15 Februari 2011

Dipertanyakan Pemanfaatan Dana Pasca Bencana

  • Juknis Tidak Boleh Masuk di Kas Umum Daerah

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat Gabungan Komisi membahas APBD 2011 mempertanyakan pemanfaatan dana pasca bencana. Dewan juga mempertanyakan tidak ditransfernya dana senilai Rp5,6 miliar yang akhirnya dibebankan ke APBD.

Sudrasman Arifin Nuh, anggota Gabungan Komisi dalam rapat gabungan Komisi, Rabu (26/1) mengatakan, pemanfaatan dana pasca bencana memiliki juknis yang jelas. Selama ini hanya menangani pasca bencana. Namun dalam kenyataan terdapat dana sebesar Rp5,6 miliar yang tidak ditransfer yang akhirnya dibebankan pada APBD. Sudrasman mempertanyakan alasan kenapa sampai dana itu tidak ditransfer.

Dikatakan, menurut informasi, dana itu tidak ditransfer karena pelaporan terlambat. Terhadap hal ini juga kembali dia pertanyakan.

Arminus Wuni Wasa, anggota Gabungan Komisi lainnya mengatakan, pengalokasian dan pelaksanaan dana pasca bencana diharapkan agar dilakukan secara transparan. Pemerintah perlu membicarakannya bersama DPRD Ende. Jika pemerintah beralasan pemanfaatan dana itu tidak perlu melibatkan DPRD maka TAPD juga tidak boleh terlibat di dalamnya. Apalagi, lanjutnjuya, dana itu tidak masuk di dalam APBD di kas umum daerah.

Sekretaris Daerah Ende, Yoseph Ansar Rera mengatakan, terlambatnya pencairan dana itu terjadi karena terlambatnya pelaporan. Selama ini, yang mengerjakan proyek dana pasca bencana adalah rekanan yang bonafid. Biasanya mereke kerja menggunakan dana sendiri sehingga setelah selesai baru mengajukan pencairan dana. Kondisi ini menyebabkan dana terlambat dicairkan karena pada saat dicairkan sudah ditutup.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah Ende, Fransiskus Hapri mengatakan, dana pasca bencana yang dialokasikan itu khusus untuk menangani pasca bencana dan tidak dapat menangani darurat encana atau penanganan resiko bencana. Sejak bencana tahun 2008 sampai 2009 pemerintah pusat belum pernah mengalokasikan dana pasca bencana.

Pemerintah daerah melakukan upaya-upaya diantaranya dengan mengajukan proposal ke pemerintah pusat. Dari psoposal yang diajukan itu, pemerintah pusat mengalokasikan dana pasca bencana sebesar Rp12,1 miliar. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Saat ini, katanya, kegiatannya sedang dalam proses pelelangan.

Berdasarkan petunjuk teknis, lanjut Hapri, alokasi dana pasca bencana tidak dapat dimasukan ke APBD atau ke kas umum daerah. Karena itu, pemerintah membuka rekening atas nama rehabilitasi dan rekonstruksi. Surat keputusan pengangkatan PPK dan bendahara dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Badan Penanggulangan Bencana Daerah hanya sebagai pelaksana yang selalu berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

Dia mengakui, dana pasca bencana sudah ditransfer dan masuk ke rekening sejak 5 Januari 2011. dana yang dicairkan itu baru 50 persen dari total dana yang dialokasikan. Untuk pencairan tahap pertama 40 persen baru dilakukan pada 15 Februari. Selanjutnya untuk pencairan tahap kedua, baru dapat dilakukan setelah ada pelaporan penggunaan dana tahap pertama.

Anggota Gabungan Komisi lainnya, Yustinus Sani pada kesempatan itu mengingatkan pemerintah dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk lebih berhati-hati terkait pengalokasian dan pemanfaatan dana pasca bencana. Dia berharap, pemanfaatan dana asca bencana jangan sampai seperti alokasi dana transfer lainnya. Karena itu menyangkut persoalan pengawasan di lapangan. Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa Dewan tidak mau menerima pemngaduan dari rekanan bahwa mereka sudah kerja 60 persen dan tidak dibayar.

Tidak ada komentar: