03 Agustus 2011

Terkait Bensin Ilegal, Polisi Segera Panggil Bagian Ekonomi dan SPBU Waemantar

· Pemilik BBM Ilegal sudah Ditahan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penyidik Polres Ende hingga saat ini terus melakukan pengembangan pemeriksaan terkait kepemilikan 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin ilegal yang ditahan polisi beberapa waktu lalu. Penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi masing-masing satu orang warga dan dua anggota polisi yang menangkap tersangka pelaku. Penyidik akan menjadwalkan waktu untuk memanggil Kepala Bagian Ekonomi dan pihak SPBU Waemantar untuk dimintai keterangan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende, AKP Alexander Aplunggi di Mapolres Ende, Rabu (27/7). Alex Aplunggi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka mengantongi dua rekomendasi yang dikeluarkan sekaligus dalam sebulan. Dari dua rekomendasi itu, kepada tersangka diberikan kuota bensin antara 800-1000 liter.

Namun, lanjutnya untuk mengetahui lebih dalam terkait rekomendasi yang dikeluarkan itu, akan dijadwalkan pemanggilan orang dari Bagian Ekonomi agar dapat diketahui lebih jelas prosedur penerbitan rekomendasi kepada tersangka. Dalam proses penerbitan rekomendasi, kata dia, biasanya ditandatangani oleh bupati dan wakil bupati. Jika dalam persoalan ini harus memeriksa bupati atau wakil bupati maka prosensya harus ke Polda dan itu jelas membutuhkan waktu yang panjang.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, dalam satu operasinya berhasil mengamankan 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin. BBM yang diamankan tidak mengantongi dokumen pembelian dan pengangkutan.

1.080 liter bensin tersebut diamankan dari tangan Muhidin Ali (28) warga Mautapaga pada Kamis (21/7) sekitar pukul 20.30 di KM 9 arah timur Kota Ende.

Pada saat diamankan, Muhidin Ali membawa bensin yang diisi di 36 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 30 liter bensin. Bensin tersebut dimuat menggunakan bemo dan hendak dibawa ke Wolotolo untuk dijual. Muhidin Ali pada saat itu tidak dapat menunjukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan BBM.

Muhidin Ali dalam pemeriksaan mengakui, bensin tersebut dibeli dari SPBU Waemantar untuk dijual di Wolotolo karena dia memiliki pangkalan penjualan bensin di sana. Dari keterangan sementara, Muhidin Ali mengakui, pangkalan penjualan bensin miliknya mengantongi ijin. Dia juga mengakui telah memiliki rekomendasi pembelian BBM. Namun dalam penangkapan dan saat menjalani pemeriksaan, Muhidin Ali belum dapat menunjukan bukti ijin dan rekomendasi serta dokumen sah lain yang dimilikinya. Karena itu, penyidik beranggapan keterangan yang disampaikan Muhidin Ali bahwa dia memiliki rekomendasi tidak benar. BBM jenis bensin yang dibawa Muhidin Ali ini merupakan BBM illegal dalam arti tidak memiliki dokumen resmi yang sah.

Terkait dugaan keterlibatan pihak SPBU Waemantar tempat Muhidin Ali membeli BBM akan dikembangkan dalam pemeriksaan. SPBU akan dimintai penjelasan juga terkait apakah pembelian itu dilakukan sekaligus oleh Muhidin Ali ataukan dibeli secara bertahap baru ditimbun dan diangkut ke lokasi pangkalan penjualan BBM. Jika ternyata dibeli sekaligus sesuai jumlah yang diangkut, lanjutnya maka hal itu jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar: