03 Juli 2011

Penasehat Hukum Kasim Djou Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

· Kasim Djou, Walau Dipenjara Namun Puas Karena Ada Hasil dari Beli Pompa Air

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Titus Matias Tibo, penasehat hukum dari terdakwa Mohamad Kasim Djou dalam perkara dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende, meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangka perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Menurutnya, Kasim Djou sama sekali tidak melakukan perbuatan melanggar hokum dan tidak menimbulkan kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Kepada Flores Pos di Pengadilan Negeri Ende, Rabu (22/6),Titus Tibo mengatakan, permintaan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum bukan tanpa alasan. Permintan itu diajukan karena dari fakta-fakta selama persidangan, ada sejumlah fakta yang meyakinkan kliennya tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan dan tidak menimbulkan kerugian Negara.

Dikatakan, JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penunjukan langsung pengadaan mesin pompa air menyalahi ketentuan karena tidak sesuai Kepres. Padahal, penunjukan langsung yang dilakukan sudah sesuai di mana kondisi mesin pompa air yang lama sudah berusia 20 tahun dan ada pelanggan yang klaim atas pelayanan PDAM bahkan sampai melakukan aksi demonstrasi. Selain itu, karena pelayanan yang tidak maksimal menyebabkan pelanggan menunggak pembayaran sehingga kondisi tagihan meningkat.

Berdasarkan keadaan itu, kata Tibo kliennya Kasim Djou selaku direktur pada waktu itu mengajukan ijin prinsip untuk melakukan penunjukan langsung pengadaan mesin pompa air karena keadaan mendesak. Karena itu bupati mengijinkan penunjukan langsung dan meminta untuk disesuaikan dengan ketentuan Kepres yang berlaku. Sehingga selanjutnya dibentuk panitia dan dilakukan negosiasi harga. Proses itu sudah dilakukan.

Terkait kerugian Negara, Tibo mengatakan bahwa bukti penetapan kerugian Negara yang digunakan berdasarkan faktur pembelian dari PT Aneka Makmur Jakarta tanpa nama dan jabatan penanggung jawab. Faktur dari PT Grundfos yang menyatakan harga pompa 38.490 USD namun faktur tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti. Padahal jelas ada perbedaan harga baik dari PT Aneka Makmur, PT Grundfors dan penawaran dari PT Saka Parfirma. Harga yang ditawarkan Samuel Matutina juga tidak melebihi harga agen. Karena itu, dalam kasus ini Majelis Hakim harus menetapkan harga dasar apakah mengikuti harga dari PT Saka Parfirma, PT Grundfors atau PT Aneka Makmur Jakarta ataukah sesuai bukti transfer dari Samuel Matutina.

Dikatakan, informasi harga dari PT Saka Parfirma Denpasar sebesar Rp713,805 juta. Harga kontrak hasil negosiasi sebesar Rp616,663 juta adalah lebih rendah dari sumber informasi harga dimaksud dan jelas memberikan keuntungan bagi daerah.

Menurutnya dalam kasus ini terpenting adalah spek barang yang dibeli sesuai dengan spek yang ditentukan dan yang dibeli sudah sesuai spek yang ditetapkan. Hal itu sudah termuat dalam berita acara bahwa barang yang didatangkan sesuai dengan spek yang ditetapkan.

Karena itu, kata Tibo dalam perkara ini dia berkeyakinan kliennya tidak melakukan pelanggaran aturan dan menyebabkan terjadinya kerugian Negara. Karena itu dia berkeyakinan Majelis Hakim akan membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

Mohamad Kasim Djou mengatakan, dia sama sekali tidak menikmati uang dari pengadaan mesn pompa air tersebut namun akhirnya harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Menurutnya perbuatan hukum adanya transaksi jual beli mesin pompa air merupakan tanggungjawab para pihak yang bertransaksi. Pajak yang tidak diperhitungkan sebenarnya diluar tanggungjawab PDAM.

Dikatakan, dalam proses pengadaan mesin pompa air itu, tidak ada niat sedikitpun untuk mencari keuntungan. Bahkan pengadaan itu didorong tanggungjawab jabatan untuk kepentingan masyarakat. Namun, kata Kasim Djou sekiranya akibat kekurangan dan kelemahan yang pada akhirnya harus mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang memutuskan.

Sebaliknya, demi keadilan dan diputuskan bersalah namun tetap bangga dan berbahagia serta berbesar hati karena upaya mensejahterakan masyarakat Kota Ende dengan menghadirkan mesin pompa distribus air yang representative yang telah dipasang dan dinikmati oleh masyarakat Kota Ende. Mesin itu juga telah membantu meningkatkan pendapatan asli daerah pada umumnya dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pegawai PDAM khususnya. “Walaupun nantinya saya harus dipenjara tapi saya puas karena usaha da kan sebamafaktur pembelian oleh Samuel aMatikmutina. Mesr kerja keras saya berhasil. Pengadaan mesin pompa air sudah dinikmati masyarakat,” kata Kasim Djou didampingi istri dan kerabat keluarganya.

Sidang kasus ini pada Rabu (22/6) dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Jumad.

Tidak ada komentar: