22 Juli 2011

Penyidik Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ganja

· Diancam Penjara 12 Tahun

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ganja setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas berita cara pemeriksaan (BAP) lengkap atau P 21. Dua tersangka pelaku masing-masing Fadlin alias Alen dan Adnan Ibrahim alias Nano dilimpahkan ke kejaksaan bersama sejumlah barang bukti diantaranya ganja seberat 8,1556 gram, satu unit HP, celana milik tersangka Fadlin dan dua botol sampel urine hasil pemriksaan di RSUD Ende.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ganja ini dilakukan pada Selasa (19/7). Kedua tersangka diantar Kaur Bin Ops Satuan Narkoba, Aipda Ekes Irenie Sinlae bersama tiga penyidik lainnya.

Aipda Ekes Sinlae kepada wartawa di Kantor Kejaksaan Negeri Ende mengatakan, pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende yang menangani kasus ini sudah menyatakan BAP lengkap atau P 21. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik dan JPU bersepakat agar pelimpahan tahap keduanya dilakukan pada Selasa. “Karena itu hari ini kita langsung limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Ekes.

Dikatakan, selama menjalani pemeriksaan, kedua tersangka Fadlin alias Alen dan Adnan Ibrahim alias Nano ditahan penyidik. Keduanya menjalani masa penahanan 20 hari sejak penangkapan 23 Mei-13 Juni. Selanjutnya dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari dari 13 Juni-22 Juli. Sebelum masa penahanan kedua berakhir, lanjutnya, penyidik segera melimpahkan keduanya bersama barang bukti setelah berkas dinyatan P 21 oleh JPU.

Jaksa Penutut Umum, Deden Soemantri mengatakan, dalam kasus ini, dia dan Theresia Weko yang menjadi JPU. Setelah menerima pelimpahan tahap kedua ini, kata Deden, kedua tersangka tetap ditahan. Keduanya akan menjadi tahanan kejaksaan dengan masa penahanan selama 20 hari.

Dikatakan, setelah menerima kedua tersangka dan barang bukti, JPU akan segera menyusun tuntutan dan menyiapkan pelimpahannya ke pengadilan untuk disidangkan. Pelimpahan ke pengadilan, kata Deden akan dilakukan secepatnya sebelum masa penanan 20 hari berakhir.

Kedua tersangka kata Deden diancam penjara paling singat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar karena melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyelidikan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap dan menagamankan Fadli alias Alen, mahasiswa semester V salah satu perguruan tinggi di Ende pemilik dan pengedar narkotika jenis ganja saat hendak melakukan transaksi ganja pada Minggu (22/5). Fadli alias Alen ditangkap Tim Lidik Narkotika di Kelurahan Paupanda dekat kediamannya saat berjalan kaki hendak melakukan transaksi ganja dengan pemesan yang diidentifikasi bernama Adnan Ibrahim alias Nano. Dari tangan tersangka pelaku pemilik dan pengedar ganja Fadli alias Alen, Tim Lidik Narkotika berhasil mengamankan tiga paket ganja kering dengan total seberat 8,35 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres AKBP Darmawan Sunarko melalui AKP Albertus Neno, Fadli alias Alen mengakui bahwa ganja itu dipesan oleh Adnan Ibrahim alias Nano. Diakuinya, pada tanggal 19 Mei lalu, Adnan Ibrahim alias Nano mentransfer uang sebesar Rp100 ribu kepada Fadli alias Alen melalui adiknya di Mataram-NTB . Tersangka mengakui, dia baru pertama kali ke Mataram dan kembali membawa ganja. Ganja tersebut merupakan pesanan dari Adnan Ibrahim alias Nano.

Sunarko melalui Albertus Neno mengatakan, dari keterangan Fadli alias Alen, polisi juga menangkap Adnan Ibrahim alias Nano. Semula saat diperiksa, dia mengakui uang yang dia kirim bukan untuk beli ganja namun untuk beli baju. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, baru da mengakui bahwa uang itu dia kirim untuk membeli ganja.

Tidak ada komentar: