kepada Kepala Bidang Investigasi untuk menanyakan hasilnya. Namun hingga saat ini, hasilnya belum diturunkan oleh BPKP.

Informasi yang diterima dari Kabid Investigasi BPKP, hasil audit yang diserahkan ke BPKP pusat hingga saat ini belum dikembalikan oleh BPKP pusat. Karena itu, hasil audit tersebut belum dapat diserahkan kepada penyidik Polres Ende. “Jadi kalau nanti hasil audit sudah diterima BPKP dari pusat baru diserahkan kepada penyidik,” katanya.

Jika hasil audit BPKP itu sudah diserahkan, kata Darmawan Sunarko, hasilnya baru dapat ditindaklanjuti. Hasil audit BPKP, lanjutnya sangat penting mengingat dari hasil audit tersebut dapat diketahui apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Jika dari hasil audit terdapat kerugian negara maka akan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun 2002 dan 2003 semula dalam laporan polisi merupakan satu kesatuan kasus. Namun dalam proses penyidikan oleh polisi, dipisahkan menjadi dua kasus yakni dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor pada tahun anggaran 2002 yang pengadaannya oleh Bagian Umum dan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 yang pengadaannya oleh Dinas Perhubungan.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP menyatakan bahwa untuk pembelian alat uji kendaran bermotor tahun anggaran 2002 tidak dapat ditentukan besaran kerugian negaranya. Sedangkan untuk pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2003 BPKP menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp143 juta. Namun kemudian dalam kesimpulan yang dibuat oleh BPKP dari hasil pemeriksaan atas dua kasus ini menyatakan bahwa baik pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 dan pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, ditemukan kerugian negara sebesar Rp143 juta.

Pagu dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002/2003 secara keseluruhan sebesar Rp3,155 miliar. Pagu dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 sebesar Rp1,685 miliar dan pagu anggaran pengadaan alat uji kendaran bermotor tahun anggaran 2003 senilai Rp1,470 miliar.

Tidak ada komentar: