15 Februari 2011

Dua Tersangka Kasus PDAM Tetap Jalani Penahanan

  • Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM dengan merek mesin grundfos tipe 3xcre64-me, Mohamad Kasim Djou dan Yasinta Asa hingga kini masih tetap menjalani masa penahanan. Keduanya tetap ditahan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende setelah penrmohonan penangguhan penahanan yang diajukan ditolak kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin M Blegur kepada Flores Pos di Kantor Kejaksaan, Jumad (21/1). Blegur mengatakan, penasehat hukum kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut tidak dilayani. Karena itu, kedua tersangka hingga kini masih tetap menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk kelanjutan proses hukum kasus ini. Dia berjanji, jika semua dakwaan sudah disiapkan dan berkasnya sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Fabianus Sonda, Penasehat Hukum dari salahs atu tersangka Mohamad Kasim Djou, kepada Flores Pos, Senin (24/1) mengatakan, sejauh ini permohonan pengajuan penangguhan atau pengalihan status penahanan terhadap kliennya tidak dilayani jaksa. Kliennya hingga saat ini masih tetap menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.

Sonda mengatakan, kendati tetap ditahan namun dia akan tetap mengupayakan agar pada saat kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende, akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia berharap, pada saat itu, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke pengadilan dapat dikabulkan. Hal itu mengingat kondisi kesehatan kliennya yang sakit asma.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Kasim Djou dan Yasintha Asa dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende akhirnya ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (11/1). Keduanya ditahan setelah dilimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Ende ke Kejaksaan Negeri Ende. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam, Kasim Djou dan Sintha Asa kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.

Kasus pembelian mesin pompa air di PDAM ini dikerjakan oleh CV Srikandi Mahardika Mandiri milik Samuel Matutina. Pagu anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan mesin pompa air ini senilai Rp800 juta lebih. Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih kurang Rp127 juta.

Dalam kasus ini, Mohamad Kasim Djou didampingi dua penasehat hukum masing-masing Fabianus Sonda dan Petrus Lomanledo sedangkan Yasintha Asa didampingi oleh Nus D Dai Sili.

Penasehat Hukum tersangka Yasintha Asa, Nus D Dai Sili di halaman Lembaga Pemasyarakatan Ende pada saat proses penahanan terhadap kliennya mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Namun hingga kliennya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan, permohonan yang diajukan tidak dijawab. Kondisi itu menurutnya menunjukan bahwa permohonan penangguhan penahanannya tidak diterima. Padahal, dalam permohonan itu sudah dilampirkan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh I Ketut Rai Wiwa Negara. Dalam surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa kliennya membutuhkan perawatan khusus selama proses kehamilan dalam pengawasan dokter.

Kendati kliennya tetap ditahan jaksa, kata Dai Sili, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengajukan pengalihan status penahanan terhadap kliennya. Dia berharap, karena saat ini kliennya sedang hamil tuju bulan kliennya dapat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Fabi Sonda pada waktu itu juga mengatakan, pihaknya telah meminta kepada jaksa agar kliennya tidak ditahan namun permintaannya tidak diterima jaksa. Padahal, dia telah melampirkan surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan bahwa kliennya sakit asma.

Dia berharap, proses hukum kasus ini berjalan apa adanya. “Proses jalan dulu baru kita lihat pembuktian di persidangan,” kata Fabi Sonda.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM yang melibatkan kliennya Mohamad Kasim Djou ini terkesan dipaksakan. Hal itu karena rentang waktu yang begitu panjang di mana kasus ini mencuat dari tahun 2006 dan baru pada tahun 2011 dilimpahkan. Terhadap proses hukum yang dijalani kliennya dia meminta agar jangan ada vonis sebelum ada putusan pengadilan. “Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” katanya.

Tidak ada komentar: