15 Februari 2011

Dipertanyakan Pemanfaatan Dana Pasca Bencana

  • Juknis Tidak Boleh Masuk di Kas Umum Daerah

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat Gabungan Komisi membahas APBD 2011 mempertanyakan pemanfaatan dana pasca bencana. Dewan juga mempertanyakan tidak ditransfernya dana senilai Rp5,6 miliar yang akhirnya dibebankan ke APBD.

Sudrasman Arifin Nuh, anggota Gabungan Komisi dalam rapat gabungan Komisi, Rabu (26/1) mengatakan, pemanfaatan dana pasca bencana memiliki juknis yang jelas. Selama ini hanya menangani pasca bencana. Namun dalam kenyataan terdapat dana sebesar Rp5,6 miliar yang tidak ditransfer yang akhirnya dibebankan pada APBD. Sudrasman mempertanyakan alasan kenapa sampai dana itu tidak ditransfer.

Dikatakan, menurut informasi, dana itu tidak ditransfer karena pelaporan terlambat. Terhadap hal ini juga kembali dia pertanyakan.

Arminus Wuni Wasa, anggota Gabungan Komisi lainnya mengatakan, pengalokasian dan pelaksanaan dana pasca bencana diharapkan agar dilakukan secara transparan. Pemerintah perlu membicarakannya bersama DPRD Ende. Jika pemerintah beralasan pemanfaatan dana itu tidak perlu melibatkan DPRD maka TAPD juga tidak boleh terlibat di dalamnya. Apalagi, lanjutnjuya, dana itu tidak masuk di dalam APBD di kas umum daerah.

Sekretaris Daerah Ende, Yoseph Ansar Rera mengatakan, terlambatnya pencairan dana itu terjadi karena terlambatnya pelaporan. Selama ini, yang mengerjakan proyek dana pasca bencana adalah rekanan yang bonafid. Biasanya mereke kerja menggunakan dana sendiri sehingga setelah selesai baru mengajukan pencairan dana. Kondisi ini menyebabkan dana terlambat dicairkan karena pada saat dicairkan sudah ditutup.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah Ende, Fransiskus Hapri mengatakan, dana pasca bencana yang dialokasikan itu khusus untuk menangani pasca bencana dan tidak dapat menangani darurat encana atau penanganan resiko bencana. Sejak bencana tahun 2008 sampai 2009 pemerintah pusat belum pernah mengalokasikan dana pasca bencana.

Pemerintah daerah melakukan upaya-upaya diantaranya dengan mengajukan proposal ke pemerintah pusat. Dari psoposal yang diajukan itu, pemerintah pusat mengalokasikan dana pasca bencana sebesar Rp12,1 miliar. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Saat ini, katanya, kegiatannya sedang dalam proses pelelangan.

Berdasarkan petunjuk teknis, lanjut Hapri, alokasi dana pasca bencana tidak dapat dimasukan ke APBD atau ke kas umum daerah. Karena itu, pemerintah membuka rekening atas nama rehabilitasi dan rekonstruksi. Surat keputusan pengangkatan PPK dan bendahara dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Badan Penanggulangan Bencana Daerah hanya sebagai pelaksana yang selalu berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

Dia mengakui, dana pasca bencana sudah ditransfer dan masuk ke rekening sejak 5 Januari 2011. dana yang dicairkan itu baru 50 persen dari total dana yang dialokasikan. Untuk pencairan tahap pertama 40 persen baru dilakukan pada 15 Februari. Selanjutnya untuk pencairan tahap kedua, baru dapat dilakukan setelah ada pelaporan penggunaan dana tahap pertama.

Anggota Gabungan Komisi lainnya, Yustinus Sani pada kesempatan itu mengingatkan pemerintah dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk lebih berhati-hati terkait pengalokasian dan pemanfaatan dana pasca bencana. Dia berharap, pemanfaatan dana asca bencana jangan sampai seperti alokasi dana transfer lainnya. Karena itu menyangkut persoalan pengawasan di lapangan. Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa Dewan tidak mau menerima pemngaduan dari rekanan bahwa mereka sudah kerja 60 persen dan tidak dibayar.

Deklarasi Stop BAB Dikhawatirkan Tidak Efektif

  • Belum Didukung Persediaan Air yang Cukup

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Rencana deklarasi stop buang air besar (BAB) do sembarang tempat di Kecamatan Pulau Ende dikhawatirkan nantinya tidak berjalan efektif. Hal itu bisa terjadi jika tidak didukung ketersediaan air yang mencukup bagi warga di Pulau Ende.

Hal itu dikatakan Hajah Selfiah Indradewa saat dilakukan pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) Dinas Kesehatan di ruang rapat Gabungan Komisi, Rabu (26/1). Indradewa mengatakan, program upaya kesehatan masyarakat dengan salahs atu programkegiatannya adalah stop BAB di Kecamatan Pulau Ende telah menjadi prioritas utama kegiatan di Dians Kesehatan. Dia menyatakan pesimis deklarasi stop BAB ini bakal sukses mengingat untuk merubah budaya masyarakat yang ada di Pulau Ende selama ini jika tidak didukung dengan persediaan air yang cukup.

Dia meminta kepada Dinas Kesehatan agar hal itu menjadi perhatian. Perlu disiapkan air yang cukup agar bisa mendukung program tersebut. Selama ini, kebiasaan masyarakat BAB di pinggir pantai terjadi karena airnya dekat. Jika nanti dideklarasikan stop BAB di sembarang tempat terutama di pinggir pantai namun tidak didukung air yang banyak masyarakat akan memilih BAB di pinggir pantai karena dekat dengan air laut.

Dia mengharapkan, solusi agar stop BAB dapat sukses perlu dibangun sumur dengan alokasi delapan jamban satu sumur. Dia mencontohkan jumlah sumur yang ada di desa Aejeti saat ini sebanyak 16 unit tidak cukup untuk melayani seluruh rumah tangga yang ada di desa tersebut. Apalagi, kata Indradewa, sebaran sumur yang ada di Pulau Ende rata-rata sebarannya tidak merata di setiap rumah tangga.

Kepala Dinas Kesehatan Ende, Agustinus G Ngasu mengatakan, saat ini di Pulau Ende terdapat 2.150 rumah tangga. Satu unit sumur dapat melayani 5-10 rumah tangga. Jumlah sumur yang ada di Pulau Ende saat ini mencapai 385. jumlah ini menurutnya sudah cukup proporsional jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga yang ada di sana sehingga jumlah sumur yang ada dapat mencukup kebutuhan air masyarakat guna mendukugn deklarasi stop BAB di sembarang tempat.

Dikatakan, jika satu rumah tangga harus menggunakan satu unit sumur maka untuk memenuhi target itu membutuhkan alokasi anggarannyang cukup besar. Namun jika Dewan menyetujui dan menganggarkan dana mencukupi maka hal itu dapat dilakukan.

Dua Tersangka Kasus PDAM Tetap Jalani Penahanan

  • Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM dengan merek mesin grundfos tipe 3xcre64-me, Mohamad Kasim Djou dan Yasinta Asa hingga kini masih tetap menjalani masa penahanan. Keduanya tetap ditahan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende setelah penrmohonan penangguhan penahanan yang diajukan ditolak kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin M Blegur kepada Flores Pos di Kantor Kejaksaan, Jumad (21/1). Blegur mengatakan, penasehat hukum kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut tidak dilayani. Karena itu, kedua tersangka hingga kini masih tetap menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk kelanjutan proses hukum kasus ini. Dia berjanji, jika semua dakwaan sudah disiapkan dan berkasnya sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Fabianus Sonda, Penasehat Hukum dari salahs atu tersangka Mohamad Kasim Djou, kepada Flores Pos, Senin (24/1) mengatakan, sejauh ini permohonan pengajuan penangguhan atau pengalihan status penahanan terhadap kliennya tidak dilayani jaksa. Kliennya hingga saat ini masih tetap menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.

Sonda mengatakan, kendati tetap ditahan namun dia akan tetap mengupayakan agar pada saat kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende, akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia berharap, pada saat itu, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke pengadilan dapat dikabulkan. Hal itu mengingat kondisi kesehatan kliennya yang sakit asma.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Kasim Djou dan Yasintha Asa dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende akhirnya ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (11/1). Keduanya ditahan setelah dilimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Ende ke Kejaksaan Negeri Ende. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam, Kasim Djou dan Sintha Asa kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.

Kasus pembelian mesin pompa air di PDAM ini dikerjakan oleh CV Srikandi Mahardika Mandiri milik Samuel Matutina. Pagu anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan mesin pompa air ini senilai Rp800 juta lebih. Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih kurang Rp127 juta.

Dalam kasus ini, Mohamad Kasim Djou didampingi dua penasehat hukum masing-masing Fabianus Sonda dan Petrus Lomanledo sedangkan Yasintha Asa didampingi oleh Nus D Dai Sili.

Penasehat Hukum tersangka Yasintha Asa, Nus D Dai Sili di halaman Lembaga Pemasyarakatan Ende pada saat proses penahanan terhadap kliennya mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Namun hingga kliennya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan, permohonan yang diajukan tidak dijawab. Kondisi itu menurutnya menunjukan bahwa permohonan penangguhan penahanannya tidak diterima. Padahal, dalam permohonan itu sudah dilampirkan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh I Ketut Rai Wiwa Negara. Dalam surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa kliennya membutuhkan perawatan khusus selama proses kehamilan dalam pengawasan dokter.

Kendati kliennya tetap ditahan jaksa, kata Dai Sili, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengajukan pengalihan status penahanan terhadap kliennya. Dia berharap, karena saat ini kliennya sedang hamil tuju bulan kliennya dapat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Fabi Sonda pada waktu itu juga mengatakan, pihaknya telah meminta kepada jaksa agar kliennya tidak ditahan namun permintaannya tidak diterima jaksa. Padahal, dia telah melampirkan surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan bahwa kliennya sakit asma.

Dia berharap, proses hukum kasus ini berjalan apa adanya. “Proses jalan dulu baru kita lihat pembuktian di persidangan,” kata Fabi Sonda.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM yang melibatkan kliennya Mohamad Kasim Djou ini terkesan dipaksakan. Hal itu karena rentang waktu yang begitu panjang di mana kasus ini mencuat dari tahun 2006 dan baru pada tahun 2011 dilimpahkan. Terhadap proses hukum yang dijalani kliennya dia meminta agar jangan ada vonis sebelum ada putusan pengadilan. “Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” katanya.

Penyerapan 30 Persen, Dana Transfer Bebankan Daerah

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum fraksinya menyoroti kegiatan tahun anggaran 2010 yang dibiayai dari sumber dana transfer. Hingga akhir tahun angaran, penyerapannya di bawah 30 persen sehingga dana tersebut tidak dicairkan dan dana sebesar Rp5,6 miliar dibebankan kepada APBD 2011. kondisi ini megakibatkan program-program yang menjadi prioritas tidak dapat dianggarkan.

Terhadap apa yang diangkat Fraksi partai Golkar dalam pandangan umum fraksi ini, Bupati Ende, Don Bosco M Wangge saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (25/1) menjelaskan, jumlah dana transfer tahun angaran 2010 sebesar Rp38,032 miliar. Dari jumlah itu, direalisasikan dan masuk ke kas daerag sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp32,421 miliar. Dana yang tidak ditransfer ke kas daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp5,6 miliar.

Dari dana tersebut, dirincikan dana penyesuaian penguatan infrastruktur dan prasarana daerah sebesar Rp24,152 miliar dan direalisasikan sebesar Rp21,737 miliar. Sisa dana yang tidak ditransfer sebesar Rp2,415 miliar. Untuk infrastruktur jalan dan jembatan pagu dana sebesar Rp19,340 miliar, direalisasikan Rp17,4 miliar dan sisa yang tidak ditransfer sebesar Rp1,9 miliar. Bidang kesehatan rujukan pagu dana sebesar Rp4,8 miliar direalisaiskan sebesar Rp4,3 miliar dan sisa yang tidak ditransfer sebesar Rp481,2 juta.

Dana penyesuaian percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan, kata Don Wangge, pagu dana yang dialokasikan sebesar Rp4 miliar lebih dan direalisasi8kan sebesar Rp1,8 miliar. Sisa dana yang tidak ditransfer sebesar Rp2,2 miliar.

Dana penyesuaian penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah dari pagu dana sebesar rp9,8 miliar, realisasi sebesar Rp8,8 miliar. Sisa dana yang tidak ditransfer sebesar Rp986,2 juta

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum fraksinya memint apemerintah menyajikan data pegawai, pegawai baru, jumlah gaji pokok dan jumlah tunjangan agar dana yang dianggarkan tidak berlebih. Terhadap sorotan fraksi ini, pemerintah menjelaskan, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 6.819 orang. Jumlah pegawai baru sebanyak 211 orang. Jumlah gaji pokok PNS sebanyak Rp217,6 miliar, jumlah tunjangan PNS sebesar Rp51,8 miliar. Sedangkan gaji pokok untuk pegawai baru (CPNSD) sebesar Rp4,7 miliar dan tunjangan CPNSD sebesar Rp762,8 juta.

Terkait alokasi belanja langsung agar lebih mengutamakan publik dibandingkan dengan belanja aparatur, pemerintah menjelaskan bahwa pos belanja langsung direncanakan sebesar Rp166,4 miliar. Dana publik yang disediakan sebesar Rp85,5 miliar atau 51 persen. Perhitungan kebutuhan untuk pembangunan publik masih bersifat sementara sehingga pemerintah tidak menyajikan data.

Arus Lalu Lintas Ende Detusoko Macet Total

  • Tronton Halangi Jalan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Arus lalu l;intas di jalur jalan Ende Detusoko sejak Senin (24/1) malam kemarin nyaris putus total. Satu unit tronton yang memuat peralatan berat tergelincir dan menutup badan jalan. Jalan hanya dapat dilewati sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda empat lainnya tidak dapat melintas di jalaur jalan ini. para penumpang dari dan ke Ende terpaksa dipidanhkan dan menggunakan kendaraan yang ada di dua belah sisi jalan.

Camat Detusoko, Emanuel Laba per telepon dari Detusoko, Selasa (25/1) mengatakan, tronton yang kandas di KM 29 Desa Wolofeo itu sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Perwakilan NTT di Ende. Pihak dinas pada malam itu tidak dapat mengirim lodernya ke lokasi untuk menarik tronton karena ban loder gembos. Mereka baru mengirim loder ke lokasi pada Selasa siang.

Namun saat dilakukan upaya penarikan, loder yang ada tidak mampu menarik tronton yang kandas. Upaya yang dilakukan untuk dapat menarik tronton yang kandas yakni mendatangkan eksavator milik PT Nindya Karya yang saat ini sedang mengerjakan jalan di Roa-Saga. Penarikan tronton menunggu eksavator dari Roga tia di lokasi baru dapat dilanjutkan.

Kandasnya tronton di KM 29 Desa Wolofeo ini, lanjut Laba mengakibatkan arus transportasi dari dan ke Ende nyaris tidak dapat dilakukan. Jalan hanya dapat dilewati kendaraan sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda empat tidak dapat melintas. Penupang tujuan Ende dan penupang dari Ende tujuan Maumere terpaksa tidak dapat langsung. Para penumpang teraksa diturunkan dan dipindahkan ke mobil lain yang ada di seberang jalan. “Penumpadari Untuk kembalitelah mengirim jalurjalur ajlaMobil tidak bisa lewat. Penumpang kita pindahkan ke mobil yang dari Maumere dan yang dari Ende,” kata Eman Laba.

Dia berharap, bantuan eksavator dari Roga milik PT Nindya Karya dapat membantu menarik tronton. Jika tidak, jalur jalan ini tidak dapat dilewati dan akan sangat mengganggu arus lalu lintas.