03 Agustus 2011

Penyidik Limpahkan BAP Sultan ke Kejaksaan

• Tiga Tersangka Lain Menyusul

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Penyidik Polres Ende yang menangani kasus pencurian dengan tersangka Sultan M Ahmad, telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ende. Sedangkan tiga tersangka yang lain yang dalam kasus ini diidentifikasi sebagai penadah dan pembeli barang hasil curian dari Sultan belum dilimpahkan.

Hal itu dikatakan Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Alexander Aplunggi di Mapolres Ende, Sabtu (23/7). Alex Aplunggi mengatakan, setelah melimpahkan BAP tersangka pencurian atas nama Sultan, baru penyidik kembali melakukan pelimpahan untuk tiga tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya hingga saat ini polisi belum mengetahui siapa pemilik sembilan unit HP dan satu unit laptop yang dicuri oleh Sultan. Barang-barang tersebut hingga saat ini masih diamankan di Polres Ende. Polisi baru mendapatkan dua laporan dari warga yang mengaku menjadi korban pencurian yakni Faisal Oesman dan tiga warga Kota Bajawa yang mengaku menjadi korban pencurian pada saat berada di Wisma Olangari-Ende.

Dikatakan, sembilan HP dan satu laptop adalah barang-barang yang berhasil diamankan oleh polisi dari komplotan aksi pencurian yang dilakukan oleh Sultan. Pelaku mengaku sudah lupa tempat-tempat dia melakukan aksi pencurian sehingga dengan demikian tidak diketahui secara persis pemilik barang-barang tersebut.

Untuk itu kepada para pemilik barang yang merasa menjadi korban pencurian agar mendatangi Polres Ende guna mengidentifikasi barang-barang milik mereka dengan menunjukan bukti sah kepemilikan barang. Dalam kasus ini, polisi baru menerima dua laporan dari warga sedangkan barang yang dicuri lainnya tanpa laporan polisi.

Barang lain yang sudah diketahui pemiliknya baru lima HP dan laptop millik tiga warga Kota Bajawa serta HP, laptop, kamera, modem flash yang merupakan milik dari Faisal.

Sultan yang ditangkap polisi pada 1 Juli 2011 lalu mengaku telah melakukan aksi pembobolan atau pencurian di sembilan rumah warga dalam Kota Ende. Aks pencurian yang dilakukannya terjadi antara pukul 02.00- 03.00. Pada jam tersebut para penghuni rumah pada umumnya telah terlelap tidur. Sembilan rumah yang berhasil dibobobolnya masing-masing di Perumnas, Olangari, Belakang PLTD Mautapaga, Depan PLTD Mautapaga, Melati Bawah, Jalan Anggrek, Belakang RSUD Ende, Belakang kompleks Brimob Ende dan Jalan Gatot Subroto di KM 3.

Barang-barang yang menjadi sasaran pada umumnya barang-barang elektronik seperti laptop maupun HP. Dalam aksinya alat bantu untuk memudahkan aksi pencurianya menggunakan bambu untuk mencongkel jendela rumah dari setiap korban. Setelah jendela berhasil dicongkel dia memasuki rumah serta mengambil barang-baran itu dari dalam rumah.

Seperti diberitakan, Sultan M.Ahmad (19) resedivis kasus serangkaian aksi pencurian di Kota Ende berhasil ditangkap polisi pada 1 Juli 2011 lalu. Sultan berhasil dibongkar oleh polisi bertepatan dengan HUT Bayangkara pada 1 Juli 2011 lalu. Saat itu tersangka dibekuk di Jalan A Yani- Lorong Dolog, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Kapolres Ende, AKBP Darmawan Sunarko, pada Kamis (7/7) menjelaska, aksi Sultan selain melakukan pencurian terhadap barang-barang milik dokter yang bersangkutan juga pernah diketahui mencuri barang-barang milik warga Kota Bajawa, Kabupaten Ngada pada saat mereka berada di Pondok Olangari Kota Ende dalam satu urusan pribadi.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Sultan menyebabkan tiga orang warga Kota Bajawa masing-masing Edel Meri Quin, Tilde Pea Mole dan Nila Siwe Mole menjadi korban. Kejadian pencurian yang dilakukan oleh Sultan menyebabkan ketiganya kehilangan barang-barang pribadi seperti 1 buah laptop acer berwarna biru serta 5 buah HP.

Barang-barang tersebut kata Kapolres Darmawan sudah dijual tersangka dengan bantuan bapaknya yang bernama M Ahmad. Barang-barang itu dijual kepada Firman dan Hendra. Selain dijual di Ende barang-barang hasil curian juga dijual ke Boawae Kabupaten Nagekeo, Ngada hingga Manggarai Timur.

Adapun jenis barang yang dicuri tersangka dari warga seperti HP sebanyak sembilan buah, laptop tiga buah, kamera satu buah, tas kamera beserta alat cash, modem maupun jam tangan.

Tidak ada komentar: