01 April 2009

Kasus Jambret, Berkas Sudah Dikirim ke Jaksa

* Tiga Tersangka Masih Ditahan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penanganan kasus penjambretan yang berhasil ditangkap aparat dari tim gabungan Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende sudah berhasil dirampungkan oleh penyidik Polres Ende. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pelaku masing-masing Inosensius Ndopo, Nikolaus Ndopo dan Endy setelah dirampungkan penyidik telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Nugraha Pamungkas. Kapolres Sugiarto mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka di mana ino sebagai pelaku utama dan dua tersangka lainnya masing-masing Niko dan Endi sebagai tersangka pelaku penadah yang membeli hasil jambretan.
Dikatakan, dari 13 kasus penjambretan yang dilaporkan ke polisi, pelaku hanya mengakui melakukan 10 kasus penjambretan. Tiga kasus lainnya yang dilaporkan tidak diakui oleh tersangka pelaku Ino.

Berkas Displit
Iptu Nugraha Pamungkas mengatakan, dalam pemberkasan terhadap BAP ketiga tersangka displit menjadi tiga untuk masing-masing tersangka mengingat peran ketigannya dalam kasus ini berbeda-beda. Di mana, pelaku utamanya atas nama Ino sedangkan dua pelaku lainnya hanya sebagai penadah hasil jambretan tersangka pelaku.
Dikatakan, dari enam unit hand phone (HP) yang berhasil diamankan polisi pada saat penangkapan, lima HP sudah dikenali pemiliknya sedangkan satu lainnya hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya. Dikatakan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka tetap ditahan di sel Polres Ende.
Dilimpahkannya BAP kasus jambret itu ke kejaksaan, diharapkan dalam akhir builan Maret atau awal bulan April nanti sudah bisa dinyatakan P-21 oleh JPU. Namun, katanya, dinyatakan lengkap ataup[un dikem,balikan jaksa dengan petunjuk semuanya kewenangan kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, setelah berhasil menangkap dan mengamankan Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur sebagai pelaku penjambretan. Nikolaus Ndope yang adalah ayah kandung tersangka pelaku dan Endi pemilik Hot Cell. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penadah yang membeli hasil jambretan tersangka pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (18/3). Kapolres Sugiarto mengatakan, tiga tersangka dalam kasus jambret ini masing-masing tersangka pelaku penjambretan Ino alias Yoran dan dua orang penadah masing-masing Nikolaus Ndope dan Endi. Niko dan Endi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan oleh penyidik keduanya terbukti sebagai penadah atau pembeli hand phone (HP) hasil jambretan tersangka pelaku.
Dikatakan, Nikolaus Ndope adalah ayah kandung pelaku yang diinformasikan menjadi calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu 2009. ketiganya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata dia, penyidk sedang melakukan pemeriksaan baik terhadap ketiga tersangka juga terhadap para saksi korban yang selama ini melaporkan kasus penjambretan yang menimpa mereka.

Kenali Barang Bukti
Bripka Sudarmin selaku penyidik polisi yang menangani kasus ini kepada Flores Pos mengatakan, para saksi korban yang dipanggil adalah para korban penjambretan yang pada saat kejadian melaporkan kasus yang menimpa mereka ke polisi. Para korban jambret itu, kata dia hanya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan mengingat keterangan mereka sudah diambil pada saat melaporkan kasus itu ke polisi.
Selain untuk memberikan keterangan tambahan, kata Sudarmin, para saksi korban juga dipanggil untuk mengenali barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku.
Atas perbuatan ini, tersangka pelaku penjambretan dikenai pasal 365 di mana melakukan pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan dua tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena membeli barang hasil jambretan dikenai pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Pantauan Flores Pos di kantor polisi, sejumlah polisi sedang melakukan interogasi terhadap tersangka pelaku. Pada saat yang sama, polisi juga menghadirkan salah seorang korban penjambretan guna konfrontir dengan tersangka pelaku. Beberapa kali tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi terus menanyakan keberadaan HP yang dijambret tersebut dijual.
Untuk diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende. Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur berhasil diringkus tim gabungan. Tim gabungan yang dipimpin Brigpol Ronny Gonstal dan Bripka Sudarmin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan D I Panjaitan.
Saat diringkus, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit hand phone (HP) dan surat-surat berupa rekening listrik dan air, kartu tanda penduduk dan kartu pegawai negeri, foto, jilbab dan sejumlah kartu perdana milik para korban yang dijambret pelaku. Dari tangan pelaku juga diamankan dua keping plat nomor polisi masing-masing EB 5684 EB bertuliskan jelangkung dan EB 4321 CA bertuliskan bajingan pada bagian bawahnya. Setelah mengembangkan penyidikan, polisi berhasil pula mengamankan dua unit HP yang telah dijual pelaku.

Tidak ada komentar: