03 Agustus 2011

Polisi Amankan 1.080 Liter Bensin Tanpa Dokumen

* Langgar UU Minyak dan Gas Bumi

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, dalam satu operasinya berhasil mengamankan 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin. BBM yang diamankan tidak mengantongi dokumen pembelian dan pengangkutan.

Hal itu dikatakan Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasubag Humas Polres Ende, Ipda Petrus Sutrisno di Mapolres Ende, Jumad (22/7). Sutrino menjelaska, 1.080 liter bensin tersebut diamankan dari tangan Muhidin Ali (28) warga Mautapaga pada Kamis (21/7) sekitar pukul 20.30 di KM 9 arah timur Kota Ende.

Pada saat diamankan, kata Sutrisno, Muhidin Ali membawa bensin yang diisi di 36 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 30 liter bensin. Bensin tersebut dimuat menggunakan bemo dan hendak dibawa ke Wolotolo untuk dijual. Muhidin Ali pada saat itu tidak dapat menunjukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan BBM.

Muhidin Ali dalam pemeriksaan mengakui, bensin tersebut dibeli dari SPBU Waemantar untuk dijual di Wolotolo karena dia memiliki pangkalan penjualan bensin di sana. Dari keterangan sementara, Muhidin Ali mengakui, pangkalan penjualan bensin miliknya mengantongi ijin. Dia juga mengakui telah memiliki rekomendasi pembelian BBM. Namun dalam penangkapan dan saat menjalani pemeriksaan, Muhidin Ali belum dapat menunjukan bukti ijin dan rekomendasi serta dokumen sah lain yang dimilikinya. Karena itu, penyidik beranggapan keterangan yang disampaikan Muhidin Ali bahwa dia memiliki rekomendasi tidak benar. BBM jenis bensin yang dibawa Muhidin Ali ini merupakan BBM illegal dalam arti tidak memiliki dokumen resmi yang sah.

Dikatakan, jika benar mengantongi rekomendasi pembelian BBM, biasanya rekomendasi yang diberikan memiliki batasan antara 400-500 liter dalam sekali pembelian. Namun, yang diangkut oleh Muhidin Ali ini dalam jumlah yang cukup besar yakni mencapai 1.080 liter dan sudah melampaui pagu yang direkomendasikan.

Ditanya adanya dugaan keterlibatan pihak SPBU Waemantar tempat Muhidin Ali membeli BBM, Sutrisno mengatakan dugaan keterlibatan pihak SPBU akan dikembangkan dalam pemeriksaan. SPBU akan dimintai penjelasan juga terkait apakah pembelian itu dilakukan sekaligus oleh Muhidin Ali ataukan dibeli secara bertahap baru ditimbun dan diangkut ke lokasi pangkalan penjualan BBM. Jika ternyata dibeli sekaligus sesuai jumlah yang diangkut, lanjutnya maka hal itu jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku. “Dugaa keterlibatan SPBU masih kita dalami,” katanya.

Namun demikian, jika pembelian dilakukan secara bertahap dan ditimbun baru diangkut ke pangkalan oleh Muhidin Ali maka itu juga jelas menyalahi ketentua. Dalam setiap pengisian dan pembelian yang mengantongi rekomendasi, katanya, tetap harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan dalam rekomendasi baik jumlah dan jenis BBM.

Saat ini, kata Sutrisno Muhidin Ali masih berstatus tangkapan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Terhadap perbuatannya memiliki dan menyimpan BBM tanda dokumen resmi yang sah ini, dia akan dikenai melanggar pasal 55 junto pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini dipidana penjara maksimal lima tahun.

Tidak ada komentar: