03 Juli 2011

Majelis Hakim Vonis Kasim Djou Satu Satu Tahun Penjara

· * Kasus Korupsi Pembelian Mesin Pompa Air di PDAM

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Mohamad Kasim Djou, mantan Direktur PDAM Ende terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadila Negeri Ende yang menyidangkan perkara tersebut. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman dua tahun penjara.

Putusan atas Kasim Djou dilangsungkan dalam sidang perkara kasus tersebut pada Jumad (24/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Susilo Utomo didampingi Amin I Bureni dan Ni Luh Putu Pratiwi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mendakwa terdakwa Kasim Djou telah bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana dan perkara hukum lainnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim ini, baik JPU yang dihadiri Teresia Weko maupun terdakwa Kasim Djou yang didampingi Penasehat Hukumnya Titus Matias Tibo menyatakan pikir-pikir.

Kasim Djou dalam kedudukannya sebagai Direktur PDAM Ende, kata Ketua Majelis Hakim Susilo Utomo dalam amar putusannya dinilai telah memberikan keuntungan bagi rekanan PT Srikandi Mahardika, Samuel Matutina yang mengadakan mesin pompa air. Tindakan Kasim Djou tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Negara senilai Rp70,325 juta. Dalam kedudukannya sebagai direktur, terdakwa Kasim Djou memang telah melakukan terobosan dalam mengembangkan PDAM yang dia pimpin. Hal mana secara nyata memiliki dampak positif bagi perkembangan PDAM Ende.

Akan tetapi, terobosan yang dilakukan terdakwa dengan mengadakan mesin pompa air tersebut justru menguntungkan pihak lain yang dalam hal ini adalah Samuel Matutina dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hal lain yang diuraikan Majelis Hakim adalah bahwa rekanan pengadaan mesin Pompa air, Samuel Matutina hingga saat ini tidak mengembalikan uang pinjaman yang dipakai untuk membeli asesoris sebesar Rp5 juta. Sebelumnya dia meminjam uang Rp17 juta dari kas PDAM Ende namun belum semuanya dikembalikan. Uang yang belum dikembalikan Samuel Matutina yang juga salahsatu tersangka dalam kasus ini tidak diminta kembali oleh terdakwa Kasim Djou.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Hal yang meringanka terdakwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah terdakwa tidak menikmati uang kerugian Negara. Selain itu terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Pertimbangan yang meringankan lainnya adalah bahwa terdakwa adalah seorang pensiunan PNS yang selama ini telah mengabdi hingga masa pensiunnya. Hal meringankan lainnya adalah terdakwa memiliki keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, saat ini pompa air bermerek Grunfors yang diadakan telah berfungsi baik dan mendistribusikan air bersih bagi masyarakat Kota Ende.

Dari fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan Majelis Hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Kasim Djou mengatakan, dia sama sekali tidak menikmati uang dari pengadaan mesin pompa air tersebut namun akhirnya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Menurutnya perbuatan hukum adanya transaksi jual beli mesin pompa air merupakan tanggungjawab para pihak yang bertransaksi. Pajak yang tidak diperhitungkan sebenarnya diluar tanggungjawab PDAM.

Dikatakan, dalam proses pengadaan mesin pompa air itu, tidak ada niat sedikitpun untuk mencari keuntungan. Bahkan pengadaan itu didorong tanggungjawab jabatan untuk kepentingan masyarakat. Namun, kata Kasim Djou sekiranya akibat kekurangan dan kelemahan yang pada akhirnya harus mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang memutuskan.

Sebaliknya, demi keadilan dan diputuskan bersalah namun tetap bangga dan berbahagia serta berbesar hati karena upaya mensejahterakan masyarakat Kota Ende dengan menghadirkan mesin pompa distribus air yang representative yang telah dipasang dan dinikmati oleh masyarakat Kota Ende. Mesin itu juga telah membantu meningkatkan pendapatan asli daerah pada umumnya dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pegawai PDAM khususnya. “Walaupun nantinya saya harus dipenjara tapi saya puas karena usaha da kan sebamafaktur pembelian oleh Samuel aMatikmutina. Mesr kerja keras saya berhasil. Pengadaan mesin pompa air sudah dinikmati masyarakat,” kata Kasim Djou.

Tidak ada komentar: